Penjelasan Hadits Nasa'i No. 390 tentang Wanita haid tetap hadir perayaan dan doa, tapi jauh dari shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa kaum wanita — termasuk gadis yang sudah baligh, wanita yang biasa menjaga diri di rumah, bahkan wanita yang sedang haid — dianjurkan keluar menghadiri hari raya untuk menyaksikan kebaikan dan doa kaum Muslimin. Namun wanita yang sedang haid tidak boleh berada di tempat shalat (mushalla), meskipun tetap boleh menghadiri perkumpulan hari raya. Hadits ini juga mengajarkan adab mulia Ummu 'Athiyyah dalam memuliakan Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Haid dan Istihadhah, no. 390, dari jalan Hafshah binti Sirin dari Ummu 'Athiyyah (radhiyallahu 'anha), seorang sahabiyah dari kaum Anshar.

Teks hadits yang disebutkan:

<p>قَالَ ‏"‏ لِتَخْرُجِ الْعَوَاتِقُ وَذَوَاتُ الْخُدُورِ وَالْحُيَّضُ فَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ وَتَعْتَزِلِ الْحُيَّضُ الْمُصَلَّى ‏"‏</p>

"Hendaklah keluar gadis-gadis yang sudah baligh, wanita-wanita yang tinggal di tempat tersembunyi, dan wanita-wanita yang sedang haid, agar mereka menyaksikan kebaikan dan doa kaum Muslimin. Dan hendaklah wanita-wanita yang sedang haid menjauh dari tempat shalat."

Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Ummu 'Athiyyah, dengan lafaz yang semakna. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya keluarnya wanita ke tempat shalat 'Id, termasuk yang sedang haid, dengan syarat menjauhi area shalat.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan perintah menjaga shalat dan mengingat Allah:

<p>حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ</p>

QS. Al-Baqarah [2]: 238

"Peliharalah semua shalat dan shalat wustha, dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk."

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Adab memuliakan Nabi ﷺ. Ummu 'Athiyyah (radhiyallahu 'anha) selalu menyebut Nabi ﷺ dengan ucapan "bi abi" (semoga ayahku menjadi tebusan baginya). Ini menunjukkan kecintaan dan pengagungan yang mendalam kepada Rasulullah ﷺ. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa ucapan ini adalah bentuk ta'zhim (pengagungan) yang dibolehkan dan merupakan kebiasaan para sahabat dalam memuliakan Nabi ﷺ.

Kedua: Anjuran keluar untuk hari raya bagi kaum wanita. Nabi ﷺ memerintahkan agar para wanita keluar menghadiri hari raya, termasuk:

  • Al-'Awatiq: gadis-gadis yang sudah baligh
  • Dzawatul khudur: wanita-wanita yang biasa tinggal di rumah/tempat tersembunyi (yakni wanita yang menjaga diri)
  • Al-Huyyadh: wanita-wanita yang sedang haid

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hikmah perintah ini adalah agar kaum wanita juga mendapatkan keberkahan hari raya, mendengarkan khutbah, dan menyaksikan doa serta kebersamaan kaum Muslimin. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menambahkan bahwa hari raya adalah momen berkumpulnya kaum Muslimin, dan wanita pun dianjurkan hadir untuk meraih keberkahan tersebut.

Ketiga: Wanita haid menjauhi tempat shalat. Meskipun wanita haid diperbolehkan keluar, Nabi ﷺ secara khusus memerintahkan mereka untuk menjauhi mushalla (tempat shalat). Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini karena wanita haid tidak boleh berada di masjid berdasarkan hadits-hadits lain, namun tetap boleh menghadiri perkumpulan di luar area shalat. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menegaskan bahwa larangan ini bersifat khusus untuk area shalat, bukan larangan keluar secara umum.

Keempat: Perbedaan pendapat ulama. Sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah dan Sufyan ats-Tsauri berpendapat bahwa perintah keluar ini bersifat sunnah muakkadah bagi wanita. Sedangkan Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd menekankan bahwa ini berlaku selama tidak menimbulkan fitnah. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan Ibnu Rajab — adalah bahwa perintah ini bersifat umum dan tetap dianjurkan, dengan catatan menjaga adab dan menghindari fitnah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Hafshah binti Sirin (seorang tabi'iyyah yang meriwayatkan hadits ini) bertanya kepada Ummu 'Athiyyah tentang hadits-hadits Nabi ﷺ. Setiap kali Ummu 'Athiyyah menyebut nama Rasulullah ﷺ, ia selalu berkata "bi abi" — semoga ayahku menjadi tebusan baginya. Ini menunjukkan betapa besar rasa hormat dan cinta para sahabiyah kepada Nabi ﷺ, bahkan dalam setiap penyebutan namanya.

Al-Hasan al-Bashri pernah berkata tentang para sahabat: "Mereka adalah kaum yang paling dalam cintanya kepada Rasulullah ﷺ, paling jujur dalam mengikuti sunnahnya, dan paling ringan dalam berlebihan." Kisah Ummu 'Athiyyah ini menjadi bukti nyata dari ucapan beliau.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita dianjurkan keluar menghadiri hari raya — termasuk gadis baligh, wanita yang menjaga diri di rumah, dan bahkan wanita haid — untuk menyaksikan kebaikan dan doa kaum Muslimin.
  2. Wanita haid tetap menjauhi area mushalla (tempat shalat), namun boleh berada di sekitar perkumpulan hari raya.
  3. Menghidupkan adab memuliakan Nabi ﷺ dalam ucapan dan perbuatan, sebagaimana dicontohkan Ummu 'Athiyyah.
  4. Hari raya adalah momen kebersamaan umat — jangan sia-siakan kesempatan untuk hadir dan meraih keberkahannya.
  5. Jaga adab dan hindari fitnah ketika wanita keluar, sebagaimana ditekankan oleh para ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?