Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma dan para sahabat di Madinah dahulu biasa melakukan akad mukhabarah (menyewa tanah dengan imbalan sebagian hasil panen, seperti sepertiga atau seperempat) dan menganggapnya boleh. Namun, Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu menyampaikan bahwa Nabi ﷺ melarang praktik tersebut. Larangan ini kemudian menjadi pendapat yang dipegang oleh banyak ulama, meskipun ada perbedaan pendapat dalam memahami cakupan larangannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, kitab Al-Muzara'ah (Pertanian), bab tentang penyebutan hadits yang berbeda mengenai larangan menyewa tanah dengan sepertiga dan seperempat serta perbedaan lafazh para perawi. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan lafazh yang semakna.
Teks hadits yang disebutkan:
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ، قَالَ أَنْبَأَنَا وَكِيعٌ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ، يَقُولُ كُنَّا نُخَابِرُ وَلاَ نَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا حَتَّى زَعَمَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنِ الْمُخَابَرَةِ
Terjemahan: "Amr bin Dinar berkata: 'Aku mendengar Ibnu Umar berkata: Kami biasa melakukan mukhabarah dan kami tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang mengapa, hingga Rafi' bin Khadij menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ melarang mukhabarah.'"
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang keadilan dalam muamalah dan larangan memakan harta secara batil:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
QS. An-Nisa' [4]: 29
Terjemahan: "Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."
Ayat ini menjadi prinsip umum bahwa setiap muamalah harus jelas dan ridha, tidak mengandung ketidakjelasan (gharar) atau kezaliman.
Penjelasan Rinci
Makna Umum Hadits:
Hadits ini menggambarkan sebuah realitas sosial di masa sahabat. Mukhabarah adalah bentuk kerja sama pertanian di mana pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada penggarap, dan imbalan bagi pemilik tanah adalah sebagian dari hasil panen—misalnya sepertiga, seperempat, atau jumlah tertentu. Praktik ini sudah umum di Madinah, dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma termasuk yang melakukannya dan menganggapnya boleh.
Namun, Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu—seorang sahabat dari kalangan Anshar yang dikenal sebagai ahli dalam masalah pertanian—menyampaikan hadits bahwa Nabi ﷺ melarang mukhabarah. Mendengar hal itu, Ibnu Umar pun meninggalkan praktik tersebut, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain bahwa setelah itu beliau tidak lagi menyewakan tanahnya dengan sistem bagi hasil.
Pemahaman Ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan ini:
- Jumhur ulama (mayoritas), termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, berpendapat bahwa mukhabarah dengan sistem bagi hasil dari tanaman (seperti sepertiga atau seperempat) adalah terlarang. Mereka berdalil dengan hadits Rafi' bin Khadij ini. Alasan larangannya adalah karena adanya ketidakjelasan (gharar) pada hasil yang akan diperoleh, karena hasil panen belum pasti.
- Sebagian ulama lain, termasuk Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Layts bin Sa'd, berpendapat bahwa mukhabarah boleh dengan syarat tertentu, dan mereka memandang larangan dalam hadits Rafi' bin Khadij sebagai larangan yang bersifat khusus untuk kasus tertentu, bukan larangan mutlak. Mereka berdalil bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah melakukan mukhabarah dengan penduduk Khaibar, yaitu memberikan tanah Khaibar kepada mereka untuk digarap dengan imbalan setengah dari hasil panen.
Ibn Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari mencoba mendudukkan permasalahan ini dengan menjelaskan bahwa hadits Rafi' bin Khadij memiliki beberapa lafazh yang berbeda. Dalam sebagian riwayat, larangan tersebut dikaitkan dengan mukhabarah secara mutlak. Dalam riwayat lain, larangan tersebut dikaitkan dengan muzara'ah (bagi hasil) dengan syarat tertentu, atau dengan ijarah (sewa) tanah dengan bayaran tertentu dari hasil bumi.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa praktik mukhabarah yang dilarang adalah yang mengandung unsur ketidakadilan dan ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak. Adapun kerja sama pertanian yang jelas dan adil, seperti yang dilakukan Nabi ﷺ dengan penduduk Khaibar, maka itu dibolehkan.
Pendapat yang Paling Kuat:
Setelah menimbang dalil-dalil dari kedua belah pihak, pendapat yang paling kuat—sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Asy-Syarhul Mumti'—adalah bahwa mukhabarah dengan sistem bagi hasil dari tanaman adalah terlarang, berdasarkan hadits Rafi' bin Khadij yang shahih. Adapun praktik Nabi ﷺ dengan penduduk Khaibar, itu adalah muzara'ah yang dibolehkan karena ada izin khusus dari Nabi ﷺ, atau karena bentuknya adalah ijarah (sewa) tanah dengan bayaran tertentu, bukan bagi hasil dari tanaman.
Syaikh al-Utsaimin juga menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menutup pintu perselisihan dan ketidakadilan yang mungkin timbul dari ketidakjelasan hasil panen. Islam mengajarkan bahwa setiap transaksi harus jelas dan tidak mengandung unsur penipuan atau ketidakpastian yang merugikan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, pada awalnya mempraktikkan mukhabarah karena menganggapnya sebagai bagian dari muamalah yang dibolehkan. Namun, ketika Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu—yang merupakan salah satu sahabat yang paling mengetahui tentang pertanian karena beliau sendiri adalah seorang petani—menyampaikan sabda Nabi ﷺ yang melarangnya, Ibnu Umar segera meninggalkan praktik tersebut.
Imam Malik rahimahullah meriwayatkan dalam Al-Muwaththa' bahwa setelah mendengar hadits Rafi' bin Khadij, Ibnu Umar berkata: "Aku telah mengetahui bahwa Nabi ﷺ melarangnya, maka aku tidak akan melakukannya lagi." Ini menunjukkan sikap tawadhu dan ketaatan seorang sahabat terhadap sunnah Nabi ﷺ, meskipun sebelumnya beliau telah mempraktikkannya dalam waktu lama.
Hikmah: Kisah ini mengajarkan kepada kita bahwa kebenaran harus diterima dari siapa pun datangnya, dan seorang mukmin sejati adalah yang bersegera meninggalkan pendapat atau praktiknya ketika jelas dalil yang melarangnya. Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nur [24]: 51:
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, adalah ucapan: 'Kami mendengar dan kami taat.' Mereka itulah orang-orang yang beruntung."
Kesimpulan Praktis
- Bagi petani dan pemilik tanah: Hendaknya menghindari akad mukhabarah dengan sistem bagi hasil dari tanaman (seperti sepertiga atau seperempat) karena terdapat larangan dari Nabi ﷺ. Sebagai gantinya, gunakan akad ijarah (sewa) dengan harga yang jelas, atau muzara'ah yang dibolehkan dengan syarat yang jelas dan adil.
- Bagi penuntut ilmu: Pelajarilah perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini dengan adab dan ilmu, dan ikutilah pendapat yang paling kuat dalilnya, yaitu pendapat jumhur ulama yang melarang mukhabarah.
- Bagi setiap muslim: Teladanilah sikap Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang segera meninggalkan praktik yang telah lama dilakukannya ketika mengetahui dalil yang melarangnya. Ini adalah wujud ketaatan dan kecintaan kepada Rasulullah ﷺ.
- Dalam bermuamalah: Pastikan setiap transaksi bebas dari gharar (ketidakjelasan) dan jahalah (ketidaktahuan) yang dapat menimbulkan perselisihan dan memakan harta secara batil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.