Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seseorang memberikan hibah (pemberian) lalu menariknya kembali, karena itu menodai akhlak dan menunjukkan ketidakstabilan hati. Pengecualiannya adalah seorang ayah terhadap pemberian kepada anaknya, karena harta ayah dan anak pada hakikatnya saling terkait dan ayah tetap bertanggung jawab atas kebaikan anak. Nabi ﷺ mengumpamakan orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang memakan muntahannya sendiri — gambaran yang sangat buruk agar kita menjauhinya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Hibah, dari jalur Amr bin Syu'aib dari Thawus dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, keduanya memarfu'kan hadits kepada Nabi ﷺ.
Teks hadits (sesuai yang Anda bawakan):
لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ يُعْطِي عَطِيَّةً ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ، وَمَثَلُ الَّذِي يُعْطِي عَطِيَّةً ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ أَكَلَ حَتَّى إِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِي قَيْئِهِ
Terjemahan ringkas: "Tidak halal bagi seorang pria memberikan suatu pemberian lalu menariknya kembali, kecuali seorang ayah pada apa yang ia berikan kepada anaknya. Dan perumpamaan orang yang memberi lalu menariknya kembali seperti anjing yang makan hingga kenyang, lalu memuntahkan, kemudian kembali memakan muntahannya."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keharusan menepati pemberian/janji:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
QS. Al-Ma'idah [5]: 1
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu."
Juga firman Allah:
وَلَا تَكُونُوا كَالَّتِي نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ أَنْكَاثًا
QS. An-Nahl [16]: 92
Terjemahan: "Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang mengurai benangnya setelah dipintal dengan kuat, menjadi berserakan."
Ayat ini menjadi dasar umum bahwa membatalkan komitmen dan pemberian yang sudah mengikat adalah akhlak yang tercela. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini sebagai larangan menyerupai orang bodoh yang merusak apa yang telah ia bangun dengan susah payah, dan ini sejalan dengan larangan menarik kembali hibah dalam hadits di atas.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits. Nabi ﷺ menegaskan bahwa memberikan sesuatu lalu memintanya kembali adalah perbuatan haram ("tidak halal"), kecuali dalam satu kasus: seorang ayah yang mengambil kembali pemberiannya kepada anaknya. Para ulama yang tercantum dalam rujukan kami menjelaskan hal ini dari beberapa sisi:
- Hibah yang sudah diberikan menjadi milik penerima. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab fiqih mereka dan dijelaskan oleh Ibnu Qudamah-generasi setelahnya—menegaskan bahwa hibah yang telah diterima (qabdhu) berpindah kepemilikan. Karena itu menariknya kembali berarti mengambil hak orang lain, dan inilah yang diharamkan.
- Pengecualian untuk ayah. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan hikmah pengecualian ini: harta ayah dan anak pada hakikatnya satu kesatuan tanggung jawab; ayah berkewajiban menafkahi dan mendidik anak, sehingga bila anak menyimpang atau ayah melihat maslahat yang lebih besar, ayah boleh menarik kembali pemberiannya. Ini bukan hak bagi selain ayah, seperti kakek, ibu, atau saudara — menurut pendapat yang paling kuat di kalangan ulama yang kami rujuk.
- Perumpamaan anjing. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa perumpamaan ini menunjukkan betapa buruk dan menjijikkannya perbuatan tersebut secara akhlak. Anjing yang memakan muntahannya sendiri adalah gambaran kerakusan dan ketidakstabilan; demikian pula orang yang memberi lalu menariknya kembali — ia tidak teguh pada komitmen dan merusak kepercayaan.
- Perbedaan riwayat. Judul bab An-Nasa'i menyebut "perbedaan para perawi", karena sebagian riwayat menyebutkan hadits ini dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas sekaligus, sebagian dari salah satunya. Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari membahas jalur-jalur ini dan menyimpulkan bahwa hadits ini shahih dan maknanya tetap kuat, meskipun ada perbedaan pada penyebutan perawi. Al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini shahih.
- Bila ada perbedaan pendapat. Sebagian ulama membahas apakah pengecualian "ayah" berlaku juga untuk ibu atau kakek. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pembatasan pada ayah, karena nash menyebutkan secara khusus "الْوَالِد" (ayah), dan kaidah ushul menyatakan pengecualian tidak boleh diperluas tanpa dalil. Ibnu Qayyim menegaskan bahwa pengecualian ini khusus bagi ayah karena tanggung jawabnya yang khas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — dua sahabat yang sangat berhati-hati dalam meriwayatkan — sama-sama menyampaikan hadits ini dengan memarfu'kannya kepada Nabi ﷺ. Ini menunjukkan betapa pentingnya masalah ini sehingga dua sahabat besar meriwayatkannya secara bersamaan. Thawus bin Kaysan, salah seorang tabi'in yang dikenal sangat wara' dan teliti, menerima hadits ini dari Amr bin Syu'aib dan menyampaikannya dengan penuh amanah. Para salaf memahami bahwa menjaga amanah dalam pemberian adalah bagian dari akhlak seorang mukmin; sebagaimana Al-Hasan al-Bashri pernah menasihati murid-muridnya agar tidak mudah membatalkan janji dan pemberian, karena itu tanda kemunafikan dalam amal. Hikmahnya: berikanlah dengan ikhlas, dan bila sudah diberikan, janganlah menariknya kembali — kecuali seorang ayah yang melihat maslahat nyata bagi anaknya.
Kesimpulan Praktis
- Berikanlah hibah dengan niat ikhlas dan penuh pertimbangan; setelah diberikan, jangan menariknya kembali.
- Khusus bagi ayah, boleh menarik kembali pemberian kepada anak bila ada maslahat yang jelas, namun tetap dengan adab dan niat mendidik, bukan karena hawa nafsu.
- Jauhilah perbuatan yang menyerupai anjing yang memakan muntahannya — yaitu memberi lalu menarik kembali — karena itu merusak kepercayaan dan akhlak.
- Tepati akad dan janji, sebagaimana perintah Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 1 dan larangan dalam QS. An-Nahl [16]: 92.
- Bila ragu dalam masalah fiqih hibah yang rinci, tanyakanlah kepada ulama terpercaya yang berpegang pada Al-Qur'an dan sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.