Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang larangan Nabi ﷺ terhadap praktik muzara'ah (menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil panen) yang dilakukan oleh Rafi' bin Khadij. Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan agar pemilik tanah mengambil kembali tanamannya dan mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh penyewa. Ini adalah salah satu dalil yang digunakan para ulama untuk membahas hukum muzara'ah, dan terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukumnya, yang akan kami jelaskan secara rinci.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Pertanian, Bab tentang Larangan Menyewa Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dari jalur yang berbeda.
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang prinsip keadilan dalam muamalah:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu."
Hadits terkait yang diriwayatkan dari jalur lain:
Imam Muslim meriwayatkan dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, bahwa ia berkata:
كُنَّا نُحَاقِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَنُكْرِي الأَرْضَ بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالطَّعَامِ الْمُسَمَّى
"Kami biasa melakukan muhaqalah pada zaman Rasulullah ﷺ, yaitu kami menyewakan tanah dengan (imbalan) sepertiga, seperempat, dan makanan yang ditentukan."
Kaitan dengan ulama dalam daftar:
- Sa'id bin Al-Musayyib (ulama tabi'in) adalah orang yang ditanya dalam hadits ini, dan ia menyampaikan kisah Ibnu 'Umar yang awalnya membolehkan muzara'ah hingga mendengar hadits Rafi' bin Khadij.
- Imam An-Nasa'i (ulama abad ke-3 H) yang menghimpun hadits ini dalam kitabnya.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perbedaan riwayat tentang larangan ini dan pendapat para ulama tentangnya.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan hukum muzara'ah dan perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum muzara'ah (kerjasama pemilik tanah dengan petani dengan imbalan sebagian hasil panen). Perbedaan ini muncul karena adanya beberapa hadits yang tampak saling bertentangan.
Pendapat Pertama: Larangan Muzara'ah Secara Mutlak
Ini adalah pendapat yang dipegang oleh sebagian ulama berdasarkan hadits Rafi' bin Khadij di atas. Mereka berpendapat bahwa muzara'ah dilarang karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan riba. Di antara ulama yang cenderung kepada pendapat ini adalah Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya, serta Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat yang masyhur darinya.
Mereka berdalil dengan hadits Rafi' bin Khadij yang menceritakan bahwa Nabi ﷺ melarang praktik tersebut dan memerintahkan untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan penyewa. Ini menunjukkan bahwa akad tersebut tidak sah menurut Nabi ﷺ.
Pendapat Kedua: Kebolehan Muzara'ah
Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad dalam riwayat yang lain. Mereka berpendapat bahwa muzara'ah hukumnya boleh, berdasarkan hadits Ibnu 'Umar bahwa Nabi ﷺ pernah memberikan tanah Khaibar kepada penduduknya dengan imbalan setengah dari hasilnya.
Mereka juga berdalil bahwa larangan dalam hadits Rafi' bin Khadij adalah karena adanya unsur ketidakjelasan (gharar) dalam akad tersebut, bukan karena akad muzara'ah itu sendiri. Jika akadnya jelas dan tidak mengandung gharar, maka hukumnya boleh.
Pendapat Ketiga: Rincian (Tafshil)
Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah. Mereka membedakan antara:
- Muzara'ah dengan imbalan sebagian hasil panen (seperti sepertiga atau seperempat) — ini yang dilarang menurut hadits Rafi'.
- Muzara'ah dengan imbalan yang jelas dan pasti (seperti uang sewa atau makanan tertentu) — ini yang dibolehkan.
Ibnu Qayyim dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan Nabi ﷺ dalam hadits Rafi' adalah karena akad tersebut mengandung gharar yang besar, karena hasil panen belum tentu ada. Adapun jika sewa tanahnya dengan imbalan yang jelas, maka tidak ada larangan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' cenderung kepada pendapat yang membolehkan muzara'ah dengan syarat jelas dan tidak mengandung gharar, karena ini lebih sesuai dengan kemaslahatan umat dan praktik yang dilakukan Nabi ﷺ di Khaibar.
Kisah dalam hadits ini menunjukkan bahwa ketika Nabi ﷺ mengetahui ada seseorang yang menyewa tanah milik Zuhair dengan imbalan sebagian hasil panen, beliau memerintahkan agar pemilik tanah mengambil kembali tanamannya dan mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan penyewa. Ini menunjukkan bahwa akad tersebut tidak sah menurut Nabi ﷺ, dan beliau memerintahkan untuk mengembalikan hak masing-masing pihak.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Al-Musayyib adalah seorang ulama tabi'in yang sangat zuhud dan wara'. Suatu ketika, ia ditanya tentang muzara'ah, dan ia menyampaikan kisah Ibnu 'Umar yang awalnya membolehkan praktik tersebut. Namun ketika Ibnu 'Umar mendengar hadits Rafi' bin Khadij tentang larangan Nabi ﷺ, ia langsung meninggalkan pendapatnya dan mengikuti hadits tersebut.
Ini menunjukkan adab yang mulia dari para sahabat dan tabi'in: mereka tidak fanatik terhadap pendapat sendiri, tetapi siap meninggalkan pendapatnya ketika datang dalil yang lebih kuat. Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling bersemangat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, dan kisah ini menunjukkan betapa cepatnya ia kembali kepada kebenaran.
Hikmah: Kita harus selalu siap menerima kebenaran dari mana pun datangnya, dan tidak merasa berat untuk meninggalkan pendapat yang kita yakini ketika datang dalil yang lebih kuat.
Kesimpulan Praktis
- Hukum muzara'ah adalah masalah yang diperselisihkan ulama, dan kita harus menghormati perbedaan ini.
- Yang terpenting adalah menghindari gharar (ketidakjelasan) dalam setiap akad muamalah, termasuk sewa-menyewa tanah.
- Jika ingin melakukan muzara'ah, hendaknya akadnya jelas — baik dengan imbalan yang pasti atau dengan syarat yang transparan — agar tidak mengandung unsur ketidakjelasan.
- Kita harus meneladani sikap Ibnu 'Umar yang tidak fanatik terhadap pendapatnya dan siap kembali kepada kebenaran ketika datang dalil yang lebih kuat.
- Dalam setiap muamalah, kita harus menjaga keadilan dan tidak merugikan salah satu pihak, sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan untuk mengembalikan hak masing-masing pihak dalam kisah ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.