Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang cara bagi hasil tanah (muzara'ah) dengan sistem sepertiga, seperempat, atau bagian tertentu dari hasil panen. Sebagai gantinya, Nabi ﷺ memerintahkan pemilik tanah untuk menggarap sendiri tanahnya, memberikannya kepada orang lain tanpa imbalan (hibah/manhah), atau membiarkannya. Para ulama memahami larangan ini sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi kezaliman dalam akad bagi hasil.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 188
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, disebutkan dalam Sunan An-Nasa'i no. 3871, kitab Pertanian. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang beragam, semuanya dari Rafi' bin Khadij.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum muzara'ah, dan beliau merinci pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perbedaan lafaz riwayat dan cara para ulama menggabungkannya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya membahas hikmah larangan ini.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa Nabi ﷺ keluar menemui mereka dan melarang suatu perkara yang sebelumnya mereka anggap bermanfaat, yaitu akad muzara'ah (bagi hasil tanah) dengan ketentuan bagian tertentu seperti sepertiga atau seperempat dari hasil panen. Sebagai gantinya, Nabi ﷺ memberi tiga pilihan:
- Menggarap sendiri tanahnya (falyazra'ha)
- Memberikannya kepada orang lain tanpa imbalan (yamnaha) — yaitu hibah manfaat
- Membiarkannya (yadzarha)
Pemahaman para ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Rafi' bin Khadij ini termasuk hadits yang para ulama berbeda pendapat dalam memahaminya. Sebagian ulama memahami larangan ini bersifat mutlak, sehingga muzara'ah tidak boleh sama sekali. Namun jumhur ulama (mayoritas) memahami bahwa larangan tersebut terkait dengan akad yang mengandung ketidakjelasan (gharar) atau berpotensi menimbulkan kezaliman.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama menggabungkan hadits-hadits yang tampak bertentangan tentang muzara'ah dengan cara: larangan berlaku jika akadnya mengandung syarat yang memberatkan atau tidak jelas, sedangkan kebolehan berlaku jika akadnya jelas dan adil.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa muzara'ah boleh dengan syarat tertentu yang tidak mengandung kezaliman, berdasarkan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ pernah bermuamalah dengan penduduk Khaibar dengan bagi hasil.
Imam Malik bin Anas juga membolehkan muzara'ah dengan syarat-syarat tertentu.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa tujuan larangan ini adalah mencegah perselisihan dan kezaliman antara pemilik tanah dan penggarap, karena sering terjadi ketidakadilan dalam pembagian hasil.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa prinsip dasar dalam muamalah adalah keadilan dan kejelasan, sehingga akad yang mengandung ketidakjelasan atau potensi kezaliman dilarang.
Kesimpulan fiqih:
Jumhur ulama dari daftar yang disebutkan (Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim) berpendapat bahwa muzara'ah boleh dilakukan dengan syarat:
- Bagian yang disepakati jelas (misalnya sepertiga, seperempat, atau jumlah tertentu)
- Tidak ada syarat yang memberatkan salah satu pihak
- Tidak mengandung kezaliman
Adapun larangan dalam hadits ini dipahami sebagai larangan terhadap bentuk muzara'ah yang mengandung ketidakjelasan atau kezaliman, bukan larangan mutlak.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat dari kalangan Anshar yang dikenal sebagai petani. Beliau memiliki tanah yang biasa digarap dengan sistem bagi hasil. Ketika Nabi ﷺ melarang praktik tersebut, beliau merasa heran karena selama ini sistem itu dianggap menguntungkan kedua belah pihak.
Namun Nabi ﷺ yang penuh hikmah menjelaskan bahwa larangan itu bukan untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi dari kezaliman yang mungkin terjadi. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa memiliki tanah, hendaklah ia menggarapnya atau memberikannya kepada saudaranya." (HR. Al-Bukhari)
Para sahabat kemudian memahami bahwa yang dilarang adalah akad yang mengandung ketidakjelasan atau ketidakadilan, bukan kerja sama pertanian itu sendiri. Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan keadilan dalam muamalah.
Kesimpulan Praktis
- Boleh bermuamalah dalam pertanian dengan sistem bagi hasil (muzara'ah) selama akadnya jelas dan tidak mengandung kezaliman.
- Hindari akad yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dalam pembagian hasil, karena dapat menimbulkan perselisihan.
- Utamakan keadilan dalam setiap muamalah, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur'an dan dicontohkan oleh Nabi ﷺ.
- Jika ragu, konsultasikan dengan ulama terpercaya untuk memastikan akad yang dilakukan sesuai syariat.
- Ingatlah bahwa harta adalah amanah dari Allah, dan setiap muamalah akan dipertanggungjawabkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.