Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3896 tentang Larangan menyewakan tanah dengan sistem bagi hasil

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat An-Nasa'i no. 3896 ini menjelaskan bahwa para sahabat di masa awal pernah menyewakan tanah dengan sistem muhaqalah, yaitu bagi hasil sepertiga, seperempat, atau sejumlah makanan yang ditentukan. Praktik ini kemudian dilarang oleh Nabi ﷺ karena mengandung ketidakjelasan (gharar) dan potensi kezaliman. Islam mengajarkan bahwa akad sewa tanah harus jelas dan adil, baik dengan uang sewa maupun bagi hasil yang disepakati tanpa unsur penipuan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 188

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat dari kaum Anshar. Imam An-Nasa'i meriwayatkannya dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Pertanian, bab tentang perbedaan lafaz dalam larangan menyewakan tanah. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang serupa, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan muhaqalah, yaitu menyewakan tanah dengan bagian hasil tertentu yang belum jelas jumlahnya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa larangan ini bertujuan mencegah perselisihan dan ketidakadilan antara pemilik tanah dan penggarap.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat menutup segala jalan yang mengarah pada kezaliman dan ketidakjelasan dalam muamalah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menggambarkan praktik yang umum di kalangan sahabat sebelum datangnya larangan Nabi ﷺ. Rafi' bin Khadij berkata: "Kami biasa menyewakan tanah dengan sistem muhaqalah, yaitu dengan sepertiga, seperempat, atau sejumlah makanan yang ditentukan."

Apa itu muhaqalah?

Muhaqalah secara bahasa berasal dari kata haql yang berarti tanah. Dalam istilah fiqih, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, muhaqalah adalah menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil bumi yang keluar dari tanah tersebut, seperti sepertiga atau seperempat, atau dengan jumlah makanan tertentu yang ditentukan di awal akad.

Mengapa dilarang?

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan beberapa alasan larangan ini:

  1. Ketidakjelasan (gharar): Ketika seseorang menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga hasil, maka jumlah yang akan diterima tidak diketahui secara pasti. Bisa jadi hasil panen melimpah atau gagal total. Ini mengandung ketidakjelasan yang dilarang dalam muamalah.
  2. Potensi kezaliman: Jika hasil panen sedikit, pemilik tanah mungkin merasa dirugikan. Jika hasil melimpah, penggarap mungkin merasa keberatan. Ini bisa menimbulkan perselisihan.
  3. Menyerupai riba: Dalam beberapa aspek, sistem ini menyerupai riba karena ada unsur ketidakadilan dalam pertukaran.

Pandangan ulama tentang solusi:

Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa Islam memberikan alternatif yang adil, yaitu:

  • Muzara'ah: Kerja sama bagi hasil yang disepakati dengan jelas, misalnya pemilik tanah menyediakan tanah dan benih, penggarap menyediakan tenaga, dan hasil dibagi dengan persentase yang disepakati (misalnya 50:50). Ini dibolehkan karena kedua belah pihak berkontribusi dan risiko ditanggung bersama.
  • Ijarah: Menyewakan tanah dengan uang sewa yang jelas dan disepakati di awal akad.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menambahkan bahwa prinsip dasar dalam muamalah adalah kejelasan dan keadilan. Segala bentuk akad yang mengandung ketidakjelasan atau potensi kezaliman harus dihindari.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa larangan ini bersifat tegas, sehingga muhaqalah tidak dibolehkan sama sekali. Sementara Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan muzara'ah dengan syarat-syarat tertentu, tetapi tetap melarang muhaqalah yang mengandung ketidakjelasan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa pendapat yang paling kuat adalah larangan muhaqalah, tetapi muzara'ah dengan akad yang jelas dibolehkan. Ini juga pendapat yang dirajihkan oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam fatwa-fatwa mereka.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Nabi ﷺ dari kaum Anshar, pernah bercerita tentang praktik muhaqalah yang dilakukan oleh penduduk Madinah. Mereka biasa menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat hasil panen.

Suatu hari, Nabi ﷺ mendengar tentang praktik ini dan melarangnya. Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, mengapa engkau melarang kami menyewakan tanah dengan cara yang telah kami lakukan selama ini?"

Nabi ﷺ menjawab dengan bijak, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim: "Barangsiapa memiliki tanah, hendaklah ia menanaminya sendiri atau memberikannya kepada saudaranya (untuk digarap) tanpa imbalan." (HR. Al-Bukhari)

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bukan berarti tanah tidak boleh disewakan sama sekali, tetapi harus dengan akad yang jelas dan adil. Nabi ﷺ mengajarkan bahwa dalam muamalah, kejelasan dan keadilan adalah kunci.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menambahkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan keadilan dalam setiap transaksi, bahkan dalam hal yang tampak sepele seperti menyewakan tanah.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari muhaqalah: Jangan menyewakan tanah dengan imbalan bagian hasil yang belum jelas jumlahnya, karena mengandung gharar dan potensi kezaliman.
  2. Gunakan akad yang jelas: Jika ingin menyewakan tanah, gunakan akad ijarah (sewa dengan uang yang jelas) atau muzara'ah (bagi hasil dengan persentase yang disepakati dan jelas).
  3. Utamakan keadilan: Dalam setiap muamalah, pastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan semua syarat disepakati dengan jelas sejak awal.
  4. Ikuti petunjuk ulama: Merujuklah kepada penjelasan para ulama seperti Ibnu Hajar, Imam an-Nawawi, Ibn Qayyim, dan Ibnu Taymiyyah dalam memahami hadits-hadits muamalah.
  5. Bertanya kepada ahli ilmu: Jika menghadapi situasi muamalah yang rumit, tanyakan kepada ulama terpercaya yang memahami fiqih muamalah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?