Penjelasan Hadits Nasa'i No. 364 tentang Perbedaan darah haid dan istihadhah dalam shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu hadits utama dalam bab istihadhah (darah penyakit yang keluar di luar kebiasaan haid). Intinya, Nabi ﷺ mengajarkan bahwa darah istihadhah itu bukan haid, melainkan darah dari pembuluh darah (istilahnya: 'irq). Maka wanita yang istihadhah tetap wajib shalat dan puasa, tidak seperti wanita haid. Yang wajib ia lakukan adalah: berhenti shalat ketika haid yang biasa datang (sesuai kebiasaan siklusnya), lalu setelah haid selesai, ia mencuci darah tersebut, berwudhu, dan shalat. Adapun mandi wajib setelah haid berhenti, itu tidak diragukan lagi hukumnya oleh para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Haid dan Istihadhah, Bab Perbedaan Antara Darah Haid dan Istihadhah, no. 364. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَرَبِيٍّ، عَنْ حَمَّادٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتِ اسْتُحِيضَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ فَسَأَلَتِ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَتْ بِالْحِيضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحِيضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَتَوَضَّئِي وَصَلِّي فَإِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ " . قِيلَ لَهُ فَالْغُسْلُ قَالَ " وَذَلِكَ لاَ يَشُكُّ فِيهِ أَحَدٌ " . قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَدْ رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ غَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ " وَتَوَضَّئِي " غَيْرُ حَمَّادٍ وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ .

Terjemahan ringkas: Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Fatimah binti Abi Hubaish mengalami istihadhah, lalu ia bertanya kepada Nabi ﷺ: 'Wahai Rasulullah, aku mengalami istihadhah dan tidak suci. Apakah aku meninggalkan shalat?' Rasulullah ﷺ menjawab: 'Sesungguhnya itu hanyalah pembuluh darah, bukan haid. Apabila haid datang, tinggalkanlah shalat. Apabila haid telah pergi, bersihkanlah darah darimu, berwudhulah, lalu shalatlah. Sesungguhnya itu hanyalah pembuluh darah, bukan haid.'" Lalu ditanyakan kepada perawi tentang mandi, ia menjawab: "Itu tidak diragukan oleh seorang pun."

Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang kewajiban shalat dan bahwa Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya):

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..."

Ayat ini menjadi prinsip bahwa Allah tidak membebani wanita istihadhah untuk meninggalkan shalat selamanya, karena itu di luar kemampuannya. Maka ia tetap shalat dengan tata cara yang diajarkan Nabi ﷺ.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i (penulis kitab ini) memberikan catatan penting di akhir hadits bahwa lafazh "وَتَوَضَّئِي" (dan berwudhulah) hanya diriwayatkan oleh Hammad, sedangkan perawi lain dari Hisyam bin 'Urwah tidak menyebutkannya. Ini menunjukkan ketelitian ulama dalam menjaga lafazh hadits.
  • Imam Ibn Hajar al-'Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan perbedaan riwayat ini dan menyebutkan bahwa kata "berwudhu" dalam hadits ini dipahami oleh sebagian ulama sebagai perintah membersihkan diri, bukan sekadar wudhu biasa. Namun lafazh ini tetap shahih dari jalur Hammad.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin dalam Syarh Bulugh al-Maram menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa wanita istihadhah tetap shalat, dan ia tidak dihukumi seperti wanita haid.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa faedah besar dari hadits ini:

1. Definisi Istihadhah dan Hukumnya

Istihadhah adalah keluarnya darah dari rahim wanita di luar waktu haid yang biasa, atau darah yang keluar terus-menerus melebihi kebiasaan haid. Ini adalah kondisi penyakit, bukan siklus alami. Maka hukumnya berbeda dengan haid.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa darah istihadhah adalah darah yang keluar dari pembuluh darah yang pecah (disebut 'irq), dan ini bukan darah haid. Maka wanita yang mengalaminya tetap dalam keadaan suci secara hukum, sehingga ia wajib shalat, puasa, dan boleh melakukan ibadah lain.

2. Cara Membedakan Haid dan Istihadhah

Nabi ﷺ bersabda: "Apabila haid datang, tinggalkanlah shalat. Apabila haid telah pergi, bersihkanlah darah darimu." Ini menunjukkan bahwa patokan utama adalah kebiasaan haid wanita tersebut. Jika darah yang keluar sesuai dengan kebiasaan haidnya (waktu dan jumlah harinya), maka itu haid. Jika di luar kebiasaan, maka itu istihadhah.

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa wanita yang memiliki kebiasaan haid yang jelas, maka ia berpatokan pada kebiasaannya. Adapun jika tidak memiliki kebiasaan yang jelas, maka ia berpatokan pada pembeda darah (darah haid berwarna hitam pekat dan berbau, sedangkan darah istihadhah berwarna merah cerah dan encer). Ini juga dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti'.

3. Kewajiban Wanita Istihadhah

Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan beberapa kewajiban bagi wanita istihadhah:

  • Meninggalkan shalat hanya pada hari-hari haid yang biasa (sesuai kebiasaan siklusnya).
  • Setelah haid selesai, ia wajib mandi (ghusl) karena berakhirnya haid. Ini yang dimaksud oleh perawi ketika ditanya tentang mandi: "Itu tidak diragukan oleh seorang pun."
  • Mencuci darah dari tubuhnya dan membersihkan dirinya.
  • Berwudhu untuk setiap shalat (menurut pendapat yang kuat), karena darah istihadhah membatalkan wudhu sebagaimana hadits ini memerintahkan berwudhu.
  • Menahan darah dengan pembalut atau sejenisnya agar tidak mengotori pakaian dan masjid.
  • Tetap shalat dan puasa karena ia dalam keadaan suci secara hukum.

Imam Ibn Taymiyyah menjelaskan bahwa wanita istihadhah seperti orang yang mengalami kencing terus-menerus (silsul baul). Ia tetap shalat, dan setiap kali masuk waktu shalat ia berwudhu, lalu shalat. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

4. Catatan Penting Imam An-Nasa'i

Di akhir hadits, Imam An-Nasa'i (yang dijuluki Abu Abdurrahman) menyebutkan bahwa lafazh "berwudhulah" hanya diriwayatkan oleh Hammad bin Zaid dari Hisyam bin 'Urwah, sedangkan perawi lain tidak menyebutkannya. Ini bukan berarti hadits ini cacat, tetapi menunjukkan bahwa lafazh tersebut adalah tambahan yang shahih dari perawi yang tsiqah (terpercaya). Imam Ibn Hajar al-'Asqalani dalam Fath al-Bari menegaskan bahwa tambahan ini shahih dan diterima, karena Hammad bin Zaid adalah perawi yang sangat teliti.

5. Hikmah di Balik Hukum Ini

Hukum ini menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Allah tidak membebani wanita istihadhah untuk meninggalkan shalat sepanjang hidupnya, karena itu akan menghalanginya dari ibadah yang merupakan tiang agama. Justru Allah memberikan jalan keluar yang mudah: tetap shalat dengan membersihkan diri dan berwudhu.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan tentang Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya tentang seorang wanita yang istihadhah dan bingung bagaimana cara shalatnya. Beliau menjawab dengan tenang: "Ia shalat sebagaimana ia biasa shalat, hanya saja ia membersihkan darahnya dan berwudhu untuk setiap shalat. Ini adalah kemudahan dari Allah, bukan kesulitan." Kemudian beliau menyebutkan hadits Fatimah binti Abi Hubaish ini sebagai dalil.

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memahami bahwa syariat ini dibangun di atas kemudahan. Mereka tidak mempersulit umat, tetapi justru memberikan solusi yang jelas berdasarkan dalil.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita istihadhah tetap wajib shalat dan puasa, karena darahnya bukan haid.
  2. Ia meninggalkan shalat hanya pada hari-hari haid yang biasa sesuai kebiasaan siklusnya.
  3. Setelah haid selesai, ia wajib mandi, membersihkan darah, dan berwudhu untuk setiap shalat.
  4. Ia boleh menggunakan pembalut atau kain untuk menahan darah agar tidak mengotori.
  5. Hukum ini adalah kemudahan dari Allah, bukan kesulitan, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah [2]: 286.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?