Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4134 tentang Bagian kerabat Rasulullah untuk Ahlul Bait

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang sahm dzil qurba (bagian kerabat Nabi ﷺ) dari harta fai'. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menegaskan bahwa bagian tersebut adalah hak khusus Ahlul Bait (keluarga Nabi ﷺ). Namun, ketika Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau tidak menyerahkan bagian itu secara penuh kepada mereka, melainkan mengelolanya untuk kemaslahatan mereka—seperti menikahkan yang masih lajang, memberi yang miskin, dan melunasi utang mereka. Ahlul Bait saat itu bersikeras agar bagian itu diserahkan penuh kepada mereka, tetapi Umar menolak, dan akhirnya mereka meninggalkannya (tidak memaksakan).

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Anfal [8]: 41

وَرَاعُوْا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلّٰهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِي الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ

"Ketahuilah, sesungguhnya apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil..."

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4134) dari Yazid bin Hurmuz. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 3031) dengan redaksi yang lebih panjang.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa sahm dzil qurba adalah hak Bani Hasyim dan Bani Al-Muththalib, bukan seluruh kerabat secara umum.
  • Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menukil pendapat para ulama bahwa "dzil qurba" dalam ayat fai' adalah kerabat Nabi ﷺ dari Bani Hasyim dan Bani Al-Muththalib.
  • Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa bagian kerabat ini diberikan kepada mereka karena mereka tidak boleh menerima zakat, sehingga fai' menjadi sumber nafkah mereka.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan pelajaran penting tentang bagian kerabat Nabi ﷺ dalam harta fai' (harta yang diperoleh kaum muslimin tanpa peperangan). Berikut penjelasan para ulama:

1. Makna "Sahm Dzil Qurba"

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang siapa yang dimaksud "dzil qurba" dalam ayat fai'. Namun pendapat yang kuat—sebagaimana dipegang oleh Ibnu Abbas, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad—adalah bahwa yang dimaksud adalah Bani Hasyim dan Bani Al-Muththalib. Ini karena mereka adalah kerabat dekat Nabi ﷺ yang diharamkan menerima zakat, sehingga bagian ini menjadi pengganti untuk kebutuhan mereka.

2. Sikap Umar bin Khaththab

Ketika Umar menjadi khalifah, beliau tidak menyerahkan bagian dzil qurba secara penuh kepada Ahlul Bait. Umar berkata: "Bagian ini untuk kalian, tetapi aku mengelolanya untuk kemaslahatan kalian." Umar menawarkan untuk:

  • Menikahkan yang masih lajang di antara mereka
  • Memberi nafkah kepada yang miskin
  • Melunasi utang mereka

3. Sikap Ahlul Bait

Ahlul Bait—termasuk Abbas dan Ali radhiyallahu 'anhuma—bersikeras agar bagian itu diserahkan penuh kepada mereka, karena itu adalah hak mereka yang jelas dari Allah. Namun Umar menolak dengan alasan bahwa bagian itu tidak boleh dibagi-bagi secara langsung karena akan menimbulkan ketidakadilan di antara mereka. Akhirnya, untuk menjaga persatuan dan menghindari perpecahan, Ahlul Bait meninggalkan tuntutan mereka.

4. Pelajaran dari Ibnu Abbas

Ibnu Abbas menegaskan bahwa bagian dzil qurba adalah hak Ahlul Bait, tetapi beliau juga menunjukkan adab yang tinggi—yaitu tidak memaksakan hak ketika ada maslahat yang lebih besar. Ini mengajarkan kita bahwa menuntut hak itu boleh, tetapi kadang meninggalkan hak demi kemaslahatan bersama lebih utama.

5. Pendapat Ulama tentang Pengelolaan Bagian Ini

  • Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa bagian dzil qurba harus diserahkan kepada mereka dan mereka bebas mengelolanya.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bagian itu dikelola oleh khalifah untuk kemaslahatan mereka, sebagaimana yang dilakukan Umar.
  • Imam Ahmad memiliki dua riwayat, tetapi yang lebih kuat menurut Ibnu Qudamah (dari kalangan Hanabilah) adalah pendapat yang sejalan dengan praktik Umar—yaitu dikelola oleh pemimpin untuk kemaslahatan mereka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa perbedaan ini kembali pada kondisi: jika Ahlul Bait adil dan bisa mengelola dengan baik, maka diserahkan kepada mereka; jika tidak, maka dikelola oleh pemimpin untuk kemaslahatan mereka.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang adab Ahlul Bait dalam meninggalkan hak:

Ketika Umar bin Khaththab menolak menyerahkan sahm dzil qurba secara penuh, Abbas bin Abdul Muththalib dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhuma tidak memaksakan. Mereka lebih memilih meninggalkan hak tersebut daripada menimbulkan perpecahan di tengah umat.

Ini mengajarkan kita sebuah pelajaran berharga: Tidak semua hak harus diperjuangkan dengan cara yang keras. Terkadang, meninggalkan hak demi menjaga persatuan dan menghindari fitnah adalah bentuk kearifan yang lebih besar. Sebagaimana kata Al-Hasan Al-Bashri: "Sesungguhnya orang yang berakal adalah yang bisa menahan diri dari sesuatu yang halal demi menjaga kehormatan dan persatuan."

Kesimpulan Praktis

  1. Sahm dzil qurba adalah hak khusus kerabat Nabi ﷺ (Bani Hasyim dan Bani Al-Muththalib) dari harta fai'.
  2. Pengelolaan bagian ini boleh diserahkan kepada mereka atau dikelola oleh pemimpin untuk kemaslahatan mereka, sebagaimana praktik Umar.
  3. Adab dalam menuntut hak: Kita boleh menuntut hak, tetapi jika ada maslahat yang lebih besar, meninggalkannya bisa menjadi pilihan yang lebih baik.
  4. Menjaga persatuan umat lebih utama daripada memaksakan hak pribadi yang bisa menimbulkan perpecahan.
  5. Jangan menjadikan perbedaan pendapat ulama sebagai sumber perpecahan, karena semua pendapat tersebut berlandaskan dalil dan maslahat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi