Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa darah seorang Muslim tidak boleh ditumpahkan kecuali karena tiga sebab besar: murtad (keluar dari Islam), berzina setelah menikah (muhshan), atau membunuh jiwa tanpa hak. Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu menyebutkan hadits ini ketika beliau dikepung, sebagai bantahan bahwa tidak ada satu pun dari tiga sebab itu pada dirinya. Para ulama Ahlus Sunnah menjadikan hadits ini sebagai kaidah pokok dalam menjaga kehormatan darah dan jiwa seorang Muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Tahrîm ad-Dam, dari jalur Abu Umamah bin Sahl dan Abdullah bin Amir bin Rabi'ah radhiyallahu 'anhuma. Hadits semakna juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah ini:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
QS. An-Nisa' [4]: 93
"Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan azab yang besar baginya."
Juga firman Allah:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
QS. Al-An'am [6]: 151
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (alasan) yang benar."
Kaitan dengan ulama: Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan salah satu kaidah agung dalam bab darah dan hudud. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa tiga sebab ini adalah yang disepakati, dan sebagian ulama menambahkan sebab lain berdasarkan hadits-hadits lain, namun tiga ini adalah pokok yang paling kuat. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besarnya kehormatan darah seorang Muslim.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung kaidah besar: darah dan jiwa seorang Muslim itu haram ditumpahkan kecuali karena tiga sebab yang disebutkan Nabi ﷺ.
Pertama: Murtad setelah Islam. Yaitu seseorang yang keluar dari Islam secara jelas, meninggalkan syahadat dan rukun-rukun iman. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hukuman ini dilaksanakan oleh penguasa Muslim setelah menegakkan hujjah dan memberi kesempatan bertaubat, bukan oleh individu sembarangan.
Kedua: Berzina setelah muhshan. Muhshan artinya sudah pernah menikah secara sah. Hukumannya adalah rajam, sebagaimana ditetapkan dalam sunnah mutawatir. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa rajam adalah hukuman yang tetap dan tidak dihapus.
Ketiga: Membunuh jiwa tanpa hak. Yaitu pembunuhan yang disengaja terhadap jiwa yang dilindungi syariat, tanpa alasan yang dibenarkan seperti qishash. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 178 tentang qishash, dan QS. Al-Isra' [17]: 33:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar."
Sikap Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu dalam hadits ini menunjukkan keteguhan beliau. Beliau menyatakan tidak pernah berzina di masa Jahiliyah maupun Islam, tidak pernah ingin berpindah agama setelah Allah memberi petunjuk, dan tidak pernah membunuh siapa pun. Ini adalah pembelaan beliau bahwa tidak ada satu pun dari tiga sebab yang membolehkan darahnya ditumpahkan.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ada hadits lain yang menambahkan sebab seperti meninggalkan shalat atau memisahkan diri dari jamaah. Namun Imam An-Nawawi dan Ibnu Rajab menegaskan bahwa tiga sebab dalam hadits ini adalah yang paling shahih dan disepakati. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa tiga sebab ini adalah pokok, dan sebab lain yang disebutkan dalam hadits shahih lainnya tetap berlaku dengan syarat ditetapkan oleh penguasa Muslim, bukan individu.
Story Telling
Dikisahkan bahwa ketika Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu dikepung di rumahnya, beliau tetap tenang dan tidak mengangkat pedang melawan kaum Muslimin. Beliau mengingatkan mereka dengan hadits ini, bahwa darah seorang Muslim tidak halal kecuali dengan tiga sebab, dan beliau tidak memiliki satu pun dari tiga sebab itu. Meskipun demikian, mereka tetap membunuh beliau. Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa an-Nihayah menyebutkan bahwa Utsman radhiyallahu 'anhu wafat sebagai syahid dalam keadaan berpuasa dan membaca Al-Qur'an. Hikmahnya: seorang Muslim harus menjaga darahnya dan darah saudaranya, serta tidak mudah menuduh atau membunuh tanpa hak.
Kesimpulan Praktis
- Jagalah darah dan kehormatan Muslim. Darah seorang Muslim haram ditumpahkan kecuali karena tiga sebab yang disebutkan Nabi ﷺ.
- Tiga sebab itu adalah: murtad, zina setelah muhshan, dan membunuh jiwa tanpa hak.
- Hukuman hanya dilaksanakan oleh penguasa Muslim setelah menegakkan hujjah dan melalui proses yang adil, bukan oleh individu.
- Jangan mudah menuduh seseorang murtad, berzina, atau membunuh tanpa bukti yang jelas.
- Teladani ketenangan Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu dalam menjaga darah dan tidak melawan dengan cara yang salah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.