Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3534 tentang Larangan berhias bagi wanita berduka atas suami

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan aturan ihdad (berkabung) bagi wanita. Untuk kematian selain suami, maksimal 3 hari. Namun untuk suami, wajib 4 bulan 10 hari (iddah). Selama itu, wanita dilarang memakai pakaian berwarna mencolok/bermotif, memakai celak mata, menyisir rambut dengan tujuan berhias, dan memakai parfum — kecuali sedikit qust atau azfar saat suci dari haid karena kebutuhan pengobatan/kebersihan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Firman Allah ﷻ:

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

"Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari."

(QS. Al-Baqarah [2]: 234)

Dalil Hadits:

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, dikeluarkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Talak, Bab "Apa yang Dihindari oleh Wanita yang Berduka dari Pakaian yang Dicat" (no. 3534). Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, mencakup hukum ihdad, batasan pakaian, dan pengecualian qust dan azfar.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas perbedaan pendapat ulama tentang makna tsaub mashbugh (pakaian yang dicat) dan tsaub 'ashb (pakaian bermotif).
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan hikmah-hikmah di balik larangan-larangan ihdad.

Penjelasan Rinci

1. Makna Ihdad

Ihdad secara bahasa berarti menahan diri dari berhias. Secara istilah syariat, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, adalah meninggalkan segala bentuk perhiasan dan wangi-wangian karena kematian seseorang yang wajib dikabungi.

2. Batasan Waktu

  • Selain suami: maksimal 3 hari. Ini berlaku untuk ayah, ibu, anak, saudara, atau kerabat lainnya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim menyebutkan bahwa larangan lebih dari 3 hari untuk selain suami adalah haram berdasarkan zhahir hadits.
  • Suami: wajib 4 bulan 10 hari, sesuai QS. Al-Baqarah [2]: 234. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ini adalah iddah wafat yang disepakati oleh para ulama.

3. Larangan-Larangan Selama Ihdad

a. Pakaian yang dicat (مَصْبُوغًا): yaitu pakaian yang diwarnai dengan warna mencolok untuk tujuan berhias. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah pakaian yang dicelup dengan warna-warna yang menarik perhatian, seperti merah terang, kuning, atau hijau cerah. Adapun pakaian berwarna gelap seperti hitam atau putih yang bukan untuk berhias, maka dibolehkan.

b. Pakaian 'ashb (عَصْبٍ): Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa 'ashb adalah jenis kain dari Yaman yang bermotif dan berwarna-warni. Sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd menyebutkan bahwa ini adalah pakaian yang dihiasi dengan garis-garis berwarna. Larangannya karena mengandung unsur perhiasan.

c. Memakai celak (تَكْتَحِلُ): yaitu memakai kuhl (celak mata). Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini dilarang karena termasuk perhiasan yang mempercantik mata. Namun sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah membolehkan celak jika memang diperlukan untuk pengobatan mata, dengan syarat tidak untuk tujuan berhias.

d. Menyisir rambut (تَمْتَشِطُ): yaitu menyisir rambut dengan tujuan mempercantik diri. Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini mencakup segala bentuk perawatan rambut yang bertujuan untuk berhias.

e. Memakai parfum (تَمَسُّ طِيبًا): dilarang secara mutlak, kecuali pengecualian yang disebutkan dalam hadits.

4. Pengecualian: Qust dan Azfar

Hadits menyebutkan pengecualian: "kecuali saat ia bersih setelah haid, ketika ia boleh menggunakan sedikit qust atau azfar."

  • Qust adalah sejenis kayu wangi yang digunakan untuk pengobatan, terutama untuk masalah rahim dan haid.
  • Azfar adalah sejenis wewangian dari tumbuhan.

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa pengecualian ini diberikan karena kebutuhan pengobatan, bukan untuk tujuan berhias. Imam an-Nawawi menambahkan bahwa ini menunjukkan bahwa larangan parfum dalam ihdad adalah untuk mencegah berhias, bukan untuk mencegah pengobatan.

5. Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

  • Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa semua larangan dalam hadits ini bersifat wajib dijauhi.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa larangan menyisir rambut dan memakai celak adalah larangan tanziih (makruh), bukan haram, jika tidak ada unsur tabarruj.
  • Namun pendapat yang paling kuat, sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan Ibnu Qayyim, adalah bahwa semua larangan tersebut bersifat wajib, berdasarkan zhahir perintah dalam hadits.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, seorang sahabat wanita dari Anshar, adalah salah satu wanita yang berbai'at kepada Rasulullah ﷺ. Ia meriwayatkan hadits ini kepada para tabi'in, termasuk Hafshah binti Sirin (saudara Muhammad bin Sirin), yang kemudian menyampaikannya kepada Hisyam bin Hassan, dan akhirnya sampai kepada An-Nasa'i.

Muhammad bin Sirin dikenal sebagai tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits, terutama hadits-hadits yang berkaitan dengan wanita, karena ia belajar langsung dari saudara perempuannya, Hafshah, yang berguru kepada Ummu 'Athiyyah. Ini menunjukkan betapa para salaf sangat menjaga keakuratan riwayat, terutama dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita yang ditinggal mati suami wajib beriddah dan berihdad selama 4 bulan 10 hari.
  2. Wanita yang berduka atas selain suami maksimal 3 hari.
  3. Selama ihdad, hindari: pakaian berwarna mencolok/bermotif untuk berhias, celak mata (kecuali darurat), menyisir rambut untuk berhias, dan parfum.
  4. Pengecualian: boleh menggunakan sedikit qust atau azfar saat suci dari haid untuk kebutuhan pengobatan/kebersihan.
  5. Hikmah: ihdad adalah bentuk penghormatan kepada suami dan menjaga kehormatan diri, bukan bentuk pengekangan yang membahayakan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?