Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3514 tentang Idah wanita hamil yang suaminya meninggal

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang wanita yang ditinggal mati suaminya dan sedang hamil, maka masa idahnya berakhir ketika ia melahirkan, meskipun baru beberapa malam setelah kematian suaminya. Pendapat ini dipegang oleh Abu Salamah bin Abdurrahman dan Abu Hurairah, lalu dikuatkan oleh jawaban Umm Salamah yang mendengar langsung dari Nabi ﷺ. Pendapat Ibnu Abbas yang mengatakan "idah yang lebih lama dari dua masa idah" tidak dipakai dalam kasus ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. At-Talaq [65]: 4

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

Terjemahan: "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu, maka masa idahnya adalah tiga bulan; dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idahnya itu sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Talak, dari jalur Malik bin Anas, dari Yahya bin Sa'id, dari Sulaiman bin Yasar. Perawi sahabat: Ibnu Abbas, Abu Salamah bin Abdurrahman, Abu Hurairah, dan Umm Salamah (istri Nabi ﷺ).

Hadits ini juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan makna yang sama, dari jalur yang berbeda.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' dan berpendapat bahwa wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, idahnya berakhir dengan melahirkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ayat QS. At-Talaq [65]: 4 bersifat umum mencakup semua wanita hamil, baik ditinggal mati maupun ditalak.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini menjadi dalil jumhur ulama bahwa idah wanita hamil adalah sampai melahirkan.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini berisi perselisihan antara dua sahabat besar: Abdullah bin Abbas dan Abu Salamah bin Abdurrahman. Keduanya berbeda pendapat tentang seorang wanita yang suaminya meninggal dunia, lalu ia melahirkan beberapa malam kemudian. Ibnu Abbas berpendapat bahwa wanita tersebut harus menjalani idah yang paling lama dari dua masa idah — yaitu empat bulan sepuluh hari (idah kematian) atau sampai melahirkan, mana yang lebih lama. Sedangkan Abu Salamah berpendapat bahwa begitu melahirkan, maka idahnya selesai dan ia halal menikah lagi.

Abu Hurairah kemudian datang dan menyatakan setuju dengan Abu Salamah. Untuk menyelesaikan perselisihan ini, mereka mengutus Kuraib (bekas budak Ibnu Abbas) untuk bertanya langsung kepada Umm Salamah, istri Nabi ﷺ. Umm Salamah menjawab bahwa Subai'ah al-Aslamiyah melahirkan beberapa malam setelah suaminya meninggal, lalu ia menyebutkan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau bersabda: "Kamu telah halal (boleh menikah)."

Pemahaman ulama:

  1. Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa idah wanita hamil yang ditinggal mati suaminya adalah sampai melahirkan, tanpa perlu menunggu empat bulan sepuluh hari.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa ayat "وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ" mencakup semua wanita hamil, baik yang ditalak maupun yang ditinggal mati. Pendapat ini dikuatkan oleh hadits Subai'ah.
  3. Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini menjadi dalil bahwa idah wanita hamil berakhir dengan melahirkan, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
  4. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hikmah dari ketentuan ini adalah karena kehamilan itu sendiri sudah menunjukkan adanya masa tunggu yang jelas, dan melahirkan adalah puncak dari masa tunggu tersebut.

Perbedaan pendapat:

  • Ibnu Abbas berpendapat "idah yang lebih lama dari dua masa idah" — artinya jika melahirkan sebelum empat bulan sepuluh hari, maka harus menunggu sampai empat bulan sepuluh hari; jika melahirkan setelah empat bulan sepuluh hari, maka idahnya sampai melahirkan.
  • Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain) berpendapat bahwa idah wanita hamil yang ditinggal mati suaminya adalah sampai melahirkan, berdasarkan hadits Subai'ah ini.

Yang paling kuat:

Pendapat jumhur yang menyatakan bahwa idah wanita hamil yang ditinggal mati suaminya berakhir dengan melahirkan adalah yang paling kuat, karena didukung oleh hadits shahih dari Umm Salamah dan sesuai dengan keumuman ayat QS. At-Talaq [65]: 4. Ibnu Abbas sendiri kemudian merujuk kepada Umm Salamah dan menerima jawabannya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Subai'ah al-Aslamiyah adalah seorang wanita yang suaminya meninggal dunia saat ia sedang hamil. Beberapa malam setelah kematian suaminya, ia melahirkan bayinya. Setelah melahirkan, ia merasa telah selesai masa idahnya dan ingin menikah lagi. Namun sebagian orang meragukan hal itu karena masa idah kematian biasanya empat bulan sepuluh hari.

Subai'ah kemudian menemui Rasulullah ﷺ dan menceritakan keadaannya. Nabi ﷺ dengan penuh kasih sayang bersabda: "Kamu telah halal (untuk menikah)." Mendengar jawaban itu, Subai'ah merasa lega dan kemudian menikah lagi.

Kisah ini menunjukkan betapa Islam memberikan kemudahan bagi wanita, dan betapa pentingnya bertanya kepada ahlinya ketika terjadi perselisihan. Umm Salamah sebagai istri Nabi ﷺ menjadi rujukan para sahabat dalam masalah ini, dan jawabannya menjadi penentu dalam menyelesaikan perselisihan antara Ibnu Abbas dan Abu Salamah.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi wanita hamil yang ditinggal mati suaminya: Masa idahnya berakhir ketika ia melahirkan, meskipun baru beberapa malam setelah kematian suami. Setelah melahirkan, ia halal untuk menikah lagi.
  2. Bagi yang menghadapi perselisihan: Kembalilah kepada Al-Qur'an dan Sunnah, serta bertanyalah kepada orang yang berilmu. Sebagaimana para sahabat mengutus Kuraib untuk bertanya kepada Umm Salamah.
  3. Bagi penuntut ilmu: Pelajarilah ilmu faraid dan idah dengan baik, karena ini menyangkut hak-hak wanita dan keluarga.
  4. Bagi masyarakat: Berikan kemudahan bagi wanita yang telah selesai masa idahnya untuk menikah lagi, jangan mempersulit dengan anggapan-anggapan yang tidak berdasar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?