Penjelasan Hadits Nasa'i No. 371 tentang Boleh berbaring bersama istri yang sedang haid dengan pakaian haid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang suami boleh tetap dekat, berbaring, dan berselimut bersama istrinya yang sedang haid, selama tidak melakukan hubungan badan. Istri yang haid tetap dimuliakan dan tidak dijauhi. Yang dilarang saat haid hanyalah jima' (hubungan intim), sedangkan sentuhan, kedekatan, dan kebersamaan tetap boleh.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۚ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Umm Salamah (istri Nabi ﷺ), dikeluarkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Haid dan Istihadhah, no. 371. Jalur periwayatannya melalui Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah dari Zainab binti Abi Salamah dari Umm Salamah.

Hadits pendukung dari Aisyah radhiyallahu 'anha, diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim: Nabi ﷺ pernah menyuruh Aisyah mengambil kain untuk alas beliau, dan Aisyah berkata "Aku sedang haid," lalu Nabi ﷺ bersabda: "Haidmu bukan di tanganmu." (yakni bukan di tanganmu, jadi ambillah kain itu).

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits ini menjadi dalil bolehnya bersentuhan, berbaring, dan berselimut dengan istri yang haid, dan yang haram hanyalah jima'.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan dalam ayat "fa'tazilu" (menjauh) bermakna menjauhi jima', bukan menjauhi seluruh bentuk kedekatan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tetap bergaul lembut dengan istri-istrinya saat haid, dan hanya menjauhi jima'.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Umm Salamah menceritakan bahwa ketika beliau berbaring bersama Nabi ﷺ, tiba-tiba datang haid. Beliau segera menjauh dan mengambil pakaian khusus haid (pakaian yang biasa dipakai saat haid, agar tidak mengotori pakaian tidur atau selimut). Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kamu sedang haid (anafisti)?" Beliau menjawab: "Ya." Lalu Nabi ﷺ memanggilnya kembali untuk berbaring bersama di bawah selimut (al-khamilah).

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dan bolehnya tidur/berbaring bersama istri yang haid dalam satu selimut, selama tidak ada jima'. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat haramnya jima' saat haid, tetapi sepakat pula bolehnya selain jima'.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perbuatan Umm Salamah "menjauh dan mengambil pakaian haid" menunjukkan adab beliau menjaga kebersihan dan memuliakan Nabi ﷺ, bukan karena Nabi ﷺ menjauhinya. Justru Nabi ﷺ memanggilnya kembali.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tetap bermesraan dengan istri yang haid, dan ini menunjukkan bahwa haid bukan penghalang kasih sayang dan kebersamaan suami-istri.
  4. Ibn Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Baqarah [2]: 222 menjelaskan bahwa "fa'tazilu" berarti jangan mendekati jima', bukan jangan mendekati secara fisik sama sekali. Beliau mengutip pendapat para salaf bahwa yang dimaksud adalah menjauhi tempat jima'.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah membolehkan sentuhan dan kebersamaan selain jima', berdasarkan hadits ini dan hadits Aisyah. Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik juga membolehkan selain jima'. Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama daftar bahwa jima' saat haid haram. Yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan selain jima', karena dalil-dalilnya jelas dan shahih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah menceritakan: "Nabi ﷺ pernah meletakkan kepalanya di pangkuanku saat aku sedang haid, dan beliau membaca Al-Qur'an." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ tetap dekat dan lembut kepada istrinya yang haid.

Dalam riwayat lain, Umm Salamah sendiri menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah menciumnya saat beliau sedang haid. Para ulama seperti Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini menunjukkan bolehnya sentuhan dan ciuman selain jima'.

Hikmahnya: Islam tidak mengajarkan menjauhi istri saat haid secara total, tetapi tetap menjaga kehormatan, kasih sayang, dan kebersamaan, dengan hanya menjauhi jima' yang memang dilarang karena adanya kotoran (adza).

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh bagi suami untuk berbaring, berselimut, dan dekat dengan istri yang sedang haid.
  2. Haram melakukan jima' (hubungan intim) saat haid.
  3. Boleh menyentuh, mencium, dan bermesraan selain jima'.
  4. Disunnahkan bagi istri yang haid untuk menjaga kebersihan dan memakai pakaian khusus haid, seperti yang dilakukan Umm Salamah.
  5. Hendaknya suami tetap lembut dan memuliakan istri saat haid, meneladani Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?