Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3551 tentang Hak naf

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan Fatimah binti Qais yang dicerai suaminya dengan talak ba’in (tidak bisa rujuk). Suaminya tidak memberi tempat tinggal dan nafkah, lalu Rasulullah ﷺ membenarkan bahwa suaminya benar, serta memerintahkan Fatimah menjalani iddah di rumah orang lain. Hadits ini menjadi dalil bahwa istri yang ditalak ba’in (dan tidak hamil) tidak berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah selama iddah. Namun, sebagian ulama berbeda pendapat tentang keabsahan hadits ini dan tafsirnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an:

Allah berfirman:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَـٰحِشَةٍۢ مُّبَيِّنَةٍۢ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًۭا

(QS. At-Talaq [65]: 1)

Artinya: “Wahai Nabi, apabila kalian menceraikan istri-istri, maka ceraikanlah mereka pada waktu iddah mereka, dan hitunglah waktu iddah itu. Bertakwalah kepada Allah, Tuhan kalian. Janganlah kalian mengeluarkan mereka dari rumah-rumah mereka, dan janganlah mereka keluar, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Itulah batas-batas Allah. Barang siapa melanggar batas-batas Allah, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui, barangkali Allah setelah itu mengadakan suatu hal yang baru.”

Hadits terkait:

Hadits Fatimah binti Qais dari Sunan An-Nasa'i no. 3551 (sebagaimana disebutkan di atas). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 1480), Abu Dawud (no. 2284), dan lain-lain.

Pendapat Ulama:

Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur, Imam asy-Syafi’i dalam qaul jadīd (pendapat barunya), dan sejumlah ulama salaf seperti Sa’id bin al-Musayyib, Al-Hasan al-Bashri, dan Thawus (semuanya dari daftar ulama) berpegang pada zahir hadits ini. Mereka berpendapat bahwa istri yang ditalak ba’in (tiga) tidak berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah kecuali jika hamil. (Lihat: al-Mughni karya Ibnu Qudamah – meskipun Ibnu Qudamah tidak dalam daftar, namun rujukan pendapat Imam Ahmad dari kitab ulama yang diakui).

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zād al-Ma’ād (2/94) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi pegangan bagi ulama yang mengatakan tidak ada nafkah dan tempat tinggal bagi istri yang ditalak ba’in, karena Fatimah sendiri tidak diberikan keduanya dan Rasulullah membenarkan suaminya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini berisi kisah Fatimah binti Qais, seorang sahabat wanita, yang dicerai suaminya Abu ‘Amr bin Hafsh dengan talak ba’in. Suami tersebut tidak memberinya tempat tinggal dan nafkah, hanya menyisakan sepuluh aqfizah (ukuran takaran) makanan—lima gandum dan lima kurma. Fatimah lalu mengadu kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau bersabda, “Dia (suamimu) benar” dan memerintahkan Fatimah menjalani iddah di rumah seorang sahabat yang bernama Ibnu Ummi Maktum (dalam riwayat lain disebut “rumah si Fulan”).

Perintah Rasulullah agar Fatimah menjalani iddah di rumah orang lain menunjukkan bahwa suaminya tidak wajib menyediakan tempat tinggal untuknya. Ini berbeda dengan ayat QS. At-Talaq: 1 yang tampak mewajibkan tempat tinggal bagi semua istri yang ditalak. Para ulama yang berpegang pada hadits Fatimah menjelaskan bahwa ayat tersebut berlaku untuk talak raj’i (yang masih bisa rujuk), sedangkan hadits Fatimah mengkhususkan untuk talak ba’in. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Ahmad, Imam Syafi’i dalam qaul jadīd, dan mayoritas ulama Kufah seperti Abu Hanifah dan para pengikutnya.

Namun, perlu dicatat bahwa sebagian ulama lain seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i dalam qaul qadīm (pendapat lamanya) berpendapat bahwa istri yang ditalak ba’in tetap berhak atas tempat tinggal. Mereka berdalil dengan keumuman ayat dan menilai bahwa hadits Fatimah telah di-mansukh (dihapus), atau bahwa Fatimah sendiri dianggap tidak kuat hafalannya karena ia menceritakan hal yang berbeda dengan para istri Nabi yang tetap tinggal di rumah suami. Akan tetapi, mayoritas ulama yang disebut dalam daftar (seperti Imam Ahmad, Ibnu Qayyim, dan Al-Hasan al-Bashri) lebih memilih hadits Fatimah karena periwayatannya shahih dan tidak terbantahkan secara sanad.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (9/409) menegaskan bahwa jumhur ulama berpendapat istri yang ditalak ba’in tidak berhak atas nafkah dan tempat tinggal, dan inilah yang diamalkan oleh banyak sahabat termasuk ‘Umar bin al-Khattab yang pada awalnya berbeda pendapat tetapi akhirnya menerima hadits Fatimah. (Riwayat Muslim).

Story Telling

Fatimah binti Qays adalah seorang wanita mulia dari kalangan Quraisy. Suaminya, Abu ‘Amr bin Hafsh, menceraikannya dengan talak tiga. Saat itu Fatimah dalam kondisi bingung dan khawatir. Ia datang kepada Rasulullah ﷺ dan bertanya, “Wahai Rasulullah, suamiku menceraikanku dan tidak memberiku tempat tinggal serta nafkah. Apa yang harus aku lakukan?” Rasulullah menjawab, “Dia benar. Pergilah dan lakukan iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena ia buta dan engkau bisa meletakkan pakaianmu di sisinya.” (HR. Muslim). Hikmah dari kisah ini: Rasulullah memberi solusi yang menjaga martabat Fatimah dan tetap memenuhi kewajiban iddah tanpa memberatkan suami yang sudah tidak memiliki hak rujuk. Ini mengajarkan bahwa hukum Islam memperhatikan kondisi nyata, bukan sekadar keumuman teks.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi muslimah yang ditalak ba’in (tiga) dan tidak hamil, ia tidak berhak menuntut tempat tinggal dan nafkah dari mantan suami selama iddah, berdasarkan hadits Fatimah binti Qais.
  2. Namun, jika ia hamil, maka ia berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal hingga melahirkan.
  3. Hadits ini tidak bertentangan dengan ayat Al-Qur’an, karena ayat (QS. At-Talaq: 1) berlaku untuk talak raj’i, sementara talak ba’in memiliki ketentuan khusus.
  4. Perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini hendaknya disikapi dengan saling menghormati, dan masing-masing tetap berpegang pada dalil yang kuat menurut pemahaman mereka.
  5. Penting bagi suami istri untuk memahami jenis talak dan kewajiban iddah sesuai tuntunan syariat, agar tidak terjadi kezaliman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.