Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3929 tentang Kerja sama bagi hasil pertanian dengan orang Yahudi Khaibar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ menyerahkan kebun kurma dan tanah Khaibar kepada orang Yahudi untuk dirawat dengan biaya mereka sendiri, dengan imbalan separuh hasil panen untuk beliau ﷺ. Ini menjadi dasar akad muzara'ah (kerja sama menggarap tanah) dan musaqah (kerja sama merawat pohon), di mana pemilik tanah/pohon memberi modal lahan, penggarap memberi tenaga dan biaya, lalu hasil dibagi sesuai kesepakatan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Pertanian, dari jalur Qutaibah → Al-Layts → Muhammad bin Abdurrahman → Nafi' → Ibnu Umar رضي الله عنهما.

Maknanya dikuatkan oleh hadits serupa yang masyhur dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ memperkerjakan orang Yahudi Khaibar dengan upah separuh hasil buah dan tanaman. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dalam kitab al-Muzara'ah.

Adapun ayat yang berkaitan dengan kehalalan usaha dan kerja sama yang saling menguntungkan:

وَقَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

QS. Al-Baqarah [2]: 275

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Ayat ini menunjukkan bahwa transaksi yang bersih dari riba dan kezaliman—seperti bagi hasil dalam muzara'ah—termasuk yang dibolehkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:

Pertama, Nabi ﷺ sebagai pemimpin kaum Muslimin menaklukkan Khaibar, lalu beliau tidak mengusir orang Yahudi, melainkan memberi mereka kesempatan menggarap tanah dan kebun kurma dengan perjanjian bagi hasil. Ini menunjukkan sikap adil dan bijak beliau ﷺ, serta membuktikan bahwa bermuamalah dengan non-Muslim dalam hal yang halal adalah sesuatu yang dibolehkan.

Kedua, bentuk akad ini dalam istilah fikih disebut muzara'ah (untuk tanah pertanian) dan musaqah (untuk pohon yang dirawat). Imam Malik dalam Al-Muwaththa' dan Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm membahas akad ini secara panjang, dan keduanya menjadikan hadits Khaibar sebagai dalil utama. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil paling kuat bagi yang membolehkan muzara'ah, karena Nabi ﷺ sendiri mempraktikkannya secara langsung.

Ketiga, syarat "mereka merawat dengan biaya mereka sendiri" menunjukkan bahwa penggarap menanggung biaya operasional, sedangkan pemilik lahan menanggung modal utamanya (tanah/pohon). Pembagian hasil separuh-separuh adalah kesepakatan yang sah, karena kedua pihak ridha.

Keempat, Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa mayoritas ulama—termasuk Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah—berpendapat muzara'ah dan musaqah adalah boleh, dengan dalil hadits Khaibar ini. Sebagian ulama berbeda pendapat, namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena praktik Nabi ﷺ sendiri menjadi hujjah yang tidak terbantahkan.

Kelima, Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad mencatat bahwa Nabi ﷺ menetapkan akad ini hingga Khaibar ditaklukkan sepenuhnya pada masa Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه, yang kemudian mengusir orang Yahudi sesuai perintah Nabi ﷺ di akhir hayatnya. Ini menunjukkan bahwa akad tersebut bersifat muamalah yang bisa berubah sesuai maslahat dan kebijakan pemimpin.

Story Telling

Dikisahkan oleh Ibnu Umar رضي الله عنهما—sebagaimana dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim—bahwa setelah Khaibar ditaklukkan, Nabi ﷺ menyerahkan tanah dan kebun kurmanya kepada orang Yahudi untuk digarap. Mereka bekerja keras merawat pohon-pohon kurma, mengairi tanah, dan memanen hasilnya. Setiap panen tiba, mereka membawa separuh hasil kepada Rasulullah ﷺ, dan separuh sisanya menjadi milik mereka.

Ibnu Umar sendiri pernah menyaksikan praktik ini berlanjut di masa kekhilafahan, dan beliau meriwayatkannya agar umat Islam memahami bahwa kerja sama semacam ini adalah sunnah yang sah. Imam Malik dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar رضي الله عنهما juga menyewakan tanahnya dengan sistem bagi hasil, mengikuti jejak Nabi ﷺ.

Hikmahnya: Islam mengajarkan bahwa hubungan ekonomi harus dibangun atas dasar keadilan, kesepakatan yang jelas, dan saling menguntungkan—tanpa memandang agama atau suku mitra kerja.

Kesimpulan Praktis

  1. Akad muzara'ah dan musaqah (bagi hasil pertanian dan perawatan pohon) adalah praktik yang dibolehkan dalam Islam, berdasarkan hadits Khaibar ini.
  2. Pemilik lahan menyediakan tanah/pohon, penggarap menyediakan tenaga dan biaya, lalu hasil dibagi sesuai kesepakatan yang jelas dan disepakati kedua pihak.
  3. Bermuamalah dengan non-Muslim dalam hal yang halal dan adil adalah bagian dari sunnah Nabi ﷺ.
  4. Hendaknya setiap akad kerja sama dibuat dengan perjanjian yang jelas agar tidak menimbulkan perselisihan.
  5. Jika ada perbedaan pendapat dalam masalah fikih muamalah, kembalikan kepada dalil dan pemahaman ulama yang terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?