Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah hadits yang sangat agung karena menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya. Beliau ﷺ mengajarkan adab buang air dengan tiga hal: (1) tidak menghadap atau membelakangi kiblat, (2) tidak beristinja (membersihkan diri) dengan tangan kanan, dan (3) menggunakan tiga batu serta melarang menggunakan kotoran hewan dan tulang. Ini semua adalah pengajaran yang penuh hikmah untuk menjaga kebersihan, kesucian, dan kehormatan seorang muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Nabi ﷺ bersabda:
> "إِنَّمَا أَنَا لَكُمْ مِثْلُ الْوَالِدِ أُعَلِّمُكُمْ إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْخَلاَءِ فَلاَ يَسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ وَلاَ يَسْتَدْبِرْهَا وَلاَ يَسْتَنْجِ بِيَمِينِهِ"
>
> "Sesungguhnya aku bagaikan seorang ayah yang mengajarkan kalian. Apabila salah seorang dari kalian pergi ke toilet, maka janganlah ia menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya, dan janganlah ia beristinja dengan tangan kanannya."
Dan beliau ﷺ memerintahkan menggunakan tiga batu, serta melarang menggunakan kotoran hewan dan tulang. (HR. An-Nasa'i no. 40, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (no. 7) dan Ibnu Majah (no. 316) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan perintah kebersihan:
QS. Al-Baqarah [2]: 222
> إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kedudukan Nabi ﷺ sebagai pengajar yang penuh kasih sayang, seperti ayah kepada anaknya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas panjang lebar tentang masalah menghadap kiblat saat buang air dan hukum istinja dengan tangan kanan.
Penjelasan Rinci
1. Makna "Aku bagaikan seorang ayah bagi kalian"
Ucapan Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa pengajaran beliau bukan sekadar menyampaikan aturan, tetapi disertai kasih sayang dan perhatian yang tulus. Sebagaimana seorang ayah mengajarkan anaknya dengan sabar dan penuh cinta, demikianlah Nabi ﷺ mengajarkan umatnya.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa kedudukan Nabi ﷺ terhadap umatnya lebih tinggi dari kasih sayang orang tua kandung, karena beliau mengajarkan perkara yang membawa kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.
2. Larangan menghadap atau membelakangi kiblat saat buang air
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum ini:
- Pendapat pertama (mayoritas ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad): Haram menghadap atau membelakangi kiblat saat buang air di tempat terbuka (tidak ada penutup). Adapun di dalam bangunan yang tertutup, hukumnya makruh (tidak haram) berdasarkan hadits Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa beliau melihat Nabi ﷺ buang air di tempat yang terlindung tembok sambil menghadap ke arah Syam (bukan kiblat secara langsung).
- Pendapat kedua (Imam Abu Hanifah): Hukumnya makruh secara mutlak, baik di tempat terbuka maupun tertutup, karena larangan dalam hadits tidak mencapai derajat haram.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama), yaitu haram di tempat terbuka dan makruh di tempat tertutup. Ini adalah kompromi antara semua dalil yang ada.
3. Larangan beristinja dengan tangan kanan
Para ulama sepakat bahwa beristinja dengan tangan kanan hukumnya haram, kecuali ada udzur (halangan). Ini berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan haram, karena istinja adalah perbuatan yang menjijikkan dan kotor, sementara tangan kanan adalah tempatnya kemuliaan dan kehormatan. Maka tangan kanan digunakan untuk hal-hal yang mulia seperti makan, minum, berjabat tangan, dan lain-lain.
4. Perintah menggunakan tiga batu dan larangan menggunakan kotoran dan tulang
Nabi ﷺ memerintahkan menggunakan tiga batu untuk beristinja. Ini menunjukkan bahwa minimal harus ada tiga kali usapan yang dapat membersihkan najis. Jika dengan tiga batu sudah bersih, maka itu cukup. Jika belum bersih, maka ditambah hingga bersih.
Larangan menggunakan kotoran hewan (roths) dan tulang (rimmah):
- Kotoran hewan: Najis, sehingga tidak boleh digunakan untuk bersuci.
- Tulang: Makanan jin, sebagaimana dijelaskan dalam hadits lain. Maka tidak boleh digunakan untuk istinja.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah larangan ini: kotoran hewan adalah najis sehingga menambah kotoran, dan tulang adalah makanan jin sehingga tidak layak digunakan untuk membersihkan kotoran manusia.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal sangat memperhatikan adab-adab buang air ini. Beliau tidak pernah menghadap kiblat saat buang air, bahkan di dalam kamar mandi sekalipun. Beliau juga tidak pernah beristinja dengan tangan kanannya.
Suatu ketika, beliau ditanya tentang hukum menghadap kiblat di dalam bangunan tertutup. Beliau menjawab dengan hati-hati dan menjelaskan bahwa yang lebih selamat adalah menjauhinya, meskipun sebagian ulama membolehkannya. Ini menunjukkan ketawadhu'an dan kehati-hatian para ulama dalam beribadah.
Hikmah: Para ulama salaf sangat memperhatikan adab-adab kecil dalam ibadah karena mereka memahami bahwa kesempurnaan ibadah tidak hanya pada rukunnya, tetapi juga pada adab dan kesempurnaannya.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menghadap atau membelakangi kiblat saat buang air di tempat terbuka. Jika di dalam bangunan tertutup, usahakan untuk menghindarinya sebagai bentuk kehati-hatian.
- Gunakan tangan kiri untuk beristinja, dan jauhkan tangan kanan dari perkara kotor.
- Gunakan tiga batu atau tisu yang dapat membersihkan najis. Jika belum bersih, tambahkan hingga bersih.
- Jangan gunakan kotoran hewan atau tulang untuk bersuci karena dilarang oleh Nabi ﷺ.
- Teladani Nabi ﷺ dalam setiap aspek kehidupan, termasuk adab buang air, karena semua ajaran beliau adalah kasih sayang untuk kita.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.