Jika seseorang meninggal secara mendadak, apakah disunnahkan keluarganya menyedekahkan atas namanya?
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَإِنَّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ فَتَصَدَّقَ عَنْهَا
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Salamah berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Qasim dari Malik dari Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya dari Aisyah, bahwa seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Sesungguhnya ibuku telah meninggal secara tiba-tiba, sekiranya dapat bicara niscaya ia akan bersedekah. Apakah aku boleh bersedekah untuknya?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya, bersedekahlah untuknya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)