Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3740 tentang Umrah sebagai pemberian yang diwariskan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang pemberian hibah dengan cara 'umra (yaitu seseorang memberikan suatu barang atau properti kepada orang lain untuk dimiliki selama hidupnya). Nabi ﷺ menegaskan bahwa pemberian seperti ini sah menjadi milik penerima secara penuh, bukan hanya dipinjamkan sementara, dan dapat diwariskan kepada keturunannya setelah ia meninggal. Ini membatalkan kebiasaan Jahiliyah yang menganggap 'umra hanya berlaku selama penerima masih hidup dan kembali kepada pemberi setelahnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 3740, Kitab Umrah):

Hadits ini diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Az-Zuhri dari 'Urwah. Imam An-Nasa'i menyebutkan dalam bab ini adanya perbedaan riwayat pada Az-Zuhri mengenai sanadnya, namun maknanya tetap shahih dan didukung riwayat lain.

Hadits pendukung dari kitab shahih:

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

> «مَنْ أُعْمِرَ عُمْرَى فَهِيَ لَهُ وَلِعَقِبِهِ»

"Barangsiapa diberi 'umra, maka itu menjadi miliknya dan milik keturunannya."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari Jabir bin Abdullah)

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang kepemilikan dan warisan:

QS. An-Nisa' [4]: 11

وَلِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ

"Dan bagi laki-laki ada bagian dari apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan kerabat."

(QS. An-Nisa' [4]: 7 — makna umum: harta yang menjadi milik seseorang akan diwarisi oleh ahli warisnya)

Kaitan dengan ulama:

  • Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) adalah perawi utama hadits ini, dan Imam An-Nasa'i secara khusus menyebutkan perbedaan riwayat darinya.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bahwa 'umra menjadi milik penerima secara permanen.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa mayoritas ulama berpendapat 'umra menjadi milik penerima dan dapat diwariskan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa hadits ini membatalkan praktik Jahiliyah yang menjadikan 'umra hanya bersifat sementara.

Penjelasan Rinci

Apa itu 'Umra?

'Umra secara bahasa berasal dari kata 'umr (umur/hidup). Dalam istilah fiqih, 'umra adalah seseorang memberikan suatu harta (biasanya rumah atau tanah) kepada orang lain dengan ucapan seperti: "Aku berikan rumah ini kepadamu selama kamu hidup." Pada masa Jahiliyah, pemberi biasanya menganggap bahwa setelah penerima meninggal, harta itu kembali kepadanya atau kepada ahli waris pemberi.

Pemahaman ulama daftar:

  1. Imam An-Nasa'i — Beliau meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya dan menyebutkan adanya perbedaan pada jalur Az-Zuhri. Ini menunjukkan ketelitian beliau dalam meriwayatkan, namun tidak melemahkan makna hadits karena didukung riwayat shahih lainnya.
  2. Imam An-Nawawi — Dalam Syarh Shahih Muslim, beliau menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil sharih (tegas) bahwa 'umra menjadi milik penerima secara penuh. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani — Dalam Fathul Bari, beliau menukil perbedaan pendapat: sebagian ulama awal (seperti Abu Hanifah dalam satu riwayat) berpendapat 'umra tetap kembali kepada pemberi jika tidak disebutkan syarat kepemilikan permanen. Namun dalil yang paling kuat adalah hadits Jabir ini, yang menetapkan kepemilikan permanen dan pewarisan.
  4. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah — Dalam Zadul Ma'ad, beliau menegaskan bahwa Nabi ﷺ membatalkan dua praktik Jahiliyah sekaligus: 'umra yang bersifat sementara dan ruqba (pemberian dengan syarat "siapa yang mati terakhir, dialah yang memiliki"). Islam menetapkan bahwa begitu diberikan, 'umra menjadi milik penerima dan ahli warisnya.
  5. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di — Dalam Taisir al-Karim ar-Rahman dan kitab fiqihnya, beliau menegaskan kaidah bahwa pemberian (hibah) yang sudah sempurna tidak boleh ditarik kembali, dan 'umra termasuk hibah yang mengikat.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad, dan riwayat dari Abu Hanifah): 'Umra menjadi milik penerima secara permanen dan diwariskan.
  • Sebagian ulama awal: Jika pemberi mensyaratkan kembali setelah meninggal, syarat itu batal dan tetap menjadi milik penerima.
  • Pendapat yang paling kuat: Hadits Jabir ini sharih (tegas) dan didukung oleh hadits-hadits lain, sehingga tidak ada ruang untuk menolaknya. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibnu Qayyim.

Story Telling

Dikisahkan pada masa Jahiliyah, seseorang memberikan rumah kepada orang lain dengan ucapan: "Rumah ini untukmu selama kamu hidup." Ketika penerima meninggal, pemberi atau ahli warisnya mengambil kembali rumah itu, sehingga ahli waris penerima tidak mendapat apa-apa. Praktik ini menimbulkan perselisihan dan kezaliman.

Ketika Islam datang, Nabi ﷺ menetapkan hukum yang adil: begitu seseorang memberikan 'umra, maka itu menjadi milik penerima secara penuh, dan setelah ia meninggal, harta itu diwarisi oleh keluarganya. Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan sabda Nabi ﷺ ini untuk membatalkan praktik Jahiliyah tersebut.

Hikmah: Islam menjaga keadilan dan kepastian kepemilikan. Pemberian yang sudah diberikan tidak boleh ditarik kembali atau dijadikan alat untuk menzalimi ahli waris penerima.

Kesimpulan Praktis

  1. 'Umra adalah hibah yang sah dan mengikat — begitu diberikan, menjadi milik penerima secara permanen.
  2. Dapat diwariskan — setelah penerima meninggal, harta 'umra diwarisi oleh ahli warisnya, bukan kembali kepada pemberi.
  3. Syarat yang bertentangan dengan ini batal — jika pemberi mensyaratkan harta kembali setelah penerima meninggal, syarat itu tidak sah.
  4. Hindari praktik Jahiliyah — jangan menganggap 'umra hanya sementara atau bisa ditarik kembali.
  5. Berkonsultasilah dengan ulama terpercaya untuk kasus-kasus khusus yang mungkin memiliki detail berbeda.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?