Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa haid adalah ketetapan Allah bagi wanita, bukan aib atau cela. Wanita yang haid saat haji tetap boleh menjalankan hampir semua rangkaian manasik, kecuali thawaf di Ka'bah. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa haid dan nifas adalah dua hal yang berbeda, dan bahwa larangan thawaf bagi wanita haid bersifat tegas.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Haid dan Istihadhah, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Sufyan (bin 'Uyainah) dari 'Abdurrahman bin al-Qasim dari ayahnya (al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr) dari 'Aisyah.
Hadits senada juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dengan lafaz yang semakna.
Adapun ayat yang berkaitan dengan haid:
QS. Al-Baqarah [2]: 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۚ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah perempuan pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang Allah tetapkan. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Penjelasan Rinci
1. Makna "أَنَفِسْتِ" dalam hadits
Kata "أَنَفِسْتِ" secara bahasa berasal dari akar kata "ن ف س" yang berkaitan dengan nifas dan darah. Dalam konteks ini, para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah haid. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kata "نفساء" dan "نفست" digunakan untuk wanita yang sedang haid maupun nifas, karena keduanya sama-sama mengeluarkan darah dari rahim. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa dalam hadits ini Nabi ﷺ menggunakan istilah tersebut untuk haid.
2. Haid adalah ketetapan Allah bagi wanita
Sabda Nabi ﷺ: "هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ" — "Ini adalah sesuatu yang Allah tetapkan atas putri-putri Adam." Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa haid adalah tabiat dan ketetapan yang Allah tetapkan bagi wanita sejak zaman Nabi Adam, bukan akibat dosa tertentu. Ini menolak anggapan sebagian budaya yang menganggap haid sebagai hukuman atau aib.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa haid adalah bagian dari fitrah penciptaan wanita, dan syariat Islam datang untuk mengatur, bukan menghukum wanita karenanya.
3. Bolehnya menjalankan manasik kecuali thawaf
Sabda Nabi ﷺ: "فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ" — "Lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji, kecuali jangan thawaf di Ka'bah."
Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil utama bahwa wanita haid tetap boleh melakukan wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah, sai antara Shafa dan Marwah, serta semua rangkaian haji lainnya, kecuali thawaf di Ka'bah. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan thawaf ini adalah kesepakatan (ijma') ulama.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan larangan thawaf bagi wanita haid bersifat tegas (bukan sekadar makruh), dan bahwa thawaf adalah satu-satunya ibadah haji yang memerlukan suci dari haid.
4. Perbedaan pendapat tentang thawaf ifadhah
Para ulama dari daftar yang disebutkan berbeda pendapat tentang thawaf ifadhah bagi wanita haid yang tidak bisa menunggu sampai suci:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa thawaf ifadhah adalah rukun yang tidak bisa ditinggalkan, dan wanita haid harus menunggu sampai suci. Jika tidak memungkinkan, ia tetap tertahan sampai suci.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa jika wanita haid tidak memungkinkan menunggu, ia boleh thawaf dalam keadaan haid karena darurat, namun wajib membayar dam (denda) seekor unta atau sapi.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur ulama (asy-Syafi'i dan Ahmad) bahwa thawaf ifadhah tidak boleh dilakukan dalam keadaan haid, berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits-hadits lain yang melarang wanita haid thawaf. Namun jika keadaan sangat darurat dan tidak memungkinkan menunggu, sebagian ulama memberikan keringanan dengan dam, sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan Malik.
5. Hikmah menangisnya 'Aisyah
'Aisyah radhiyallahu 'anha menangis karena khawatir tidak bisa menyempurnakan hajinya. Ini menunjukkan kesungguhan beliau dalam beribadah dan kecintaan beliau kepada amal shalih. Nabi ﷺ menghibur beliau dengan menjelaskan bahwa ini adalah ketetapan Allah, bukan sesuatu yang perlu ditangisi berlebihan. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa sikap Nabi ﷺ ini mengajarkan kita untuk menerima ketetapan Allah dengan lapang dada dan tetap beramal sesuai kemampuan.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan peristiwa ini dalam konteks haji Wada'. Ketika beliau haid di Sarif, beliau sangat sedih karena khawatir tidak bisa melaksanakan umrah dan haji sebagaimana yang lain. Nabi ﷺ datang menghibur beliau, menjelaskan bahwa haid adalah ketetapan Allah bagi semua wanita, dan mengajarkan bahwa beliau tetap bisa menjalankan semua manasik kecuali thawaf.
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bahkan memerintahkan 'Aisyah untuk mengurai rambutnya, mandi, dan berihram untuk haji, lalu menjalankan semua rangkaian haji. Ketika sampai di Mina, beliau tetap menjalankan semua ibadah haji, dan baru thawaf setelah suci. Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kondisi wanita dan tidak membebani mereka di luar kemampuan.
Hikmahnya: seorang mukminah tidak perlu merasa kurang atau sedih ketika haid menghalangi sebagian ibadah, karena itu adalah ketetapan Allah yang mengandung hikmah, dan syariat telah memberikan jalan keluar yang mudah.
Kesimpulan Praktis
- Haid adalah ketetapan Allah bagi wanita, bukan aib atau hukuman. Terimalah dengan lapang dada dan tetap beramal sesuai kemampuan.
- Wanita haid tetap boleh berhaji dan menjalankan semua manasik kecuali thawaf di Ka'bah.
- Thawaf memerlukan suci dari haid. Jika memungkinkan, tunggulah sampai suci. Jika tidak memungkinkan dan sangat darurat, rujuklah kepada ulama terpercaya untuk fatwa yang sesuai dengan kondisi Anda.
- Jangan berputus asa dari rahmat Allah. 'Aisyah menangis, tetapi Nabi ﷺ menghibur dan membimbing beliau. Begitu pula kita, hendaknya selalu mencari bimbingan ulama dan tetap beramal.
- Haid dan nifas adalah dua hal berbeda, namun keduanya sama-sama menghalangi thawaf dan beberapa ibadah tertentu. Pelajari fiqih haid dari kitab-kitab ulama terpercaya seperti Syarh Shahih Muslim karya an-Nawawi, Fathul Bari karya Ibnu Hajar, dan Zadul Ma'ad karya Ibnul Qayyim.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.