Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4068 tentang Taubat diterima bagi murtad yang menyesal

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang yang murtad (keluar dari Islam) lalu menyesal dan ingin kembali, pintu taubat masih terbuka baginya. Allah menurunkan ayat yang menegaskan bahwa orang yang kembali kepada-Nya dengan taubat yang benar akan diampuni. Ini adalah bukti luasnya rahmat Allah dan pentingnya tidak berputus asa dari ampunan-Nya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang diturunkan berkenaan peristiwa ini:

QS. Ali 'Imran [3]: 86

كَيْفَ يَهْدِي اللَّهُ قَوْمًا كَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَشَهِدُوا أَنَّ الرَّسُولَ حَقٌّ وَجَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

"Bagaimana Allah akan memberi petunjuk kepada suatu kaum yang kafir setelah mereka beriman, padahal mereka telah menyaksikan bahwa Rasul itu benar dan telah datang kepada mereka bukti-bukti yang nyata? Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim."

Dan lanjutan ayat hingga QS. Ali 'Imran [3]: 89:

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Kecuali orang-orang yang bertaubat setelah itu dan memperbaiki diri. Maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Hadits terkait:

Hadits riwayat An-Nasa'i no. 4068, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dalam Kitab Pengharaman Darah, Bab Taubatnya Murtad.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa orang-orang murtad dari kalangan Ansar, dan ayat ini menjadi dalil bahwa taubat orang murtad diterima.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan diterimanya taubat orang yang murtad sebelum ia dibunuh, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa taubat orang murtad sah dan diterima jika ia kembali kepada Islam dengan ikhlas.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan seorang lelaki Ansar yang telah masuk Islam, kemudian keluar dari Islam (murtad) dan kembali kepada kesyirikan. Setelah itu, ia menyesal dan mengirim utusan kepada kaumnya untuk bertanya kepada Rasulullah ﷺ apakah masih ada jalan taubat baginya. Kaumnya menyampaikan pertanyaan itu kepada Nabi ﷺ, lalu turunlah ayat Al-Qur'an yang menegaskan bahwa orang yang kafir setelah beriman akan jauh dari petunjuk, kecuali jika mereka bertaubat dan memperbaiki diri. Mendengar ayat ini, Nabi ﷺ mengirim pesan kepada lelaki tersebut, dan ia pun kembali memeluk Islam.

Pemahaman ulama:

  1. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa kemurtadan adalah dosa besar, namun taubat masih diterima selama seseorang belum meninggal. Ayat ini juga menjadi dalil bahwa orang yang murtad tidak otomatis dihukum mati jika ia bertaubat sebelum diadili.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa taubat orang murtad diterima, dan hukuman mati bagi murtad hanya berlaku jika ia tetap dalam kemurtadan dan menolak kembali kepada Islam setelah diajak bertaubat.
  3. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa pintu taubat selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin kembali kepada Allah, termasuk orang yang murtad, selama ia benar-benar menyesal dan bertekad tidak mengulangi perbuatannya.
  4. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini mengandung harapan besar bagi orang yang berdosa, bahwa Allah menerima taubat hamba-Nya yang benar-benar kembali kepada-Nya.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berpendapat bahwa orang murtad harus dibunuh tanpa diminta bertaubat terlebih dahulu, namun jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa ia harus diajak bertaubat terlebih dahulu. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, berdasarkan hadits ini dan ayat yang diturunkan, yang menunjukkan bahwa taubat orang murtad diterima.

Story Telling

Dikisahkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa seorang lelaki dari kalangan Ansar pernah masuk Islam, lalu ia murtad dan bergabung dengan kaum musyrikin. Setelah beberapa waktu, ia menyesali perbuatannya. Ia merasa hina dan takut tidak ada ampunan baginya. Ia tidak berani langsung menghadap Rasulullah ﷺ karena malu, sehingga ia mengirim pesan kepada kaumnya untuk menanyakan apakah masih ada taubat untuknya.

Kaumnya pun datang kepada Rasulullah ﷺ dan menyampaikan pertanyaan itu. Saat itu, turunlah ayat Al-Qur'an:

كَيْفَ يَهْدِي اللَّهُ قَوْمًا كَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ...

hingga firman-Nya:

...إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Mendengar ayat ini, Rasulullah ﷺ mengirim pesan kepada lelaki tersebut, dan ia pun kembali memeluk Islam dengan penuh penyesalan dan harapan akan ampunan Allah.

Hikmah:

Kisah ini mengajarkan bahwa sebesar apa pun dosa seseorang, pintu taubat tetap terbuka selama ia benar-benar menyesal dan kembali kepada Allah. Jangan pernah berputus asa dari rahmat Allah, karena Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

Kesimpulan Praktis

  1. Taubat orang murtad diterima jika ia kembali kepada Islam dengan ikhlas dan memperbaiki diri.
  2. Jangan berputus asa dari rahmat Allah, karena pintu taubat selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin kembali.
  3. Segera bertaubat setelah melakukan kesalahan, tanpa menunda-nunda.
  4. Berlaku lembut kepada orang yang ingin kembali kepada Islam, jangan menghakimi atau menjauhinya.
  5. Perbanyak istighfar dan mohon ampunan Allah, karena Dia Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?