Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3890 tentang Larangan menyewa tanah dengan hasil panen

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ melarang dua bentuk jual beli/transaksi pertanian yang mengandung ketidakjelasan (gharar), yaitu al-muhaqalah dan al-muzabanah. Lalu beliau ﷺ menjelaskan bahwa pada dasarnya seseorang menanam di tanah orang lain hanya boleh melalui tiga jalan: tanah milik sendiri, tanah yang diberikan (hibah/‘ariyah), atau tanah yang disewa dengan emas atau perak (uang). Jadi menyewa tanah dengan uang itu boleh, sedangkan transaksi yang mengandung ketidakjelasan dilarang.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 275

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

Terjemahan: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

QS. An-Nisa' [4]: 29

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Penyewaan Tanah, no. 3890, dari sahabat Rafi' bin Khadij رضي الله عنه, melalui jalur Sa'id bin al-Musayyib (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan).

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Rafi' bin Khadij tentang larangan al-muhaqalah dan al-muzabanah, serta pembolehan menyewa tanah dengan uang.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna al-muhaqalah dan al-muzabanah serta hukum menyewa tanah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan riwayat dan makna hadits ini secara panjang.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas kaidah muamalah yang mengandung gharar.

Penjelasan Rinci

Makna al-muhaqalah dan al-muzabanah:

  • Al-Muhaqalah (المحاقلة): menurut penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, yaitu menyewakan tanah dengan bagian hasil tanaman tertentu (misalnya sepertiga atau seperempat), atau menjual biji yang masih di tangkai dengan biji yang sudah bersih. Sebagian ulama seperti Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa ini termasuk transaksi yang mengandung ketidakjelasan karena hasilnya belum pasti.
  • Al-Muzabanah (المزابنة): menurut Ibnu Hajar, yaitu menjual buah yang masih basah di pohon dengan buah kering yang sudah ditakar, atau menjual anggur basah dengan kismis. Ini juga mengandung gharar (ketidakjelasan).

Makna "Hanya tiga orang yang menanam":

Nabi ﷺ menjelaskan bahwa seseorang menanam di tanah orang lain hanya melalui tiga cara:

  1. Tanah milik sendiri — dia menanam di tanahnya sendiri.
  2. Tanah yang diberikan (منحة) — seseorang memberikan tanahnya untuk dimanfaatkan orang lain tanpa imbalan (hibah manfaat/‘ariyah), lalu orang itu menanam di sana.
  3. Tanah yang disewa dengan emas atau perak — yaitu menyewa dengan uang, bukan dengan bagi hasil tanaman yang belum jelas.

Pemahaman ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menyewa tanah dengan uang (dinar/ dirham), dan larangan menyewanya dengan sebagian hasil tanaman (muzara'ah dengan bagi hasil) menurut sebagian ulama. Namun beliau juga menyebutkan bahwa jumhur ulama membolehkan muzara'ah (bagi hasil) berdasarkan hadits-hadits lain, dan mereka memahami larangan dalam hadits ini khusus untuk bentuk yang mengandung gharar atau syarat yang tidak jelas.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum muzara'ah (bagi hasil). Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan muzara'ah dengan syarat tertentu, sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga memiliki pendapat yang berbeda. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang membolehkan muzara'ah berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya, dan larangan dalam hadits Rafi' ini dipahami sebagai larangan terhadap bentuk tertentu yang mengandung gharar.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan kaidah bahwa transaksi yang mengandung gharar (ketidakjelasan) dilarang, tetapi jika kejelasan dapat dicapai dengan cara lain, maka transaksi itu boleh.

Catatan tentang perbedaan riwayat:

Dalam hadits ini disebutkan bahwa Isra'il membedakan riwayat dari Thariq, di mana dia menjadikan kalimat pertama (larangan muhaqalah dan muzabanah) sebagai perkataan Nabi ﷺ, sedangkan kalimat terakhir (tentang tiga orang yang menanam) dijadikan sebagai perkataan Sa'id bin al-Musayyib (bukan perkataan Nabi ﷺ secara langsung). Ini menunjukkan adanya perbedaan dalam penyandaran kalimat terakhir. Namun menurut Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, riwayat yang lebih kuat adalah yang menyandarkan seluruhnya kepada Nabi ﷺ, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Rafi' bin Khadij رضي الله عنه, seorang sahabat dari kaum Anshar, adalah orang yang paling tahu tentang masalah muzara'ah (bagi hasil pertanian). Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa Rafi' bin Khadij pernah berkata: "Kami adalah orang yang paling banyak menyewakan tanah pada masa Nabi ﷺ, lalu kami menyewanya dengan sepertiga dan seperempat hasil. Maka Nabi ﷺ melarang kami dari itu dan memerintahkan kami untuk menyewanya dengan uang."

Hikmah: Islam sangat memperhatikan keadilan dalam muamalah. Transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan berpotensi menimbulkan perselisihan dilarang, sedangkan transaksi yang jelas dan adil dibolehkan. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan kejujuran dan kejelasan dalam setiap perjanjian.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari transaksi yang mengandung gharar (ketidakjelasan) dalam jual beli, terutama dalam bidang pertanian seperti muhaqalah dan muzabanah.
  2. Menyewa tanah dengan uang (emas/perak) adalah boleh dan termasuk cara yang dibenarkan dalam Islam.
  3. Muzara'ah (bagi hasil) menurut jumhur ulama dibolehkan dengan syarat jelas dan tidak mengandung gharar, berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.
  4. Selalu utamakan kejelasan dan keadilan dalam setiap akad muamalah agar tidak menimbulkan perselisihan.
  5. Rujuklah kepada ulama terpercaya jika menemui perbedaan pendapat dalam masalah muamalah, dan ikutilah pendapat yang paling kuat dalilnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?