Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4114 tentang Larangan berperang karena fanatisme dan keluar dari ketaatan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tiga perkara besar: pertama, wajibnya taat kepada pemimpin muslim dalam hal kebaikan dan larangan memisahkan diri dari jama'ah kaum muslimin; kedua, haramnya memberontak dan menumpahkan darah tanpa hak; ketiga, haramnya berperang karena fanatisme golongan, kesukuan, atau kebangsaan. Barangsiapa mati dalam keadaan demikian, maka ia mati di atas kebiasaan orang-orang jahiliyah, bukan di atas jalan Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4114) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1848) dengan lafaz yang semakna.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً وَمَنْ خَرَجَ عَلَى أُمَّتِي يَضْرِبُ بَرَّهَا وَفَاجِرَهَا لاَ يَتَحَاشَى مِنْ مُؤْمِنِهَا وَلاَ يَفِي لِذِي عَهْدِهَا فَلَيْسَ مِنِّي وَمَنْ قَاتَلَ تَحْتَ رَايَةٍ عُمِّيَّةٍ يَدْعُو إِلَى عَصَبِيَّةٍ أَوْ يَغْضَبُ لِعَصَبِيَّةٍ فَقُتِلَ فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ

Maknanya: "Barangsiapa keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari jama'ah lalu mati, maka ia mati dengan kematian jahiliyah. Barangsiapa memberontak terhadap umatku, membunuh orang yang baik dan yang jahat, tidak menghindari (pembunuhan) orang mukmin dan tidak menepati janji terhadap orang yang memiliki perjanjian, maka ia bukan dari golonganku. Barangsiapa berperang di bawah panji yang buta (tidak jelas), mendukung fanatisme golongan, atau marah karena fanatisme golongan, lalu terbunuh, maka ia mati dengan kematian jahiliyah."

Allah Ta'ala berfirman:

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

QS. An-Nisa' [4]: 59 — "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu."

Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini mewajibkan ketaatan kepada pemimpin kaum muslimin selama mereka memerintahkan kepada kebaikan dan tidak memerintahkan kemaksiatan.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan hadits ini dengan beberapa poin penting:

Pertama: Larangan keluar dari ketaatan kepada pemimpin muslim.

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud "keluar dari ketaatan" adalah memisahkan diri dari pemimpin yang sah dan tidak lagi mendengar serta taat dalam perkara yang ma'ruf. Adapun "memisahkan diri dari jama'ah" maknanya adalah memisahkan diri dari jama'ah kaum muslimin dan imam mereka. Barangsiapa mati dalam keadaan demikian, maka ia mati di atas kebiasaan jahiliyah, yaitu kebiasaan orang-orang sebelum Islam yang tidak memiliki imam dan tidak bersatu di bawah kepemimpinan syariat.

Kedua: Larangan memberontak dan menumpahkan darah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Minhajus Sunnah menjelaskan bahwa memberontak terhadap umat dengan membunuh orang baik maupun jahat, tidak membedakan antara mukmin dan kafir mu'ahad (yang memiliki perjanjian), adalah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya tidak termasuk golongan Nabi ﷺ dalam arti bukan pengikut setia beliau. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa membunuh jiwa yang diharamkan Allah.

Ketiga: Larangan fanatisme golongan (ashabiyah).

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa "panji yang buta" (رَايَةٍ عُمِّيَّةٍ) adalah panji yang tidak jelas tujuannya, bukan untuk meninggikan kalimat Allah, bukan untuk membela agama, tetapi murni karena fanatisme kesukuan, kebangsaan, partai, atau golongan. Orang yang berperang karena hal ini lalu terbunuh, maka kematiannya adalah kematian jahiliyah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa fanatisme golongan adalah penyakit yang menghancurkan umat. Beliau menegaskan bahwa membela kebenaran bukanlah fanatisme, tetapi membela yang batil karena golongan sendiri itulah yang tercela.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Sebagian ulama seperti Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa jika pemimpin muslim berbuat kekafiran yang nyata, maka tidak ada ketaatan kepadanya. Namun para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa pemberontakan bersenjata terhadap pemimpin muslim bukanlah jalan yang dibenarkan, kecuali jika terjadi kekufuran yang nyata dan jelas, itupun dengan syarat-syarat yang sangat ketat sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika terjadi fitnah besar di kalangan umat Islam, sebagian sahabat dan tabi'in berselisih. Namun para ulama seperti Sa'id bin al-Musayyib dan Al-Hasan al-Bashri rahimahumallah memilih untuk menjauh dari fitnah dan tidak ikut dalam peperangan antar sesama muslim. Mereka lebih memilih duduk di rumah, menjaga lisan, dan tidak menumpahkan darah sesama muslim.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah berkata: "Demi Allah, jika aku memiliki satu kata yang didengar oleh dua golongan yang berperang, niscaya aku akan mendamaikan mereka. Namun jika tidak mampu, maka aku lebih memilih duduk di rumah dan tidak ikut berperang." Ini menunjukkan sikap para ulama salaf dalam menghadapi fitnah: mereka sangat menjaga darah kaum muslimin dan tidak mudah terprovokasi oleh fanatisme golongan.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib taat kepada pemimpin muslim dalam perkara kebaikan, dan haram memisahkan diri dari jama'ah kaum muslimin.
  2. Haram memberontak dengan mengangkat senjata terhadap pemimpin muslim, dan haram menumpahkan darah sesama muslim tanpa hak.
  3. Haram berperang atau bermusuhan karena fanatisme suku, bangsa, partai, atau golongan.
  4. Wajib menjaga darah setiap muslim dan menghormati perjanjian dengan non-muslim yang memiliki perjanjian damai.
  5. Jika terjadi perselisihan, kembalikan kepada Al-Qur'an dan Sunnah serta pemahaman para ulama Ahlus Sunnah, bukan kepada emosi golongan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.