Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil tegas tentang kewajiban menjaga persatuan umat Islam dan haramnya perpecahan. Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membunuh orang yang memisahkan diri dari jama'ah (persatuan umat) dan berupaya memecah belah, karena tangan Allah bersama jama'ah dan setan bersama orang yang memisahkan diri. Namun, perintah ini harus dipahami dengan benar sesuai kaidah para ulama—bahwa pelaksanaannya adalah oleh pemerintah/ulil amri yang sah, bukan oleh individu atau kelompok yang bertindak sendiri.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
QS. Ali 'Imran [3]: 103
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan nikmat-Nya kamu menjadi bersaudara."
QS. Al-Anfal [8]: 46
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ ۖ وَاصْبِرُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
"Dan taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu, dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar."
2. Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1852) dari 'Arfajah bin Shuraih Al-Asyja'i, dengan lafaz yang semakna. Imam An-Nasa'i meriwayatkannya dalam Sunan-nya (no. 4020) sebagaimana yang disebutkan.
3. Kaitan dengan ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban memerangi kelompok yang memisahkan diri dari jama'ah dan mencoba memecah belah umat. Beliau menukil penjelasan para ulama bahwa yang berhak melaksanakan hukuman ini adalah imam (pemimpin) dan para wakilnya, bukan rakyat biasa.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa setelah beliau wafat akan terjadi banyak hanat (bencana, fitnah, dan perilaku buruk). Beliau kemudian memberikan petunjuk yang sangat jelas: siapa pun yang terlihat memisahkan diri dari jama'ah atau berusaha memecah belah umat Muhammad ﷺ, maka bunuhlah dia.
Penjelasan "Jama'ah" menurut ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang makna "jama'ah" dalam hadits ini:
- Imam Al-Bukhari dan mayoritas ulama hadits menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah jama'ah (persatuan) para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebenaran, yaitu Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa jama'ah yang dimaksud adalah persatuan umat di bawah kepemimpinan seorang imam (khalifah) yang sah, dan mereka yang memisahkan diri dari kepemimpinan tersebut adalah khawarij (kelompok yang keluar dari ketaatan).
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa perintah membunuh dalam hadits ini ditujukan kepada pemimpin yang sah untuk menumpas kelompok pemberontak yang memisahkan diri dan mengancam persatuan umat. Beliau menegaskan bahwa ini bukan izin bagi individu untuk main hakim sendiri.
Siapa yang berhak melaksanakan?
Para ulama sepakat bahwa hukuman ini dilaksanakan oleh imam (pemimpin) dan para wakilnya yang sah, bukan oleh individu atau kelompok yang bertindak sendiri. Ini berdasarkan kaidah bahwa hudud (hukuman-hukuman) dan ta'zir (hukuman yang diserahkan kepada hakim) hanya dilaksanakan oleh penguasa yang sah.
Hikmah di balik perintah ini:
- Menjaga persatuan umat adalah perkara yang sangat agung dalam Islam.
- Perpecahan adalah pintu masuknya kelemahan dan kekalahan umat.
- Tangan Allah bersama jama'ah—bermakna pertolongan, rahmat, dan penjagaan Allah menyertai mereka yang bersatu di atas kebenaran.
- Setan selalu bersama orang yang memisahkan diri, mendorong dan membisikkan untuk terus berpecah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika terjadi fitnah besar di kalangan umat Islam—yaitu perang antara Ali bin Abi Thalib dan Mu'awiyah—para sahabat yang bijak sangat sedih melihat perpecahan ini. Al-Hasan Al-Bashri (wafat 110 H), seorang tabi'in besar yang dikenal zuhud dan bijaksana, sering menangis ketika mengingat peristiwa tersebut. Beliau berkata: "Demi Allah, perpecahan itu lebih berat bagi umat ini daripada pedang yang dihunuskan kepada mereka."
Beliau juga berkata: "Sabar dalam menghadapi pemimpin yang zalim lebih baik daripada keluar melawannya, karena keluar melawan pemimpin akan menumpahkan darah dan merusak urusan umat."
Ini menunjukkan betapa para salaf sangat menjaga persatuan dan sangat takut terhadap perpecahan, bahkan mereka lebih memilih sabar daripada memicu pertumpahan darah.
Kesimpulan Praktis
- Menjaga persatuan umat adalah kewajiban setiap muslim, dan perpecahan adalah dosa besar yang dilarang Allah dan Rasul-Nya.
- Perintah membunuh dalam hadits ini adalah wewenang pemerintah/ulil amri yang sah, bukan hak individu atau kelompok untuk bertindak sendiri.
- Kita harus berhati-hati dalam menyikapi perbedaan pendapat di kalangan ulama—perbedaan yang masih dalam koridor syariat tidak boleh dijadikan alasan untuk saling memusuhi.
- Yang dimaksud jama'ah adalah persatuan umat di atas kebenaran, bukan sekadar jumlah yang banyak. Sebagaimana dikatakan para ulama: "Jama'ah adalah siapa pun yang berada di atas kebenaran, walaupun sendirian."
- Hindari sikap ghuluw (berlebihan) dalam memahami hadits ini—jangan sampai kita menggunakannya untuk membenarkan tindakan kekerasan terhadap sesama muslim yang berbeda pendapat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.