Bab Kembalinya Orang Tua dalam Apa yang Diberikan kepada Anak dan Penyebutan Perbedaan Para Perawi dalam Hal Itu.
Shahih oleh Darussalam
akhbarana muhammadu ibnu hatimin, qala haddatsana hibbanu, qala anbaana abdu allahi, an ibrahima ibni nafiin, ani alhasani ibni muslimin, an thawusin, qala qala rasulu allahi " la yahillu lahadin an yahaba hibahan tsumma yarjia fiha ila min waladihi ". qala thawusun kuntu asmau waana shaghirun aidun fi qayihi falam nadri annahu dharaba lahu matsalan qala " faman faala dzalika famatsaluhu kamatsali alkalbi yakulu tsumma yaqiu tsumma yaudu fi qayihi ".
Diriwayatkan bahwa Tawus berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk memberikan hadiah kemudian mengambilnya kembali, kecuali dari anaknya.'" Tawus berkata: "Ketika saya masih kecil, saya biasa mendengar (ungkapan), 'Orang yang kembali kepada muntahnya,' tetapi kami tidak menyadari bahwa ini adalah perumpamaan." Dia berkata: "Perumpamaan orang yang melakukan itu adalah seperti anjing yang makan kemudian muntah, lalu kembali kepada muntahnya."