Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3712 tentang Larangan praktik ruqba dan umra dalam hibah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang dua bentuk hibah dalam Islam, yaitu 'Umra dan Ruqba. Keduanya adalah model pemberian harta yang di masa jahiliyah seringkali disertai syarat yang menyelisihi tabiat hibah, yaitu syarat bahwa harta tersebut akan kembali kepada pemberi atau ahli warisnya setelah penerima meninggal. Syarat seperti ini tidak dibenarkan dalam Islam. Hadits ini menegaskan bahwa jika seseorang memberikan sesuatu dengan lafaz 'Umra atau Ruqba, maka pemberian tersebut adalah sah dan menjadi milik penuh penerima, dan syarat yang menyelisihi itu batal.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

لَا تَحِلُّ الرُّقْبَى وَلَا الْعُمْرَى، فَمَنْ أُعْمِرَ شَيْئًا فَهُوَ لَهُ، وَمَنْ أُرْقِبَ شَيْئًا فَهُوَ لَهُ

Artinya: "Ruqba dan 'Umra tidak diperbolehkan; siapa pun yang diberikan sesuatu berdasarkan 'Umra, maka itu miliknya, dan siapa pun yang diberikan sesuatu berdasarkan Ruqba, maka itu miliknya." (HR. An-Nasa'i no. 3712)

Hadits Pendukung dari Shahih:

Dalam Shahih Muslim, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

الْعُمْرَى جَائِزَةٌ لِأَهْلِهَا، وَالرُّقْبَى جَائِزَةٌ لِأَهْلِهَا

Artinya: "'Umra itu boleh (sah) bagi pemiliknya, dan Ruqba itu boleh (sah) bagi pemiliknya." (HR. Muslim no. 1626)

Ayat Al-Qur'an yang Terkait dengan Prinsip Kepemilikan Harta:

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."

Penjelasan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa 'Umra dan Ruqba adalah bentuk hibah yang sah, dan syarat yang menyelisihi keumuman hibah (seperti syarat kembali kepada pemberi) adalah batal. Beliau berdalil dengan hadits Jabir di atas.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat serupa, bahwa 'Umra dan Ruqba adalah sah dan menjadi milik penerima secara penuh, berdasarkan riwayat dari sahabat yang menyatakan hal tersebut.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berpendapat bahwa 'Umra itu sah dan menjadi milik penerima, dan syarat kembali kepada pemberi adalah batil. Beliau menukil pendapat ini dari Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.

Penjelasan Rinci

Makna 'Umra dan Ruqba:

  • 'Umra (العمرى): Berasal dari kata 'umur (usia). Yaitu seseorang berkata kepada orang lain: "Aku berikan rumah ini kepadamu selama kamu hidup (umurmu)." Jika kamu meninggal, maka rumah itu kembali kepadaku atau kepada ahli warisku.
  • Ruqba (الرقبى): Berasal dari kata muraqabah (saling menunggu). Yaitu dua orang saling berkata: "Aku berikan ini kepadamu, jika kamu meninggal lebih dulu maka hartaku kembali, dan jika aku meninggal lebih dulu maka hartamu menjadi milikku." Keduanya saling menunggu siapa yang lebih dulu meninggal.

Hukum Asal dan Pandangan Ulama:

Pada masa jahiliyah, 'Umra dan Ruqba adalah bentuk pemberian yang tidak utuh, karena ada syarat bahwa harta tersebut akan kembali kepada pemberi atau ahli warisnya. Syarat ini bertentangan dengan hakikat hibah yang semestinya memindahkan kepemilikan secara penuh.

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:

  1. Pendapat Pertama (Jumhur Ulama): 'Umra dan Ruqba adalah sah, dan syarat yang menyelisihi (syarat kembali) adalah batal. Penerima memiliki harta tersebut secara penuh. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama. Dalilnya adalah hadits Jabir dalam Shahih Muslim yang secara tegas menyatakan bahwa 'Umra dan Ruqba itu jaizah (sah) bagi pemiliknya. Adapun perkataan Ibnu Abbas "tidak halal" dalam riwayat An-Nasa'i, maka maknanya adalah tidak halal dengan syarat yang menyelisihi, yaitu syarat kembali kepada pemberi. Ini dikuatkan oleh riwayat lain dari Ibnu Abbas bahwa beliau berkata: "'Umra itu sah, tetapi jika syarat (kembali) itu disebutkan, maka syaratnya batal."
  2. Pendapat Kedua: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa 'Umra itu sah dan menjadi milik penerima, namun Ruqba tidak sah. Namun pendapat ini tidak kuat karena hadits Jabir secara umum menyebutkan keduanya.

Kesimpulan yang Kuat:

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama, bahwa 'Umra dan Ruqba adalah sah dan menjadi milik penerima secara penuh. Syarat yang menyelisihi tabiat hibah (syarat kembali) adalah batal, karena Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits lain: "Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka ia batil." (HR. Bukhari dan Muslim). Hibah yang sempurna adalah yang memindahkan kepemilikan secara utuh, dan syarat yang membatasi kepemilikan itu adalah syarat yang batil.

Hikmah di Balik Hukum Ini:

Islam ingin menanamkan keikhlasan dalam memberi. Jika seseorang memberi, maka hendaknya memberi dengan tulus dan ikhlas, tidak dengan syarat yang merusak. Memberi dengan syarat "kembali setelah mati" menunjukkan sikap bakhil dan tidak ikhlas, karena pada hakikatnya ia masih ingin menguasai harta tersebut. Islam melarang hal ini agar hubungan antar sesama muslim bersih dari sifat saling menunggu dan berburuk sangka.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), salah seorang ulama tabi'in yang sangat dihormati, pernah ditanya tentang 'Umra. Beliau menjawab: "'Umra itu adalah pemberian yang sah, dan syaratnya batal. Karena Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa yang diberi suatu pemberian, maka itu miliknya, dan barangsiapa yang diberi 'Umra, maka itu miliknya selama hidupnya dan setelah matinya.'" (HR. An-Nasa'i dengan sanad yang shahih).

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat berpegang pada keumuman hadits dan tidak membiarkan syarat-syarat yang menyelisihi syariat merusak keabsahan suatu akad. Mereka memahami bahwa Islam datang untuk membersihkan muamalah dari segala bentuk ketidakjelasan dan syarat yang merugikan salah satu pihak.

Kesimpulan Praktis

  1. Hibah adalah akad yang memindahkan kepemilikan secara penuh. Jika seseorang memberi, maka ia harus ikhlas dan tidak membuat syarat yang membatasi kepemilikan penerima.
  2. 'Umra dan Ruqba adalah sah menurut pendapat jumhur ulama, dan syarat kembali kepada pemberi adalah batal.
  3. Hindari syarat-syarat yang menyelisihi tabiat akad, karena Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa setiap syarat yang tidak sesuai dengan Kitabullah adalah batil.
  4. Jika ingin memberi, berilah dengan tulus tanpa syarat yang merusak, karena Allah melihat keikhlasan hati.
  5. Pelajari fiqih muamalah agar tidak terjebak dalam akad-akad yang tidak sesuai syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?