Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa perlombaan yang dibolehkan syariat untuk diadakan dengan hadiah (uang atau barang) hanyalah perlombaan yang melibatkan hewan tunggangan, yaitu unta (khuff) dan kuda (hafir). Ini adalah bentuk keringanan dari Allah agar kaum muslimin tetap menjaga kemampuan fisik dan kesiapan perang, sekaligus menutup pintu perjudian dan permainan yang sia-sia.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. Al-Anfal [8]: 60
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ
"Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang, yang dengan itu kamu menggetarkan musuh Allah dan musuhmu."
2. Hadits Terkait:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Kuda, Bab Perlombaan, no. 3589, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Lafazh lengkapnya:
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
"Tidak ada hadiah (untuk kemenangan dalam perlombaan) kecuali pada unta atau kuda."
Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa kata "khuff" (خف) adalah unta, dan "hafir" (حافر) adalah kuda. Beliau juga menyebutkan pendapat bahwa khuff bisa mencakup semua hewan yang memiliki kuku belah seperti unta, dan hafir mencakup semua hewan yang memiliki kuku seperti kuda.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil penjelasan para ulama bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya perlombaan dengan hadiah pada unta dan kuda, karena keduanya adalah alat perang dan kekuatan umat.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini memiliki makna yang sangat penting dalam syariat, yaitu:
1. Makna Kata "Sabq" (سَبَق)
Kata sabq di sini bermakna "ju'alah" atau hadiah yang diberikan kepada pemenang perlombaan. Jadi, makna hadits adalah: "Tidak halal mengambil hadiah dari hasil perlombaan kecuali pada perlombaan unta atau kuda."
2. Hikmah Pembatasan Ini
Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hikmah pembatasan ini adalah karena unta dan kuda adalah tunggangan yang digunakan untuk berperang dan berjihad di jalan Allah. Dengan mengadakan perlombaan ini, umat Islam terdorong untuk merawat, melatih, dan menyiapkan kendaraan perang mereka. Ini termasuk bentuk ta'dib (pendidikan) dan tahdhir (persiapan) yang diperintahkan Allah dalam QS. Al-Anfal: 60.
3. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hewan Lain
Para ulama berbeda pendapat apakah perlombaan dengan hadiah juga boleh pada hewan lain selain unta dan kuda:
- Pendapat pertama (mayoritas ulama madzhab Syafi'i dan Hanbali): Hadiah perlombaan hanya boleh pada unta dan kuda saja, sesuai zhahir hadits. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.
- Pendapat kedua (madzhab Hanafi dan Maliki): Perlombaan dengan hadiah juga boleh pada hewan lain yang bermanfaat untuk perang, seperti gajah, bagal, dan keledai, karena illat (alasan hukum)nya adalah persiapan kekuatan perang. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah cenderung memperluas cakupan ini karena illatnya adalah kekuatan perang. Namun, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa pendapat yang lebih hati-hati dan sesuai zhahir dalil adalah tetap pada unta dan kuda, karena ini adalah bentuk ibadah yang terikat dengan nash, dan kita tidak boleh menambah-nambah tanpa dalil.
4. Perlombaan yang Tidak Boleh dengan Hadiah
Adapun perlombaan yang tidak melibatkan unta atau kuda, seperti lari kaki, panahan, atau permainan lainnya, maka menurut pendapat yang kuat, tidak boleh mengambil hadiah darinya jika itu murni perlombaan. Namun, jika hadiahnya berasal dari pihak ketiga (bukan dari peserta), maka sebagian ulama membolehkannya sebagai bentuk motivasi. Ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu'.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ sendiri pernah berlomba dengan Aisyah radhiyallahu 'anha. Dalam hadits shahih riwayat Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah, Aisyah bercerita:
"Suatu ketika Nabi ﷺ berlomba lari denganku, dan aku mengalahkannya. Ketika tubuhku sudah mulai berisi (berat), aku berlomba lagi dengannya, dan beliau mengalahkanku. Lalu beliau bersabda: 'Ini sebagai balasan atas kekalahanku yang dulu.'"
Kisah ini menunjukkan bahwa perlombaan yang bersifat murni olahraga dan tidak melibatkan taruhan hukumnya boleh, bahkan Rasulullah ﷺ sendiri melakukannya. Namun, ketika ada hadiah yang diambil dari peserta, maka syariat membatasinya hanya pada unta dan kuda agar tidak menjadi sarana perjudian.
Kesimpulan Praktis
- Perlombaan dengan hadiah yang diambil dari peserta hanya boleh pada unta dan kuda, karena ini adalah sarana persiapan kekuatan perang.
- Perlombaan lari, panahan, atau olahraga lainnya tanpa taruhan hukumnya boleh, bahkan dianjurkan untuk menjaga kebugaran.
- Jika hadiah berasal dari pihak ketiga (bukan dari peserta), maka sebagian ulama membolehkannya sebagai motivasi.
- Hindari segala bentuk taruhan yang menyerupai judi, karena Allah mengharamkannya dengan tegas.
- Niatkan setiap perlombaan untuk menjaga kesiapan fisik dan mental dalam rangka ketaatan kepada Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.