Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3535 tentang Larangan berpakaian dan berhias bagi wanita idah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan bagi wanita yang sedang menjalani masa iddah karena ditinggal wafat suaminya untuk berhias berlebihan: tidak memakai pakaian yang dicelup dengan warna mencolok (seperti kuning dari bunga safflower atau merah dari tanah merah), tidak memakai pewarna (pacar/inai), dan tidak memakai kohl (celak mata). Tujuannya adalah menjaga masa berkabung (ihdad) dan menghindari segala sarana menuju pernikahan baru selama iddah. Ini adalah bentuk ketaatan dan kesabaran yang diperintahkan syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Talak, dari Umm Salamah (istri Nabi ﷺ), melalui jalur Safiyyah binti Syaibah.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar iddah dan ihdad:

QS. Al-Baqarah [2]: 234

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

"Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menahan diri (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila mereka telah sampai kepada akhir iddahnya, maka tidak ada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Hadits terkait lainnya dari Umm 'Athiyyah (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim), bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا تُحِدُّ الْمَرْأَةُ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

"Seorang wanita tidak boleh berkabung lebih dari tiga hari, kecuali atas suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari."

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ihdad mencakup meninggalkan segala bentuk perhiasan dan wangi-wangian yang dapat menarik perhatian laki-laki. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini berlaku selama masa iddah wafat, dan hukumnya wajib.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ melarang tiga hal bagi wanita yang sedang iddah wafat:

  1. الْمُعَصْفَر — pakaian yang dicelup dengan 'ushfur (bunga safflower yang menghasilkan warna kuning/merah kekuningan).
  2. الْمُمَشَّقَة — pakaian yang dicelup dengan tanah merah (misyq) sehingga berwarna merah mencolok.
  3. الاخْتِضَاب — memakai pewarna seperti inai (pacar) pada tangan atau kaki.
  4. الاكْتِحَال — memakai kohl (celak) pada mata.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa larangan ini adalah bagian dari ihdad (berkabung), yaitu meninggalkan segala bentuk perhiasan yang biasa dipakai untuk mempercantik diri. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang wajibnya meninggalkan perhiasan selama iddah wafat.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini: masa iddah adalah masa berkabung atas kehilangan suami, sekaligus masa penantian yang jelas (barrier) agar tidak ada keraguan tentang kehamilan dan untuk mencegah ketergesaan menuju pernikahan baru. Berhias diri bertentangan dengan semangat berkabung dan dapat menjadi sarana menuju lamaran.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan memakai pakaian berwarna mencolok bukan karena warna itu haram secara zat, tetapi karena ia menjadi sarana berhias dan menarik perhatian. Beliau juga menukil pendapat Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i bahwa wanita iddah wafat wajib meninggalkan pakaian yang dicelup dengan warna-warna yang menarik perhatian.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa larangan ini bersifat wajib, dan wanita iddah wafat harus meninggalkan semua bentuk perhiasan yang mencolok.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad juga menyatakan wajib, namun mereka memperinci: pakaian yang berwarna gelap atau tidak mencolok dibolehkan, sedangkan yang mencolok dan bertujuan berhias dilarang.
  • Imam an-Nawawi menyimpulkan bahwa pendapat yang paling kuat adalah wajibnya meninggalkan perhiasan yang mencolok, berdasarkan hadits ini dan hadits Ummu 'Athiyyah.

Kesimpulan yang paling kuat menurut dalil: Larangan dalam hadits ini bersifat wajib, karena merupakan perintah Nabi ﷺ yang tegas dan didukung oleh dalil Al-Qur'an tentang iddah. Wanita yang sedang iddah wafat harus meninggalkan pakaian yang dicelup warna mencolok, pewarna, dan kohl yang bersifat berhias. Adapun kohl yang bersifat pengobatan darurat, sebagian ulama seperti Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar membolehkan dengan syarat tidak bertujuan berhias dan tidak ada unsur mempercantik diri.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umm Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, pernah menyampaikan hadits ini kepada para wanita. Beliau sendiri mengalami masa iddah wafat setelah Nabi ﷺ wafat, dan beliau menjalani masa berkabung dengan penuh ketaatan. Para tabi'in seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin banyak meriwayatkan dan mengajarkan hadits-hadits tentang iddah dan ihdad kepada para wanita, agar mereka memahami batasan syariat dengan jelas.

Sufyan ats-Tsauri pernah berkata: "Sesungguhnya wanita yang beriddah itu sedang dalam masa penantian yang ditetapkan Allah, maka hendaklah ia menjaga dirinya dan tidak berhias, karena itu adalah bagian dari ketaatan kepada Allah." (dinukil secara makna dari kitab-kitab beliau).

Hikmahnya: masa iddah adalah masa untuk merenung, bersabar, dan mendekatkan diri kepada Allah, bukan masa untuk berhias dan menarik perhatian.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya untuk menjalani iddah selama 4 bulan 10 hari.
  2. Dilarang memakai pakaian yang dicelup dengan warna mencolok (seperti kuning dari 'ushfur atau merah dari tanah merah) selama iddah.
  3. Dilarang memakai pewarna (inai/pacar) dan kohl yang bertujuan berhias.
  4. Dibolehkan memakai pakaian berwarna gelap atau tidak mencolok, serta kohl untuk pengobatan darurat dengan syarat tidak bertujuan berhias.
  5. Hendaklah wanita iddah memperbanyak ibadah, doa, dan istighfar, serta menjaga diri dari segala sarana menuju pernikahan baru.
  6. Bagi keluarga, hendaklah mendukung dan mengingatkan dengan lembut, bukan menghakimi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?