Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa nazar untuk melakukan sesuatu yang memberatkan diri secara berlebihan—seperti berjalan kaki ke Baitullah padahal tidak mampu—tidaklah disyariatkan dan tidak dicintai Allah. Nabi ﷺ memerintahkan orang tersebut untuk naik kendaraan, karena Allah tidak membutuhkan penyiksaan diri hamba-Nya. Nazar yang baik adalah yang membawa ketaatan tanpa mencelakakan diri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 3852, Kitab Sumpah dan Nazar):
Dari Anas bin Malik رضي الله عنه, ia berkata: Nabi ﷺ melihat seorang lelaki yang disokong oleh dua orang, lalu beliau bertanya: "Apa ini?" Mereka menjawab: "Dia bernazar untuk berjalan ke Baitullah." Beliau bersabda: "Allah tidak membutuhkan orang ini untuk menyiksa dirinya. Perintahkan dia agar naik kendaraan."
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 286
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ
Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah."
QS. Al-Hajj [22]: 78
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ
Terjemahan: "Dan Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama ini suatu kesulitan."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits semacam ini menunjukkan larangan memberatkan diri dalam ibadah yang tidak diperintahkan syariat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa nazar dalam ketaatan tetap wajib ditunaikan, tetapi jika pelaksanaannya memberatkan di luar kemampuan, maka ia beralih kepada yang mampu.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat selalu membawa kemudahan dan menolak segala bentuk penyiksaan diri yang tidak berdasar.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dari jalur Anas bin Malik رضي الله عنه. Sanadnya: Ishaq bin Ibrahim → Hammad bin Mas'adah → Humaid → Tsabit → Anas.
Makna hadits:
Seorang lelaki bernazar akan berjalan kaki ke Baitullah (Ka'bah) sebagai bentuk ibadah. Ketika Nabi ﷺ melihatnya dalam keadaan sangat lemah hingga harus disokong dua orang, beliau bertanya tentang keadaannya. Setelah mengetahui bahwa itu karena nazar, Nabi ﷺ bersabda bahwa Allah tidak membutuhkan penyiksaan diri hamba-Nya, dan memerintahkan agar ia naik kendaraan.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa nazar untuk melakukan sesuatu yang memberatkan diri secara berlebihan—terutama yang bisa membahayakan—tidak wajib dilanjutkan jika di luar kemampuan. Beliau menyebutkan bahwa ini termasuk bentuk raf'ul haraj (menghilangkan kesulitan) dalam syariat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian berpendapat nazar berjalan kaki ke Ka'bah wajib ditunaikan jika mampu, tetapi jika tidak mampu maka ia harus naik kendaraan dan tidak ada kafarat. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menegaskan dalam Zadul Ma'ad bahwa prinsip dasar syariat adalah al-yusru (kemudahan) dan menolak at-takalluf (memaksakan diri). Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ selalu memilih jalan termudah selama tidak mengandung dosa.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya" menjadi kaidah umum bahwa semua kewajiban agama—termasuk nazar—terikat pada kemampuan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menyebutkan bahwa nazar dalam ketaatan yang tidak mampu dilakukan harus diganti dengan yang mampu, atau ditinggalkan dengan tidak ada dosa, karena Allah tidak menghendaki penyiksaan diri.
Kesimpulan fiqih:
- Nazar dalam ketaatan pada dasarnya wajib ditunaikan (QS. Al-Insan [76]: 7).
- Namun jika pelaksanaannya memberatkan di luar kemampuan atau membahayakan, maka tidak wajib dilanjutkan.
- Dalam kasus berjalan ke Baitullah: jika mampu, wajib; jika tidak mampu, boleh naik kendaraan dan tidak ada kafarat menurut jumhur.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak pernah ditanya tentang seseorang yang bernazar berjalan kaki dari Khurasan ke Baitullah. Beliau menjawab: "Jika ia mampu, hendaklah ia berjalan; jika tidak, hendaklah ia naik kendaraan dan tidak ada kafarat." Beliau berdalil dengan hadits Anas ini. (Disebutkan secara makna dalam kitab-kitab beliau dan dinukil oleh Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad.)
Hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah. Ibadah yang benar adalah yang dilakukan dengan kemampuan dan keikhlasan, bukan dengan menyiksa diri.
Kesimpulan Praktis
- Nazar dalam ketaatan wajib ditunaikan jika mampu.
- Jika tidak mampu atau memberatkan, boleh beralih ke yang lebih ringan dan tidak ada kafarat menurut jumhur ulama.
- Allah tidak menyukai penyiksaan diri dalam beribadah; syariat selalu membawa kemudahan.
- Hendaklah seseorang tidak bernazar untuk hal yang memberatkan dirinya tanpa mempertimbangkan kemampuan.
- Jika terlanjur bernazar dan tidak mampu, bertaubatlah dan lakukan yang mampu sebagai gantinya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.