Penjelasan Hadits Nasa'i No. 382 tentang Wanita haid tidak mengqadha shalat yang terlewat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa wanita yang sedang haid tidak wajib mengqadha (mengganti) shalat yang ditinggalkan selama masa haid. Ini adalah kesepakatan (ijma') para ulama Ahlus Sunnah. Yang wajib diqadha hanyalah puasa, bukan shalat. Ucapan 'Aisyah radhiyallahu 'anha kepada penanya menunjukkan bahwa mempertanyakan hal ini termasuk sikap berlebihan yang menyerupai kelompok Khawarij (Haruriyyah).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 382, Kitab Haid, Bab Jatuhnya Shalat bagi Wanita Haid):

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ، قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ مُعَاذَةَ الْعَدَوِيَّةِ، قَالَتْ سَأَلَتِ امْرَأَةٌ عَائِشَةَ أَتَقْضِي الْحَائِضُ الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قَدْ كُنَّا نَحِيضُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَلاَ نَقْضِي وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءٍ

Terjemahan: Mu'adhah Al-'Adawiyyah berkata: "Seorang wanita bertanya kepada 'Aisyah: 'Apakah wanita haid mengqadha shalat?' 'Aisyah menjawab: 'Apakah kamu seorang Haruriyyah (Khawarij)? Kami dahulu haid di masa Rasulullah ﷺ, maka kami tidak mengqadha dan tidak diperintahkan untuk mengqadha.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan udzur dan kemudahan syariat:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

QS. Al-Hajj [22]: 78

Terjemahan: "Dan Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama ini suatu kesulitan."

Dalil tentang qadha puasa bagi wanita haid (sebagai pembanding):

'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata (diriwayatkan dalam Shahih Muslim):

كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

Terjemahan: "Kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat."

Kaitan ulama dan kitab:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil ijma' ulama bahwa wanita haid tidak mengqadha shalat, tetapi mengqadha puasa.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Mu'adhah ini menjadi landasan utama dalam bab ini.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah perbedaan antara shalat dan puasa dalam hal qadha.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini berisi pertanyaan seorang wanita kepada Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha tentang hukum mengqadha shalat bagi wanita haid. Jawaban 'Aisyah mengandung dua hal penting:

  1. Penolakan terhadap sikap berlebihan dalam beragama — beliau menyebut penanya dengan "Haruriyyah", yaitu merujuk pada kelompok Khawarij yang dikenal keras dan berlebihan dalam beragama, suka memberatkan diri dengan ibadah yang tidak disyariatkan. Ini isyarat bahwa mempertanyakan qadha shalat bagi wanita haid — padahal sudah jelas tidak ada qadha — adalah bentuk ghuluw (berlebihan).
  2. Penetapan hukum secara tegas — 'Aisyah menyatakan bahwa para wanita di masa Nabi ﷺ mengalami haid, namun mereka tidak mengqadha shalat dan tidak diperintahkan untuk itu. Ini adalah sunnah yang bersifat praktis dan disaksikan langsung oleh Nabi ﷺ.

Pemahaman ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim menyatakan: "Kaum muslimin telah sepakat (ijma') bahwa wanita haid dan nifas tidak wajib mengqadha shalat, baik shalat fardhu maupun sunnah yang memiliki waktu tertentu. Adapun puasa, wajib diqadha berdasarkan hadits 'Aisyah."
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hikmah tidak diqadhanya shalat karena shalat berulang lima kali sehari, sehingga jika diwajibkan qadha akan memberatkan. Sedangkan puasa hanya sekali setahun, sehingga masih ringan untuk diqadha. Ini menunjukkan rahmat Allah dalam syariat.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menambahkan bahwa syariat Islam dibangun atas prinsip kemudahan dan menghilangkan kesulitan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hajj [22]: 78.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil qath'i (pasti) bahwa wanita haid tidak mengqadha shalat, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Ahlus Sunnah dalam masalah ini.
  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menyatakan bahwa wanita haid meninggalkan shalat dengan sengaja karena perintah syariat, bukan karena lalai, sehingga tidak ada qadha baginya. Ini berbeda dengan orang yang lupa atau tertidur, yang wajib mengqadha shalat.

Perbedaan pendapat:

Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama Ahlus Sunnah dalam masalah ini. Yang ada hanyalah penyimpangan dari sebagian kelompok seperti Khawarij (Haruriyyah) yang berlebihan dan mewajibkan qadha, sebagaimana disinggung dalam hadits. Pendapat yang benar dan dipegang oleh seluruh ulama daftar adalah: wanita haid tidak mengqadha shalat, tetapi mengqadha puasa.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Mu'adhah Al-'Adawiyyah — seorang tabi'iyyah yang mulia dan terpercaya — pernah bertanya kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha tentang berbagai hukum haid. Suatu hari, seorang wanita datang kepada 'Aisyah dan bertanya dengan nada mempertanyakan: "Apakah wanita haid harus mengqadha shalat?"

'Aisyah radhiyallahu 'anha, dengan kecerdasan dan keilmuan yang Allah karuniakan kepadanya, langsung mengenali bahwa pertanyaan itu mengandung sikap berlebihan. Beliau menjawab dengan tegas namun penuh hikmah: "Apakah kamu seorang Haruriyyah?" — yakni, apakah kamu termasuk kelompok yang suka memberat-beratkan diri dalam beragama?

Kemudian beliau menjelaskan sunnah yang beliau saksikan sendiri: "Kami dahulu haid di masa Rasulullah ﷺ, maka kami tidak mengqadha dan tidak diperintahkan untuk mengqadha."

Hikmah dari kisah ini: Islam adalah agama yang mudah. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya. Wanita haid diberi keringanan untuk tidak shalat, dan keringanan itu bersifat permanen — tidak perlu diganti. Ini adalah bentuk rahmat Allah yang harus disyukuri, bukan dipertanyakan dengan sikap berlebihan.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita haid tidak wajib mengqadha shalat — baik shalat fardhu maupun sunnah — berdasarkan hadits 'Aisyah yang shahih dan ijma' ulama.
  2. Wanita haid wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan, berdasarkan hadits 'Aisyah dalam Shahih Muslim.
  3. Hindari sikap berlebihan (ghuluw) dalam beragama — jangan memberatkan diri dengan ibadah yang tidak disyariatkan, karena itu menyerupai jalan Khawarij.
  4. Syariat Islam dibangun atas kemudahan — sebagaimana QS. Al-Hajj [22]: 78, Allah tidak menjadikan kesulitan dalam agama ini.
  5. Rujuklah kepada ulama Ahlus Sunnah dalam memahami hukum-hukum haid, karena mereka menjelaskan dengan dalil yang jelas dan pemahaman yang lurus.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?