Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3473 tentang Li'an memisahkan suami istri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang Li'an, yaitu sumpah suami-istri yang saling menuduh (biasanya suami menuduh istri berzina tanpa bukti). Setelah proses Li'an selesai, Nabi ﷺ memisahkan keduanya (tidak lagi menjadi suami-istri). Sebelum Li'an dilakukan, imam/pemimpin wajib menasihati keduanya agar sadar dan takut kepada Allah, karena hukuman dunia lebih ringan daripada hukuman akhirat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait (QS. An-Nur [24]: 6–9):

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ

وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ

وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ

Terjemahan ringkas: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina) dan tidak ada saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian salah seorang mereka adalah empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa dia benar. Dan yang kelima: laknat Allah atasnya jika dia berdusta. Dan (sumpah) itu menghindarkan hukuman dari wanita, jika dia bersaksi empat kali dengan nama Allah bahwa suaminya benar-benar berdusta. Dan yang kelima: murka Allah atasnya jika suaminya benar."

Hadits: Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Talak, Bab Nasihat Imam kepada Pria dan Wanita dalam Li'an (no. 3473), dari jalan Sa'id bin Jubair (tabi'in) yang bertanya kepada Ibnu Umar (sahabat). Hadits ini juga memiliki asal dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Umar.

Kaitan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya pemisahan (tafriq) antara suami-istri setelah Li'an. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa nasihat imam sebelum Li'an adalah bagian dari kehati-hatian syariat.

Penjelasan Rinci

1. Makna Li'an

Li'an secara bahasa berarti "saling melaknat". Secara syariat, Li'an adalah sumpah yang diucapkan suami-istri di hadapan hakim/imam ketika suami menuduh istrinya berzina tanpa menghadirkan empat saksi. Karena tuduhan zina tanpa saksi biasanya berbuah hukuman had (dera), maka syariat memberi jalan Li'an agar keduanya terhindar dari hukuman dan pernikahan diputus.

2. Nasihat imam sebelum Li'an

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ memulai dengan pria, menasihatinya, mengingatkannya, dan memberitahu bahwa "عَذَابَ الدُّنْيَا أَهْوَنُ مِنْ عَذَابِ الآخِرَةِ" (hukuman dunia lebih ringan daripada hukuman akhirat). Ini menunjukkan bahwa Li'an bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga momen taubat dan introspeksi. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa nasihat ini bertujuan mencegah orang berbohong dalam sumpah yang sangat berat.

3. Urutan Li'an

  • Suami bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa dia benar.
  • Sumpah kelima: laknat Allah atas dirinya jika dia berdusta.
  • Istri bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa suami berdusta.
  • Sumpah kelima: murka Allah atasnya jika suami benar.

4. Hukum pemisahan setelah Li'an

Ibnu Umar berkata: "نَعَمْ" (Ya, mereka dipisahkan). Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik — bahwa Li'an memisahkan pasangan secara permanen (tidak bisa rujuk). Imam Abu Hanifah berpendapat pemisahan terjadi, namun ada perbedaan dalam beberapa detail teknis. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menguatkan pendapat jumhur bahwa pemisahan adalah konsekuensi Li'an, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain.

5. Hikmah

  • Melindungi kehormatan keluarga.
  • Mencegah tuduhan zina tanpa bukti.
  • Memberi jalan keluar bagi suami yang benar-benar melihat kemungkaran.
  • Menutup pintu fitnah dan permusuhan berkepanjangan.

Story Telling

Sa'id bin Jubair (tabi'in, murid Ibnu Abbas) menceritakan: Ketika Ibnu az-Zubair menjadi khalifah di Makkah, Sa'id ditanya tentang hukum pasangan yang melakukan Li'an — apakah harus dipisahkan? Sa'id tidak tahu jawabannya, lalu ia bangkit dari tempatnya dan berjalan ke rumah Ibnu Umar (Abdullah bin Umar, sahabat Nabi ﷺ). Ia bertanya langsung: "Wahai Abu Abdur-Rahman, apakah dua orang yang Li'an harus dipisahkan?" Ibnu Umar menjawab: "Ya, Subhanallah!" Lalu Ibnu Umar menceritakan kisah asal mula Li'an: seorang sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang suami yang melihat istrinya berbuat serong — jika bicara, itu perkara besar; jika diam, juga perkara besar. Nabi ﷺ tidak langsung menjawab. Kemudian Allah menurunkan ayat-ayat Li'an dalam Surah An-Nur. Nabi ﷺ lalu memanggil suami-istri itu, menasihati keduanya, dan setelah keduanya bersumpah, beliau memisahkan mereka.

Hikmah kisah: Seorang tabi'in besar seperti Sa'id bin Jubair pun tidak malu mengakui ketidaktahuannya dan langsung bertanya kepada ahlinya. Ini mengajarkan adab tawadhu dalam ilmu — bertanya kepada yang lebih tahu, bukan berfatwa tanpa ilmu.

Kesimpulan Praktis

  1. Li'an adalah syariat khusus untuk menyelesaikan tuduhan zina suami terhadap istri tanpa saksi.
  2. Imam/hakim wajib menasihati kedua pihak sebelum Li'an, mengingatkan beratnya sumpah dan hukuman akhirat.
  3. Setelah Li'an selesai, pasangan dipisahkan dan tidak dapat rujuk kembali (menurut jumhur ulama: Syafi'i, Ahmad, Malik).
  4. Jangan berfatwa tanpa ilmu — contohlah Sa'id bin Jubair yang bertanya kepada Ibnu Umar.
  5. Takutlah kepada Allah dalam sumpah, karena Li'an adalah sumpah yang sangat berat dan berdampak besar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?