Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan keutamaan memanah (ar-ramyu) sebagai olahraga dan latihan yang bernilai ibadah, sampai-sampai satu anak panah bisa menjadi sebab masuknya tiga orang ke dalam surga: pembuatnya, pemanahnya, dan yang menyerahkan anak panah itu. Rasulullah ﷺ juga menyebut tiga bentuk "lahwun" (hiburan) yang dibolehkan, yaitu melatih kuda, bermain dengan istri, dan memanah. Barangsiapa meninggalkan memanah setelah mempelajarinya karena benci atau tidak suka, maka ia telah mengingkari nikmat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Kuda (Kitab al-Khail), Bab Mengajari Kuda, nomor 3578. Perawi sahabat: Khalid bin Yazid Al-Juhani dari Uqbah bin 'Amir رضي الله عنه.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam at-Tirmidzi dengan makna serupa, dan Imam at-Tirmidzi menilainya hasan shahih. Syeikh al-Albani menghasankan hadits ini dalam Shahih Sunan an-Nasa'i.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan memanah dan mempersiapkan kekuatan, di antaranya:
QS. Al-Anfal [8]: 60
وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ
Terjemahan: "Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka apa yang kamu mampu, berupa kekuatan dan dari kuda-kuda yang ditambat, untuk menggentarkan musuh Allah dan musuhmu."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "kekuatan" dalam ayat ini ditafsirkan oleh sebagian salaf — termasuk Qatadah — sebagai ar-ramyu (memanah), dan "ribath al-khail" adalah menambatkan kuda untuk persiapan jihad. Ini menunjukkan bahwa memanah dan melatih kuda adalah bagian dari persiapan yang diperintahkan Allah.
Penjelasan Rinci
Pertama: Tiga golongan yang masuk surga karena satu anak panah.
Rasulullah ﷺ menyebutkan bahwa satu anak panah dapat menjadi sebab tiga orang masuk surga:
- Ash-shani' (pembuatnya) — yaitu orang yang membuat anak panah dengan niat baik dan mengharap pahala, karena ia membantu sarana jihad dan latihan yang bermanfaat.
- Ar-rami (pemanahnya) — yaitu orang yang menggunakannya untuk latihan dan persiapan.
- Munabbiluhu (yang menyerahkan/menyiapkan anak panah kepada pemanah) — yaitu orang yang membantu, menyediakan, atau menyerahkan anak panah kepada pemanah.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besarnya keutamaan saling membantu dalam kebaikan, karena satu amal bisa bermanfaat bagi banyak pihak. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa hadits ini mendorong umat untuk mempelajari dan melestarikan memanah sebagai bagian dari kekuatan umat.
Kedua: "ارموا واركبوا" — Lemparlah dan tungganglah.
Rasulullah ﷺ memerintahkan dua hal: memanah dan menunggang kuda. Kemudian beliau bersabda: "Dan jika kamu memanah itu lebih aku cintai daripada jika kamu menunggang." Ini menunjukkan bahwa memanah memiliki keutamaan lebih dalam konteks hadits ini, karena memanah melatih ketepatan, kesabaran, dan kekuatan yang langsung berguna dalam pertempuran.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ sendiri pernah berlomba memanah dan menunggang kuda, dan beliau menganjurkan umatnya untuk melatih diri dengan olahraga yang bermanfaat bagi agama dan badan.
Ketiga: Tiga bentuk lahwun (hiburan) yang dibolehkan.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Dan tidak ada lahwun (hiburan) kecuali dalam tiga hal: seorang lelaki melatih kudanya, bermain dengan istrinya, dan melempar dengan busur dan anak panahnya."
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa lahwun di sini berarti hiburan yang tidak tercela, karena ketiga hal ini mengandung manfaat: melatih kuda untuk jihad, bermain dengan istri untuk mempererat kasih sayang keluarga, dan memanah untuk kekuatan dan keterampilan. Adapun hiburan lain yang melalaikan dari kewajiban, maka itu tercela.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang hiburan secara mutlak, tetapi mengarahkan umat kepada hiburan yang bermanfaat dan tidak melalaikan.
Keempat: Ancaman bagi yang meninggalkan memanah setelah mempelajarinya.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa meninggalkan memanah setelah mempelajarinya karena tidak tertarik lagi, maka itu adalah nikmat yang dia ingkari — atau dia telah menolaknya."
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah ancaman bagi orang yang meninggalkan memanah karena benci atau meremehkan, bukan karena uzur seperti sakit atau kesibukan yang dibenarkan. Karena memanah adalah nikmat Allah yang bermanfaat bagi agama dan umat, maka meninggalkannya tanpa alasan syar'i termasuk mengingkari nikmat.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah sangat menganjurkan memanah dan menganggapnya bagian dari sunnah yang ditinggalkan. Imam asy-Syafi'i juga menyebutkan keutamaan memanah dalam Al-Umm. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik membahasnya dalam konteks olahraga yang dibolehkan selama tidak melalaikan kewajiban. Namun kesimpulannya, semua sepakat bahwa memanah adalah amalan yang memiliki keutamaan dan dianjurkan untuk dilestarikan sebagai bagian dari kekuatan umat.
Story Telling
Uqbah bin 'Amir رضي الله عنه adalah salah satu sahabat yang dikenal sangat gigih dalam memanah. Beliau pernah berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Allah akan memasukkan tiga orang ke dalam surga karena satu anak panah.'" Beliau juga pernah berkata: "Aku tidak pernah meninggalkan memanah sejak aku mendengar hadits ini dari Rasulullah ﷺ, kecuali jika aku sedang sakit atau dalam perjalanan yang sangat berat."
Khalid bin Yazid Al-Juhani — perawi hadits ini — menceritakan bahwa Uqbah bin 'Amir selalu mengajaknya keluar untuk memanah. Suatu hari Khalid terlambat, lalu Uqbah memanggilnya dan menyampaikan hadits ini sebagai dorongan agar Khalid tidak meninggalkan memanah. Ini menunjukkan bagaimana para sahabat saling mengingatkan dan mendorong dalam kebaikan, serta bagaimana mereka mempraktikkan langsung apa yang mereka dengar dari Rasulullah ﷺ.
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Memanah adalah bagian dari sunnah yang telah dilupakan orang." Beliau juga menyebutkan bahwa para salaf sangat bersemangat mengajari anak-anak mereka memanah, karena itu adalah warisan kekuatan umat.
Kesimpulan Praktis
- Memanah adalah amalan yang memiliki keutamaan besar — satu anak panah bisa menjadi sebab tiga orang masuk surga: pembuat, pemanah, dan yang menyerahkan.
- Melatih kuda dan memanah adalah bagian dari persiapan kekuatan umat sebagaimana perintah dalam QS. Al-Anfal [8]: 60.
- Tiga hiburan yang dibolehkan: melatih kuda, bermain dengan istri, dan memanah — semuanya mengandung manfaat.
- Jangan meninggalkan memanah setelah mempelajarinya karena benci atau meremehkan, karena itu termasuk mengingkari nikmat Allah.
- Saling membantu dalam kebaikan — seperti yang menyerahkan anak panah kepada pemanah — juga mendapat pahala, menunjukkan bahwa Islam menghargai kerja sama dalam amal saleh.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.