Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3879 tentang Larangan praktik sewa tanah dan jual buah belum matang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ terhadap beberapa bentuk muamalah yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dan riba, yaitu al-Mukhabarah (menyewakan tanah dengan sebagian hasilnya), al-Muzabanah (menukar buah basah dengan buah kering yang sama jenisnya secara tidak setara), dan al-Muhaqalah (menjual gandum yang masih di tangkai dengan gandum kering). Namun, ada pengecualian untuk al-'Araya, yaitu menjual kurma basah di pohon dengan kurma kering yang jumlahnya diperkirakan, dengan syarat jumlahnya tidak lebih dari lima wasaq. Ini adalah keringanan khusus dari Nabi ﷺ untuk orang yang membutuhkan kurma basah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman tentang larangan memakan harta secara batil dan pentingnya saling ridha dalam jual beli:

وَيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 3879) dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1536) dan Imam Al-Bukhari (no. 2327) dengan lafaz yang semakna.

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan makna al-Mukhabarah dan perbedaannya dengan al-Muzabanah dan al-Muhaqalah. Beliau menukil penjelasan para ulama salaf tentang larangan ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung larangan terhadap tiga jenis muamalah yang sering dipraktikkan masyarakat Arab zaman dahulu, yang semuanya mengandung unsur ketidakadilan dan ketidakjelasan:

1. Al-Mukhabarah (المخابرة)

Al-Mukhabarah adalah menyewakan tanah pertanian dengan imbalan sebagian dari hasil panennya, misalnya sepertiga atau seperempat. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa al-Mukhabarah berasal dari kata khabr (خبر), yaitu tanah yang lembut. Maksudnya, pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada petani untuk digarap, dengan syarat hasilnya dibagi antara pemilik dan petani dengan bagian tertentu.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum al-Mukhabarah:

  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi'iyah berpendapat bahwa al-Mukhabarah dengan sistem bagi hasil seperti ini hukumnya boleh jika benih berasal dari petani, dan ini disebut musaqah atau muzara'ah. Namun jika benih dari pemilik tanah, maka ini yang dilarang karena dianggap ijarah (sewa) yang tidak jelas.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama berpendapat bahwa al-Mukhabarah yang dilarang dalam hadits adalah yang dilakukan dengan sistem sewa tanah dengan bagian tertentu dari hasil (seperti sepertiga atau seperempat) tanpa kejelasan siapa yang menanggung biaya. Namun jika dilakukan dengan akad muzara'ah yang benar (benih dari petani, tanah dari pemilik), maka ini dibolehkan berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ pernah memberikan tanah Khaibar kepada penduduknya dengan imbalan setengah dari hasilnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan al-Mukhabarah dalam hadits ini adalah karena ketidakjelasan dan ketidakpastian yang bisa menimbulkan perselisihan. Namun jika akadnya jelas dan tidak mengandung riba, maka hukumnya boleh.

2. Al-Muzabanah (المزابنة)

Al-Muzabanah adalah menjual buah kurma basah yang masih di pohon dengan kurma kering yang sudah dipanen, dengan takaran yang sama atau diperkirakan. Ini dilarang karena mengandung riba (karena menukar makanan sejenis yang berbeda keadaan) dan gharar (ketidakjelasan karena buah di pohon belum tentu menghasilkan jumlah tertentu).

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa al-Muzabanah secara istilah syar'i adalah menjual kurma basah dengan kurma kering dengan takaran yang diperkirakan, atau menjual anggur basah dengan kismis dengan takaran yang diperkirakan. Ini dilarang karena mengandung riba fadhl (riba karena kelebihan takaran) yang tidak diketahui secara pasti.

3. Al-Muhaqalah (المحاقلة)

Al-Muhaqalah menurut para ulama adalah menjual gandum yang masih di tangkai (belum dipanen) dengan gandum yang sudah bersih dan kering. Ini dilarang karena mengandung gharar (ketidakjelasan) dan riba, karena jumlah gandum di tangkai tidak diketahui secara pasti.

Ibnu Hajar al-Asqalani menukil dari para ulama bahwa al-Muhaqalah juga bisa berarti menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil panen gandum. Kedua makna ini saling berkaitan dan sama-sama mengandung ketidakjelasan.

4. Pengecualian Al-'Araya (العرايا)

Al-'Araya (jamak dari 'ariyyah) adalah seseorang yang memiliki pohon kurma, lalu ia menghibahkan atau mengizinkan orang lain (yang membutuhkan) untuk memetik buahnya secara langsung. Kemudian pemilik pohon tersebut membeli buah kurma basah yang masih di pohon itu dari orang yang diberi izin tersebut dengan kurma kering yang jumlahnya diperkirakan, dengan syarat tidak lebih dari lima wasaq (sekitar 300 sha' atau kurang lebih 600 kg).

Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama membolehkan al-'Araya berdasarkan hadits-hadits shahih yang mengecualikannya dari larangan al-Muzabanah. Ini adalah keringanan khusus (rukhsah) dari Nabi ﷺ untuk memudahkan orang yang membutuhkan kurma basah, karena ia tidak memiliki uang untuk membeli dengan harga tunai.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hikmah pengecualian al-'Araya adalah karena kebutuhan mendesak orang miskin terhadap kurma basah, dan sulit baginya untuk membeli dengan uang tunai. Maka Nabi ﷺ memberikan keringanan dengan sistem taksiran ini, namun dibatasi jumlahnya agar tidak menjadi celah untuk riba.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

كُنَّا أَكْثَرَ الأَنْصَارِ حَقْلًا، فَكُنَّا نُكْرِي الأَرْضَ، فَرُبَّمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ هَذِهِ، فَنُهِينَا عَنْ ذَلِكَ

"Kami adalah orang Anshar yang paling banyak memiliki ladang. Kami biasa menyewakan tanah (dengan imbalan sebagian hasilnya). Kadang sebagian tanah mengeluarkan hasil dan sebagian lainnya tidak. Maka kami dilarang dari hal itu." (HR. Al-Bukhari no. 2348)

Kisah ini menunjukkan bahwa larangan Nabi ﷺ terhadap al-Mukhabarah adalah karena praktik tersebut sering menimbulkan ketidakadilan dan perselisihan. Ketika salah satu pihak merasa dirugikan karena hasilnya tidak sesuai harapan, maka timbullah permusuhan. Nabi ﷺ ingin melindungi umatnya dari hal-hal yang bisa merusak hubungan persaudaraan.

Namun kemudian, ketika para sahabat membutuhkan sistem pengelolaan tanah yang lebih baik, Nabi ﷺ membolehkan muzara'ah (bagi hasil dengan benih dari petani) sebagaimana yang beliau lakukan dengan penduduk Khaibar. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan umat dan memberikan solusi yang adil.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari muamalah yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dan riba, karena ini dilarang dalam Islam untuk melindungi hak-hak semua pihak.
  2. Jika ingin menyewakan tanah pertanian, gunakan akad muzara'ah yang benar (benih dari petani, tanah dari pemilik) atau sewa dengan uang yang jelas, bukan dengan sistem bagi hasil yang tidak jelas.
  3. Dalam jual beli buah, pastikan buah sudah matang dan layak panen, serta hindari menukar makanan sejenis yang berbeda keadaan secara tidak setara.
  4. Pengecualian al-'Araya menunjukkan bahwa Islam memberikan keringanan untuk kebutuhan mendesak, namun tetap dalam batasan yang jelas agar tidak menjadi celah riba.
  5. Pelajari fiqih muamalah dari ulama terpercaya sebelum melakukan transaksi, agar harta yang kita peroleh berkah dan terhindar dari yang haram.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?