Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat An-Nasa'i ini menjelaskan bahwa ayat tentang wasiat nafkah dan tempat tinggal selama satu tahun bagi istri yang ditinggal mati suaminya (QS. Al-Baqarah [2]: 240) telah dihapus (dinasakh) oleh ayat warisan (QS. An-Nisa [4]: 12) dan oleh ayat iddah empat bulan sepuluh hari (QS. Al-Baqarah [2]: 234). Jadi, istri yang ditinggal mati suaminya kini mendapat bagian warisan (seperempat atau seperdelapan) dan masa iddahnya empat bulan sepuluh hari, bukan lagi satu tahun dengan wasiat nafkah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat yang dinasakh — QS. Al-Baqarah [2]: 240
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Terjemahan: "Dan orang-orang yang meninggal di antara kalian dan meninggalkan istri-istri, hendaklah mereka berwasiat untuk istri-istri mereka dengan perawatan selama setahun tanpa mengeluarkan mereka. Tetapi jika mereka keluar sendiri, maka tidak ada dosa bagi kalian terhadap apa yang mereka perbuat terhadap diri mereka secara patut. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana."
Ayat yang menasakh — QS. Al-Baqarah [2]: 234
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Terjemahan: "Dan orang-orang yang meninggal di antara kalian dan meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu menahan diri (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Apabila mereka telah mencapai akhir iddahnya, maka tidak ada dosa bagi kalian terhadap apa yang mereka perbuat terhadap diri mereka secara patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan."
Ayat warisan — QS. An-Nisa [4]: 12 (potongan yang relevan)
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
Terjemahan: "Dan para istri mendapat seperempat dari harta yang kalian tinggalkan, jika kalian tidak mempunyai anak. Jika kalian mempunyai anak, maka para istri mendapat seperdelapan dari harta yang kalian tinggalkan."
Hadits terkait — riwayat An-Nasa'i no. 3543, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dalam Kitab Talak, Bab Naskh Harta yang Ditinggalkan Suami yang Meninggal.
Kaitan ulama: Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan naskh ayat 240 dengan ayat 234 dan ayat warisan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perincian naskh ini. An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menyinggung masalah iddah dan nafkah istri yang ditinggal mati.
Penjelasan Rinci
Konteks turunnya ayat. Pada masa awal Islam, ketika seorang suami meninggal, istrinya wajib beriddah satu tahun penuh dan tetap tinggal di rumah suaminya serta mendapat nafkah dari harta warisan suami sebagai wasiat. Ini berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 240. Namun, Allah kemudian menurunkan ketentuan yang menghapus (naskh) hukum tersebut melalui dua ayat:
- QS. Al-Baqarah [2]: 234 — menetapkan iddah istri yang ditinggal mati suami adalah empat bulan sepuluh hari, bukan satu tahun.
- QS. An-Nisa [4]: 12 — menetapkan bagian warisan bagi istri, yaitu seperempat (jika suami tidak punya anak) atau seperdelapan (jika suami punya anak).
Pemahaman Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Dalam riwayat ini, Ibnu Abbas menjelaskan bahwa ayat 240 telah dinasakh oleh ayat warisan dan ayat iddah. Jadi, istri tidak lagi mendapat wasiat nafkah selama setahun, melainkan mendapat warisan dan beriddah empat bulan sepuluh hari.
Pandangan ulama daftar:
- Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menegaskan bahwa ayat 240 di-naskh oleh ayat 234. Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat demikian, berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas dan lainnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa naskh ini adalah naskh hukum, bukan naskh lafazh. Ayat 240 tetap dibaca sebagai bagian Al-Qur'an, tetapi hukumnya tidak lagi diamalkan.
- An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa istri yang ditinggal mati suami tidak lagi berhak atas nafkah dari harta suami selama iddah menurut pendapat yang kuat, karena iddahnya telah dipendekkan dan ia mendapat warisan.
- As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menegaskan bahwa ayat 240 telah dihapus oleh ayat 234, dan ini adalah pendapat yang disepakati oleh para ulama tafsir.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama awal seperti Mujahid dan Qatadah sempat menyebutkan bahwa ayat 240 tetap berlaku bagi istri yang tidak mendapat warisan (misalnya karena berbeda agama), namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang menyatakan naskh secara keseluruhan, sebagaimana ditegaskan Ibnu Katsir dan Ibnu Hajar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang seorang wanita yang suaminya meninggal. Si penanya bertanya: "Apakah ia harus beriddah satu tahun dan tinggal di rumah suaminya?" Ibnu Abbas menjawab: "Tidak. Itu adalah hukum yang telah dihapus. Sekarang ia beriddah empat bulan sepuluh hari dan mendapat warisan. Itulah yang ditetapkan Allah dalam kitab-Nya." (Makna dari riwayat An-Nasa'i ini dan penjelasan Ibnu Katsir dalam tafsirnya).
Hikmahnya: Islam secara bertahap memperbaiki keadaan wanita, dari yang sebelumnya harus beriddah setahun penuh, menjadi empat bulan sepuluh hari, dan memberinya hak warisan yang jelas. Ini menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya dan keadilan syariat.
Kesimpulan Praktis
- Istri yang ditinggal mati suami beriddah empat bulan sepuluh hari, bukan satu tahun.
- Istri mendapat warisan dari harta suami: seperempat jika suami tidak punya anak, seperdelapan jika suami punya anak.
- Wasiat nafkah setahun yang disebut dalam QS. Al-Baqarah [2]: 240 sudah dinasakh (dihapus hukumnya) dan tidak lagi diamalkan.
- Mengikuti pemahaman para ulama seperti Ibnu Abbas, Ibnu Katsir, Ibnu Hajar, dan An-Nawawi dalam masalah naskh ini.
- Bagi yang ingin mendalami, rujuklah kitab-kitab tafsir dan syarah hadits yang disebutkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.