Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3982 tentang Larangan membunuh orang yang bersyahadat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa syahadat (mengucapkan dan meyakini "Lā ilāha illallāh, Muhammad rasūlullāh") menjadi batas yang melindungi darah dan harta seseorang. Rasulullah ﷺ menolak membunuh orang yang sudah mengucapkan syahadat, meski ada laporan tentangnya. Namun perlindungan ini bukan izin bebas berbuat zalim, karena ada pengecualian "kecuali dengan haknya" — yaitu bila seseorang melakukan pelanggaran yang memang dijatuhi hukuman syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya (Kitab Pengharaman Darah, no. 3982), dari jalur An-Nu'man bin Salim dari Aws bin Abi Aws (seorang dari delegasi Thaqif). Hadits ini juga memiliki asal yang kuat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar dengan lafaz serupa.

Ayat yang menjadi dasar kaidah ini antara lain:

QS. Al-Baqarah [2]: 256

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Barang siapa mengingkari thaghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh ia telah berpegang pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

QS. An-Nisa' [4]: 94 (potongan relevan):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَتَبَيَّنُوا وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقَىٰ إِلَيْكُمُ السَّلَامَ لَسْتَ مُؤْمِنًا

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dengan jelas dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan salam kepadamu: 'Kamu bukan seorang mukmin'..."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini turun berkaitan dengan larangan membunuh orang yang menampakkan keislaman hanya karena dugaan atau kepentingan duniawi.

Penjelasan Rinci

1. Konteks hadits. Aws bin Abi Aws datang bersama delegasi Thaqif menemui Nabi ﷺ. Ketika Nabi ﷺ sedang beristirahat di tenda, datang seseorang membisikkan sesuatu — kemungkinan melaporkan bahwa ada orang tertentu yang perlu ditindak. Nabi ﷺ memerintahkan "pergi dan bunuh dia", lalu beliau sendiri mengingatkan: "Bukankah dia bersaksi Lā ilāha illallāh dan aku Rasulullah?" Ketika dijawab "ya", beliau berkata: "Biarkan dia." Lalu beliau menyebutkan kaidah agung: "Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Lā ilāha illallāh. Jika mereka mengucapkannya, haramlah darah dan harta mereka, kecuali dengan haknya."

2. Makna "kecuali dengan haknya". Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud "hak" adalah sebab-sebab syar'i yang membolehkan hukuman, seperti: qishash karena membunuh, hukuman karena zina setelah muhshan, riddah (murtad) setelah ditegakkan hujjah, dan meninggalkan shalat menurut sebagian ulama. Jadi syahadat melindungi, tetapi bukan tameng bagi kezaliman.

3. Syahadat sebagai batas minimal. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan syahadat zhahir sudah cukup untuk menghukumi seseorang sebagai muslim secara lahir, dan kita tidak menghukumi batinnya — itu urusan Allah. Karena itu, Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa tidak boleh membunuh seseorang hanya karena dugaan atau laporan tanpa bukti, selama ia menampakkan syahadat.

4. Perbedaan pendapat tentang "memerangi manusia". Sebagian ulama memahami hadits ini dalam konteks perang melawan kaum musyrikin yang memerangi Islam, bukan izin membunuh siapa saja. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menetapkan kaidah: darah seorang muslim haram, dan keislaman yang tampak melindunginya.

5. Catatan sanad. Dalam riwayat An-Nasa'i ini, Syu'bah ragu apakah lafaz "Bukankah dia bersaksi..." ada dalam hadits atau tidak. Namun makna keseluruhan tetap shahih karena dikuatkan riwayat al-Bukhari dan Muslim dari jalur lain. Al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini shahih.

Story Telling

Dikisahkan oleh Al-Hasan al-Bashri dan para tabi'in bahwa Umar bin al-Khaththab pernah berkata kepada Abu Musa al-Asy'ari tentang seseorang yang masuk Islam lalu murtad — beliau tidak langsung menghukum, tetapi menawarkan taubat dan meneliti dengan teliti. Ini menunjukkan bahwa para salaf sangat berhati-hati dalam masalah darah, sesuai kaidah Nabi ﷺ: "Biarkan dia." (Makna ini disebutkan dalam kitab-kitab hadits dan atsar, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)

Hikmahnya: kehati-hatian dalam darah manusia adalah ciri keimanan yang matang. Nabi ﷺ lebih memilih menahan diri daripada tergesa-gesa membunuh orang yang telah mengucapkan syahadat.

Kesimpulan Praktis

  1. Syahadat melindungi darah dan harta seorang muslim secara lahir; kita tidak menghukumi batinnya.
  2. Tidak boleh membunuh seseorang hanya karena laporan, dugaan, atau kebencian, selama ia menampakkan keislaman.
  3. Pengecualian "dengan haknya" harus melalui proses syar'i yang benar, bukan main hakim sendiri.
  4. Kehati-hatian dalam darah adalah akhlak para salaf dan tanda keimanan yang lurus.
  5. Hindari ghuluw (berlebihan) dalam menghukumi orang lain; serahkan urusan batin kepada Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?