Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3868 tentang Larangan menyewakan tanah dengan sebagian hasilnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil panennya (muzara'ah dengan bagi hasil tertentu). Meskipun awalnya hal itu bermanfaat bagi mereka, Rafi' menegaskan bahwa perintah Rasulullah ﷺ wajib didahulukan di atas segala pertimbangan manfaat pribadi. Para ulama memahami larangan ini dalam konteks menghindari ketidakjelasan (gharar) dan perselisihan yang bisa timbul.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini terdapat dalam Sunan An-Nasa'i no. 3868, Kitab Pertanian, dari jalur Qutaibah → Abu 'Awanah → Abu Hashin → Mujahid → Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

<p>أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ أَبِي حَصِينٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، قَالَ قَالَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَأَمْرُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ عَلَى الرَّأْسِ وَالْعَيْنِ نَهَانَا أَنْ نَتَقَبَّلَ الأَرْضَ بِبَعْضِ خَرْجِهَا</p>

Terjemah: "Rafi' bin Khadij berkata: Rasulullah ﷺ melarang kami dari sesuatu yang dahulu bermanfaat bagi kami, dan perintah Rasulullah ﷺ wajib di atas kepala dan mata (wajib ditaati). Beliau melarang kami menyewakan tanah dengan sebagian hasilnya."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar ketaatan mutlak kepada perintah Nabi ﷺ:

<p>وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ</p>

QS. Al-Hasyr [59]: 7

Terjemah: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyentuh bab muamalah pertanian, khususnya praktik muzara'ah (menggarap tanah orang lain dengan imbalan sebagian hasil). Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat dari kaum Anshar yang dikenal sebagai ahli dalam masalah pertanian — menyampaikan bahwa Nabi ﷺ melarang bentuk akad tertentu dalam menyewakan tanah.

Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam Kitab Pertanian, bab yang secara khusus membahas perbedaan riwayat tentang larangan menyewakan tanah dengan sepertiga atau seperempat hasil, serta perbedaan lafazh para perawi. Ini menunjukkan bahwa beliau ingin menampilkan variasi riwayat agar pembaca memahami konteksnya secara utuh.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan ini. Sebagian memahami larangan bersifat mutlak, sebagian memahami bahwa yang dilarang adalah bentuk akad yang mengandung gharar (ketidakjelasan) atau syarat yang merugikan salah satu pihak. Namun yang jelas, larangan ini berkaitan dengan keadilan dan kejelasan dalam muamalah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Rafi' bin Khadij ini memiliki banyak jalur dan lafazh. Ada riwayat yang menyebut larangan menyewakan tanah dengan sepertiga atau seperempat hasil, ada yang menyebut larangan mukhabarah (bagi hasil dengan benih dari penggarap), dan ada yang menyebut larangan muzara'ah secara umum. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa perbedaan ini muncul karena para perawi meriwayatkan dengan makna, bukan lafazh persis.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa prinsip dasar dalam muamalah adalah kejelasan dan keadilan. Larangan Nabi ﷺ dalam hadits ini bertujuan mencegah perselisihan dan ketidakadilan yang sering terjadi dalam akad bagi hasil yang tidak jelas.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa syariat Islam selalu menjaga keadilan dalam muamalah. Jika suatu akad mengandung unsur ketidakjelasan yang bisa memicu perselisihan, maka syariat melarangnya demi kemaslahatan bersama.

Yang menarik dari hadits ini adalah ucapan Rafi' bin Khadij: "نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا" — "Rasulullah melarang kami dari sesuatu yang dahulu bermanfaat bagi kami." Ini menunjukkan bahwa seorang mukmin sejati tidak menjadikan manfaat duniawi sebagai standar kebenaran, melainkan menjadikan perintah Rasulullah ﷺ sebagai standar tertinggi. Ucapan "وَأَمْرُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ عَلَى الرَّأْسِ وَالْعَيْنِ" adalah ungkapan ketaatan total — bahwa perintah Nabi ﷺ diterima dengan sepenuh hati, di atas segala pertimbangan akal dan kepentingan pribadi.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menekankan bahwa sikap sahabat seperti ini adalah teladan dalam beragama: mendahulukan wahyu di atas logika untung-rugi duniawi. Inilah buah dari keimanan yang benar.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu adalah salah seorang sahabat yang paling mengetahui masalah pertanian. Ketika beliau menyampaikan hadits ini, beliau tidak menyembunyikan bahwa praktik tersebut dahulu menguntungkan mereka. Namun beliau dengan jujur dan tawadhu' menyatakan bahwa perintah Rasulullah ﷺ wajib ditaati, bahkan jika itu bertentangan dengan apa yang tampak bermanfaat.

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i meriwayatkan bahwa para sahabat sering kali menghadapi situasi di mana larangan Nabi ﷺ bertentangan dengan kebiasaan atau kepentingan mereka. Namun sikap mereka selalu sama: sami'na wa atha'na — kami dengar dan kami taati. Inilah yang membedakan iman yang benar dari sekadar mengikuti tradisi.

Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa tanda keimanan yang benar adalah ketika seseorang lebih berat meninggalkan larangan daripada mempertahankan keuntungan. Karena sesungguhnya keuntungan hakiki ada pada ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Dahulukan perintah Rasulullah ﷺ di atas pertimbangan manfaat pribadi, sebagaimana sikap Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu.
  2. Hindari akad yang mengandung gharar (ketidakjelasan) dalam muamalah pertanian atau bisnis, karena syariat mengajarkan kejelasan dan keadilan.
  3. Pelajari perbedaan riwayat hadits dengan adab, sebagaimana yang dilakukan Imam An-Nasa'i, dan rujuklah kepada penjelasan para ulama seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibnu Qayyim.
  4. Jadikan ketaatan sebagai standar, bukan sekadar mengikuti kebiasaan atau tradisi yang belum tentu sesuai sunnah.
  5. Bertaqwalah dalam muamalah — karena keadilan dalam transaksi adalah bagian dari ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?