Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukum 'Umra (memberikan sesuatu dengan lafaz "aku berikan kepadamu selama hidupmu"). Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa jika seseorang memberikan 'Umra kepada orang lain untuk dirinya dan anak keturunannya (cucunya), maka pemberian itu menjadi milik tetap penerima dan diwarisi oleh ahli warisnya setelah ia meninggal. Pemberi tidak boleh menariknya kembali. Ini adalah bentuk kemurahan dan keadilan Islam dalam menjaga hak penerima hadiah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 3746) dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.
Rasulullah ﷺ bersabda:
> "مَنْ أُعْمِرَ عُمْرَى فَهِيَ لَهُ وَلِعَقِبِهِ، يَرِثُهَا مَنْ يَرِثُهُ مِنْ عَقِبِهِ"
>
> "Barangsiapa yang diberi 'Umra, maka itu menjadi miliknya dan anak keturunannya, diwarisi oleh ahli warisnya dari keturunannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Jabir)
Adapun dalam riwayat An-Nasa'i yang Anda sebutkan, terdapat tambahan penjelasan bahwa pemberian itu tetap menjadi milik penerima dan diwarisi sesuai ketentuan warisan Allah.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa 'Umra itu sah dan menjadi milik tetap penerima, tidak bisa ditarik kembali oleh pemberi. Ini berdasarkan zhahir hadits di atas.
- Imam Malik juga sependapat bahwa 'Umra menjadi milik penerima, namun beliau memiliki perincian dalam sebagian lafaznya.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bahwa 'Umra tidak kembali kepada pemberi, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Penjelasan Rinci
1. Apa itu 'Umra?
'Umra secara bahasa berasal dari kata 'umur (usia). Dalam istilah fiqih, 'Umra adalah seseorang berkata kepada orang lain: "Aku berikan rumah ini kepadamu selama hidupmu" atau "Jika aku mati, rumah ini kembali kepadaku/keluargaku." Ini adalah kebiasaan orang Arab zaman jahiliyah yang memberikan sesuatu hanya untuk masa hidup penerima, lalu menariknya kembali setelah penerima meninggal.
2. Keputusan Nabi ﷺ
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ memutuskan bahwa jika seseorang memberi 'Umra kepada seseorang dan anak keturunannya (dengan lafaz "laka wa li'qibika" — untukmu dan keturunanmu), maka pemberian itu sah dan menjadi milik tetap penerima. Setelah penerima meninggal, hartanya diwarisi oleh ahli warisnya sesuai hukum waris Islam. Pemberi tidak berhak menariknya kembali.
3. Hikmah dan Makna
- Menjaga kejelasan hak milik: Islam tidak suka status kepemilikan yang menggantung. Jika sudah memberi, maka berikanlah dengan tulus.
- Menghilangkan kebiasaan jahiliyah: Orang Arab dulu suka memberi dengan syarat tersembunyi agar bisa menarik kembali. Islam meluruskan niat ini.
- Keadilan bagi penerima: Penerima dan keluarganya merasa aman dengan pemberian tersebut, tidak khawatir diambil sewaktu-waktu.
4. Pendapat Ulama tentang 'Umra
Para ulama berbeda pendapat dalam perincian:
- Jumhur ulama (Maliki, Syafi'i, Hanbali): 'Umra itu sah dan menjadi milik penerima secara mutlak, baik lafaznya menyebut "untukmu dan keturunanmu" maupun tidak. Ini berdasarkan hadits Jabir di atas dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Imam Abu Hanifah: Beliau berpendapat bahwa 'Umra itu sah sebagai hibah, namun jika pemberi mensyaratkan kembali kepadanya setelah penerima mati, maka syarat itu batal dan barang tetap milik penerima. Namun sebagian riwayat menyebutkan beliau membolehkan syarat tersebut dalam sebagian kasus.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena sesuai dengan zhahir hadits Nabi ﷺ yang tegas: "Barangsiapa diberi 'Umra, maka itu miliknya dan keturunannya." Ini juga dikuatkan oleh Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu — perawi hadits ini — pernah berkata:
> "Sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda: 'Barangsiapa diberi 'Umra, maka itu miliknya dan keturunannya.' Maka orang-orang pun berhenti mempersyaratkan (untuk menarik kembali) dan mereka menerima pemberian itu sebagai milik tetap."
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat langsung memahami dan mengamalkan keputusan Nabi ﷺ. Mereka meninggalkan kebiasaan lama yang penuh ketidakjelasan dan menerima syariat baru yang lebih adil dan jelas.
Hikmahnya: Ketika syariat telah memutuskan, maka seorang mukmin harus patuh dan meninggalkan adat kebiasaan yang bertentangan dengannya.
Kesimpulan Praktis
- 'Umra itu sah dan menjadi milik tetap penerima jika lafaznya jelas, apalagi jika menyebut "untukmu dan keturunanmu."
- Pemberi tidak boleh menarik kembali hadiah yang sudah diberikan, karena itu menyakiti penerima dan melanggar ketentuan Nabi ﷺ.
- Harta warisan diatur oleh Allah — setelah penerima meninggal, hartanya dibagikan kepada ahli waris sesuai hukum faraidh.
- Bagi pemberi: niatkan pemberian karena Allah dan ikhlas, jangan ada syarat tersembunyi untuk menarik kembali.
- Bagi penerima: terima pemberian dengan baik dan jaga silaturahmi dengan pemberi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.