Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seseorang memberikan hadiah lalu mengambilnya kembali, karena perbuatan itu tercela dan dianalogikan seperti anjing yang memakan muntahnya sendiri. Pengecualiannya adalah seorang ayah yang mengambil kembali pemberian kepada anaknya, karena harta orang tua dan anak pada hakikatnya saling terkait. Hadits ini mengajarkan agar kita menjaga kehormatan diri, menepati pemberian, dan tidak berbuat curang setelah memberi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya (Kitab Hibah), dari jalur Ibnu Juraij, dari Al-Hasan bin Muslim, dari Thawus. Redaksi yang masyhur dan lebih lengkap terdapat dalam Shahihain, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ
"Orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti anjing yang muntah lalu memakan kembali muntahnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Adapun ayat yang berkaitan dengan keutamaan menepati pemberian dan menjauhi pembatalan kebaikan, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membatalkan sedekahmu dengan menyebut-sebutnya dan menyakiti (perasaan penerima)." (QS. Al-Baqarah [2]: 264)
Ayat ini secara umum mengajarkan bahwa kebaikan yang sudah diberikan jangan dirusak dengan sikap buruk, termasuk mengambilnya kembali.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama, larangan mengambil kembali hadiah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan keharaman mengambil kembali hibah setelah diberikan, karena di dalamnya terdapat unsur merusak akad, mengecewakan penerima, dan menyerupai perbuatan hewan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok dalam bab hibah, dan para ulama sepakat tentang larangannya.
Kedua, pengecualian bagi ayah. Nabi ﷺ mengecualikan ayah yang mengambil kembali pemberian kepada anaknya. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa harta anak pada hakikatnya adalah bagian dari harta ayah dalam makna tertentu, sehingga ayah tidak dianggap benar-benar "mengambil kembali" milik orang lain. Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama membolehkan ayah mengambil kembali pemberiannya kepada anak, dengan tetap memperhatikan kemaslahatan dan tidak menimbulkan mudarat.
Ketiga, perumpamaan dengan anjing. Ibnu Katsir dalam tafsirnya dan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa perumpamaan ini menunjukkan betapa buruknya perbuatan tersebut, karena menyerupai hewan yang tidak memiliki akal dan kehormatan. Tujuannya adalah mendidik jiwa agar menjauhi sifat tamak dan tidak menodai kebaikan yang sudah dilakukan.
Keempat, catatan Thawus. Thawus bin Kaysan (seorang tabi'in) menyebutkan bahwa ia mendengar anak-anak mengucapkan kalimat "wahai orang yang kembali kepada muntahnya" sebelum mengetahui bahwa itu berasal dari sabda Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa makna hadits ini sudah dikenal di kalangan masyarakat, dan Thawus baru menyadari sumbernya setelah mendengar riwayatnya. Ini juga menunjukkan kehati-hatian Thawus dalam menisbahkan sesuatu kepada Nabi ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Thawus bin Kaysan, seorang tabi'in yang dikenal zuhud dan teliti dalam meriwayatkan, mendengar anak-anak di zamannya mengucapkan sindiran "يا عائدًا في قيئه" (wahai orang yang kembali kepada muntahnya). Ia tidak serta-merta menisbahkan kalimat itu kepada Nabi ﷺ, karena ia belum mendengar langsung sanadnya. Baru setelah sampai kepadanya riwayat bahwa Nabi ﷺ bersabda dengan perumpamaan tersebut, ia memahami bahwa kalimat itu berasal dari sabda beliau. Sikap Thawus ini mengajarkan kepada kita adab dalam meriwayatkan: tidak menyandarkan sesuatu kepada Nabi ﷺ tanpa ilmu, dan bersungguh-sungguh dalam memastikan sumber. (Disebutkan secara makna dalam riwayat An-Nasa'i dan kitab-kitab hadits terkait.)
Kesimpulan Praktis
- Jangan mengambil kembali hadiah yang sudah kita berikan kepada orang lain, karena itu perbuatan tercela.
- Jika ingin memberi, berikan dengan ikhlas dan tuntas; jangan ada niat menariknya kembali.
- Pengecualian berlaku bagi ayah terhadap anaknya, namun tetap dengan niat mendidik dan memperhatikan kemaslahatan.
- Jaga lisan dan sikap setelah memberi; jangan menyakiti penerima dengan mengungkit atau menarik pemberian.
- Teladani kehati-hatian Thawus dalam menisbahkan hadits kepada Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.