Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa wanita yang sedang menjalani masa iddah karena ditinggal wafat suaminya tidak boleh menggunakan kohl (celak mata) dan tidak boleh berhias, karena masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Nabi ﷺ menyebutkan kebiasaan buruk Jahiliyah yang berlebihan dalam berkabung untuk menegaskan bahwa aturan Islam jauh lebih ringan dan terbatas waktunya.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an tentang iddah wafat:
Allah Ta'ala berfirman:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
QS. Al-Baqarah [2]: 234
"Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian serta meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu menahan diri (beriddah) selama empat bulan sepuluh hari."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Talak, Bab Larangan Menggunakan Kohl bagi Wanita yang Dalam Masa Iddah (no. 3541), dari jalur Zainab (yaitu Zainab binti Abu Salamah), dari Ummu Salamah dan Ummu Habibah (radhiyallahu 'anhuma), keduanya adalah istri Nabi ﷺ.
Hadits senada juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ummu Salamah dan Zainab binti Abu Salamah, dengan lafaz yang semakna.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan bagi wanita yang beriddah wafat untuk menggunakan wewangian, celak, dan segala bentuk perhiasan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini mencakup kohl dan seluruh bentuk berhias, berdasarkan keumuman makna hadits.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa masa iddah adalah masa berkabung (ihdad) yang telah ditetapkan syariat, dan Islam menghapus kebiasaan berlebihan Jahiliyah.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama, seorang wanita yang ditinggal wafat suaminya wajib menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu, ia tidak boleh menggunakan kohl (celak mata) dan tidak boleh berhias dengan berbagai bentuk perhiasan yang menarik perhatian.
Kedua, Nabi ﷺ menyebutkan kebiasaan Jahiliyah sebagai perbandingan. Pada masa Jahiliyah, seorang wanita yang ditinggal wafat suaminya berkabung selama satu tahun penuh, tinggal di rumah kecil, tidak mandi, tidak memotong kuku, dan setelah setahun ia melemparkan kotoran hewan sebagai tanda berakhirnya masa berkabung. Islam datang menghapus kebiasaan berlebihan ini dan menggantinya dengan masa iddah yang jelas dan terbatas, yaitu empat bulan sepuluh hari.
Ketiga, larangan menggunakan kohl dalam hadits ini dipahami oleh para ulama sebagai larangan berhias secara umum. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bukan hanya khusus kohl, tetapi mencakup semua bentuk perhiasan yang biasa digunakan wanita untuk mempercantik diri, seperti wewangian, perhiasan emas, pakaian yang mencolok, dan sebagainya. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama dari kalangan empat madzhab.
Keempat, hikmah dari larangan ini adalah agar wanita yang beriddah fokus pada masa berkabung atas kepergian suaminya, menjaga kehormatan diri, dan tidak menarik perhatian lawan jenis selama masa iddah. Ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap ikatan pernikahan yang telah terjalin.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah) berpendapat bahwa wanita yang beriddah wafat haram hukumnya menggunakan kohl dan berhias, berdasarkan zahir hadits ini.
- Sebagian ulama membolehkan kohl jika ada kebutuhan darurat, misalnya sakit mata, dengan catatan tidak untuk tujuan berhias. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menyebutkan bahwa kebutuhan darurat dapat menjadi pengecualian, namun tetap harus menghindari unsur berhias.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu larangan menggunakan kohl dan berhias secara mutlak selama masa iddah wafat, kecuali dalam kondisi darurat yang dibenarkan syariat.
Catatan penting: Hadits ini juga menunjukkan bahwa masa iddah wafat adalah empat bulan sepuluh hari, baik wanita tersebut hamil atau tidak. Jika wanita tersebut hamil, maka iddahnya berlangsung sampai melahirkan, berdasarkan QS. At-Talaq [65]: 4.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Zainab binti Abu Salamah (radhiyallahu 'anha) pernah mendengar langsung dari Ummu Salamah dan Ummu Habibah (radhiyallahu 'anhuma), dua istri Nabi ﷺ, tentang pertanyaan seorang wanita mengenai penggunaan kohl selama masa iddah. Ummu Salamah dan Ummu Habibah kemudian menceritakan bahwa seorang wanita pernah datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya tentang hal yang sama.
Nabi ﷺ tidak langsung menjawab dengan larangan, tetapi beliau menyebutkan kebiasaan Jahiliyah terlebih dahulu untuk memberikan gambaran betapa berat dan berlebihan masa berkabung pada masa itu. Setelah itu, beliau menjelaskan bahwa masa iddah dalam Islam hanya empat bulan sepuluh hari. Ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam mendidik, yaitu dengan memberikan perbandingan agar umatnya memahami hikmah di balik aturan yang ditetapkan.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa Islam datang untuk memudahkan dan menghapus kebiasaan-kebiasaan berat yang tidak memiliki dasar syariat. Islam mengajarkan keseimbangan dalam berkabung, tidak berlebihan dan tidak pula mengabaikan.
Kesimpulan Praktis
- Wanita yang ditinggal wafat suaminya wajib menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari.
- Selama masa iddah wafat, wanita tidak boleh menggunakan kohl (celak mata) dan tidak boleh berhias dengan berbagai bentuk perhiasan yang menarik perhatian.
- Larangan ini mencakup wewangian, perhiasan emas, pakaian yang mencolok, dan segala bentuk berhias lainnya, berdasarkan penjelasan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani.
- Jika ada kebutuhan darurat, seperti sakit mata yang memerlukan obat, sebagian ulama membolehkan dengan catatan tidak untuk tujuan berhias.
- Hikmah larangan ini adalah menjaga kehormatan diri, fokus pada masa berkabung, dan menghormati ikatan pernikahan yang telah terjalin.
- Islam menghapus kebiasaan berlebihan Jahiliyah dalam berkabung dan menggantinya dengan aturan yang jelas, terbatas, dan penuh hikmah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.