Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4132 tentang Larangan saling membunuh sesama muslim

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ agar umat Islam tidak saling membunuh, karena perbuatan itu termasuk kekafiran dalam makna yang disebutkan para ulama. Nabi ﷺ meminta Jarir bin 'Abdullah menyuruh orang-orang diam agar mereka benar-benar mendengar pesan penting ini. Para ulama menjelaskan bahwa membunuh sesama Muslim tanpa hak adalah dosa besar yang mengancam keimanan seseorang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Pengharaman Darah, Bab Pengharaman Pembunuhan, nomor 4132. Perawinya adalah Jarir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Nabi ﷺ.

Teks hadits:

اسْتَنْصِتِ النَّاسَ، ثُمَّ قَالَ: لَا أُلْفِيَنَّكُمْ بَعْدَ مَا أَرَى تَرْجِعُونَ بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ

Terjemahan: "Minta orang-orang untuk diam dan mendengarkan." Kemudian beliau bersabda: "Jangan sampai aku dapati kalian setelah aku pergi kembali menjadi kafir, sebagian kalian memukul leher sebagian yang lain."

Dalil Al-Qur'an yang sangat terkait:

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

QS. An-Nisa' [4]: 93

Terjemahan: "Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan azab yang sangat besar untuknya."

Dalil lain:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ

QS. Al-Hujurat [49]: 10

Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap persatuan umat dan larangan keras pertumpahan darah sesama Muslim. Beliau meminta Jarir bin 'Abdullah untuk menyuruh orang-orang diam, agar pesan ini benar-benar masuk ke hati mereka.

Ungkapan "تَرْجِعُونَ بَعْدِي كُفَّارًا" (kembali menjadi kafir setelah aku pergi) dijelaskan oleh para ulama bukan berarti mereka keluar dari Islam secara total, tetapi bisa bermakna:

  • Kekafiran dalam bentuk perbuatan (kufur 'amali), yaitu dosa besar yang sangat berat.
  • Atau kekafiran yang menghapus keimanan jika seseorang menghalalkan pembunuhan sesama Muslim.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang "saling membunuh" dipahami sebagai ancaman besar, dan sebagian ulama menyebutnya sebagai kufur jika disertai penghalalan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa membunuh sesama Muslim adalah dosa besar terbesar setelah syirik, dan pelakunya terancam azab yang sangat berat.

Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa ayat QS. An-Nisa' [4]: 93 dan hadits-hadits semacam ini menunjukkan bahwa pembunuhan terhadap mukmin adalah dosa yang sangat besar, dan pelakunya berada dalam ancaman yang sangat serius. Namun, selama ia masih mengakui keesaan Allah dan kenabian Muhammad ﷺ, ia tidak otomatis keluar dari Islam, kecuali jika menghalalkan perbuatan tersebut.

Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat 93 Surah An-Nisa' adalah ancaman yang sangat keras, dan sebagian salaf seperti Ibnu Abbas menyebutkan bahwa ayat ini tidak dihapus (mansukh) dan tetap berlaku sebagai ancaman bagi pembunuh mukmin dengan sengaja.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini termasuk jawami' al-kalim (kalimat singkat penuh makna) Nabi ﷺ, yang menggabungkan larangan, peringatan, dan bimbingan agar umat menjaga persaudaraan.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar tentang status pelaku pembunuhan mukmin dengan sengaja:

  • Sebagian salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah menyebutkan ancaman yang sangat berat, bahkan ada yang menyatakan pelakunya tidak diterima taubatnya jika menganggap halal.
  • Jumhur ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik berpendapat bahwa pelakunya tetap Muslim jika tidak menghalalkan, tetapi wajib bertaubat, membayar diyat, dan menanggung dosa besar.
  • Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: pelakunya tidak keluar dari Islam selama tidak menghalalkan, tetapi dosanya sangat besar dan harus bertaubat dengan taubat yang sungguh-sungguh.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Jarir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia, pernah diutus Nabi ﷺ untuk menyampaikan pesan penting kepada manusia. Beliau meminta Jarir menyuruh orang-orang diam agar mereka mendengar dengan sungguh-sungguh. Ini menunjukkan adab Nabi ﷺ dalam menyampaikan pesan yang sangat penting: beliau ingin memastikan semua orang benar-benar memahami, bukan sekadar mendengar.

Dalam riwayat lain yang shahih, Nabi ﷺ juga bersabda dalam haji Wada' (haji perpisahan): "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian, seperti haramnya hari ini, di bulan ini, dan di negeri ini." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hadits ini menegaskan betapa besar larangan pertumpahan darah sesama Muslim.

Hikmahnya: Islam sangat menjaga nyawa dan persaudaraan. Bahkan dalam keadaan berbeda pendapat, umat Islam dilarang saling membunuh. Ini adalah pelajaran besar bagi kita semua.

Kesimpulan Praktis

  1. Menjaga nyawa sesama Muslim adalah kewajiban besar; membunuh tanpa hak adalah dosa yang sangat berat.
  2. Perbedaan pendapat tidak boleh menjadi alasan pertumpahan darah.
  3. Hendaklah kita mendengarkan nasihat dengan sungguh-sungguh, sebagaimana Nabi ﷺ meminta orang-orang diam agar memahami pesan.
  4. Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh jika pernah terjerumus dalam dosa ini, dan kembalilah kepada Allah.
  5. Jaga persaudaraan Islam, karena orang mukmin itu bersaudara.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?