Bab Kembalinya Orang Tua dalam Apa yang Diberikan kepada Anak dan Penyebutan Perbedaan Para Perawi dalam Hal Itu.
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا حِبَّانُ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ نَافِعٍ، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ مُسْلِمٍ، عَنْ طَاوُسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ يَحِلُّ لأَحَدٍ أَنْ يَهَبَ هِبَةً ثُمَّ يَرْجِعَ فِيهَا إِلاَّ مِنْ وَلَدِهِ " . قَالَ طَاوُسٌ كُنْتُ أَسْمَعُ وَأَنَا صَغِيرٌ عَائِدٌ فِي قَيْئِهِ فَلَمْ نَدْرِ أَنَّهُ ضَرَبَ لَهُ مَثَلاً قَالَ " فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ ثُمَّ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ " .
Diriwayatkan bahwa Tawus berkata: "Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk memberikan hadiah kemudian mengambilnya kembali, kecuali dari anaknya.'" Tawus berkata: "Ketika saya masih kecil, saya biasa mendengar (ungkapan), 'Orang yang kembali kepada muntahnya,' tetapi kami tidak menyadari bahwa ini adalah perumpamaan." Dia berkata: "Perumpamaan orang yang melakukan itu adalah seperti anjing yang makan kemudian muntah, lalu kembali kepada muntahnya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
