Penjelasan Hadits Nasa'i No. 379 tentang Bolehnya minum dari sisa minuman wanita haid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang sedang haid itu suci secara fisik, tidak najis. Oleh karena itu, sisa minumannya pun suci dan boleh diminum oleh orang lain, bahkan oleh Nabi ﷺ sendiri. Hadits ini juga menggambarkan kelembutan dan kasih sayang Nabi ﷺ kepada istrinya, serta mengajarkan adab yang mulia dalam bermuamalah dengan istri.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 379), dari jalur Sufyan (bin 'Uyainah), dari Mis'ar, dari Al-Miqdam bin Syuraih, dari ayahnya (Syuraih), dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 300) dengan lafaz yang semakna.

Dalil dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

"Katakanlah (Muhammad), 'Itu adalah suatu kotoran (penyakit). Maka jauhilah para istri pada waktu haid...'" (QS. Al-Baqarah [2]: 222)

Ayat ini menjelaskan bahwa haid adalah "adza" (sesuatu yang mengganggu/kotor secara maknawi), tetapi bukan berarti seluruh tubuh wanita haid menjadi najis. Yang dilarang hanyalah jima' (hubungan suami istri) pada saat haid, bukan hal-hal lain seperti minum dari sisa minumannya.

Pendapat Ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tubuh wanita haid, keringatnya, dan sisa minumannya adalah suci. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa hal itu tidak najis.

Penjelasan Rinci

Para ulama Ahlus Sunnah menjadikan hadits ini sebagai salah satu dalil utama bahwa wanita haid tidak najis secara fisik. Yang dimaksud dengan "haid sebagai kotoran" dalam Al-Qur'an adalah kotoran maknawi yang menyebabkan larangan berjima', bukan najis yang mengenai badan.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memanfaatkan sisa minuman wanita haid, dan ini merupakan bantahan terhadap keyakinan sebagian orang yang menganggap wanita haid najis secara keseluruhan.

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah juga menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa bekas minuman (sisa) dari wanita haid adalah suci. Beliau berkata bahwa Nabi ﷺ sengaja mencari bekas mulut Aisyah untuk menunjukkan bahwa hal itu tidak mengapa, sekaligus sebagai bentuk kasih sayang kepada Aisyah.

Adapun hikmah dari tindakan Nabi ﷺ yang "mencari" bekas mulut Aisyah adalah:

  1. Menunjukkan bahwa bekas minuman wanita haid itu suci.
  2. Menunjukkan kelembutan dan cinta Nabi ﷺ kepada Aisyah.
  3. Mengajarkan kepada para suami agar tidak menjauhi istri secara berlebihan saat haid, karena yang dilarang hanyalah berjima'.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan bolehnya seorang istri minum dari wadah yang sama dengan suaminya, dan ini termasuk adab yang baik dalam rumah tangga.

Story Telling

Dari hadits ini kita bisa mengambil pelajaran dari kehidupan rumah tangga Nabi ﷺ. Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa saat beliau haid, Nabi ﷺ tetap memberikan wadah minum kepadanya. Aisyah minum, lalu mengembalikan wadah itu. Maka Nabi ﷺ dengan sengaja mencari bekas mulut Aisyah dan meletakkan bibirnya di tempat yang sama.

Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak merasa jijik terhadap istrinya yang sedang haid. Justru sebaliknya, ini adalah bentuk penghormatan dan kasih sayang. Beliau ingin Aisyah merasa nyaman dan tidak merasa dijauhi. Ini adalah pelajaran besar bagi para suami: janganlah haid menjadi alasan untuk menjauhkan diri secara berlebihan dari istri, karena yang diharamkan hanyalah hubungan badan, bukan kebersamaan, makan bersama, atau minum dari wadah yang sama.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini adalah bentuk tawadu' (kerendahan hati) dan husnul 'isyrah (pergaulan yang baik) dengan keluarga.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita haid tidak najis secara fisik — tubuhnya, keringatnya, dan sisa minumannya adalah suci.
  2. Boleh memanfaatkan sisa minuman wanita haid — bahkan Nabi ﷺ melakukannya.
  3. Suami tidak boleh menjauhi istri secara berlebihan saat haid — yang dilarang hanyalah berjima'.
  4. Meneladani kasih sayang Nabi ﷺ kepada keluarganya — beliau adalah teladan terbaik dalam memperlakukan istri dengan lembut.
  5. Menghilangkan keyakinan keliru sebagian masyarakat yang menganggap wanita haid najis atau tidak boleh beraktivitas bersama keluarga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?