Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan kisah Hilal bin Umayyah yang menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin As-Sahma'. Ini adalah peristiwa pertama kali disyariatkannya li'an (sumpah laknat antara suami istri) di dalam Islam. Rasulullah ﷺ memerintahkan keduanya untuk melakukan li'an, lalu beliau menyebutkan ciri-ciri fisik bayi yang akan lahir sebagai tanda untuk mengetahui siapa ayah kandungnya. Ini menunjukkan bahwa li'an adalah jalan keluar yang Allah berikan bagi suami yang menuduh istrinya tanpa bukti, dan hasilnya diserahkan kepada ketetapan Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 3468), juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Dalil utama tentang li'an adalah firman Allah Ta'ala:
QS. An-Nur [24]: 6-9
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar."
Dan lanjutan ayat 7-9:
وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (٧) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (٨) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (٩)
"Dan (sumpah) yang kelima (bahwa) laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Dan istri itu terhindar dari hukuman apabila dia bersumpah empat kali atas nama Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar."
Hadits terkait:
Dari Sahl bin Sa'd As-Sa'idi radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Aku pernah hadir di sisi Nabi ﷺ ketika seorang laki-laki berkata: 'Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seorang laki-laki yang mendapati laki-laki lain berzina dengan istrinya, apakah ia boleh membunuhnya lalu kalian membunuhnya, atau bagaimana?' Maka Allah menurunkan ayat tentang li'an..." (HR. Al-Bukhari no. 4745 dan Muslim no. 1492)
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat-ayat li'an ini turun berkaitan dengan kisah Hilal bin Umayyah dan juga kisah 'Uwaimir Al-'Ajlani. Beliau menukil perkataan Imam Al-Bukhari yang meriwayatkan dari Anas bin Malik tentang kisah Hilal ini. Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam Tafsir-nya juga menjelaskan bahwa li'an adalah jalan keluar bagi suami yang menuduh istrinya berzina tanpa adanya saksi, dan dengannya pasangan tersebut dipisahkan selamanya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa li'an adalah salah satu bentuk syariat yang agung, yang menunjukkan kesempurnaan Islam dalam menjaga kehormatan dan keadilan. Berikut beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Sebab Turunnya Ayat Li'an
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa kisah Hilal bin Umayyah ini adalah salah satu sebab turunnya ayat li'an. Hilal adalah seorang sahabat yang jujur dan saleh, namun ia menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin As-Sahma'. Ketika ia mengadu kepada Rasulullah ﷺ, beliau meminta bukti, namun Hilal tidak memiliki bukti. Maka turunlah ayat li'an ini sebagai solusi.
2. Tata Cara Li'an
Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ memerintahkan Hilal dan istrinya untuk melakukan li'an di hadapan beliau. Ini menunjukkan bahwa li'an harus dilakukan di hadapan penguasa atau hakim, dan dengan tata cara yang telah ditentukan: suami bersumpah empat kali bahwa ia benar, lalu sumpah kelima bahwa laknat Allah atasnya jika ia dusta. Kemudian istri bersumpah empat kali bahwa suaminya dusta, dan sumpah kelima bahwa murka Allah atasnya jika suaminya benar.
3. Hikmah Penjelasan Ciri-Ciri Fisik Bayi
Rasulullah ﷺ menyebutkan ciri-ciri fisik bayi yang akan lahir sebagai tanda untuk mengetahui ayahnya. Ini bukanlah bentuk 'iyafah (meramal), tetapi ini adalah ilham dari Allah kepada Nabi-Nya ﷺ, atau bisa juga karena beliau mengetahui bahwa Allah akan menjadikan tanda tersebut sebagai bukti. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini adalah mukjizat Nabi ﷺ, karena beliau memberitahukan hal ghaib yang kemudian terbukti benar.
4. Hukum Li'an
Para ulama sepakat bahwa li'an menyebabkan perceraian antara suami istri selamanya, dan anak yang lahir dinasabkan kepada ibunya, bukan kepada suami yang melakukan li'an. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa li'an adalah salah satu bentuk perceraian yang dilakukan dengan sumpah, dan setelah itu keduanya tidak boleh bersatu kembali selamanya.
5. Pelajaran dari Kisah Ini
Kisah ini menunjukkan bahwa Islam tidak membiarkan seorang suami yang menuduh istrinya tanpa bukti, dan juga tidak membiarkan istri dizalimi tanpa pembelaan. Li'an adalah jalan tengah yang adil: suami bisa membersihkan tuduhannya dengan sumpah, dan istri bisa membela diri dengan sumpah pula. Hasilnya diserahkan kepada Allah, dan Allah yang akan membuktikan kebenaran melalui tanda-tanda yang Dia kehendaki.
Story Telling
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Hilal bin Umayyah menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin As-Sahma', yang merupakan saudara Al-Bara' bin Malik melalui ibunya. Dia adalah orang pertama yang melakukan li'an. Maka Rasulullah ﷺ melakukan li'an di antara mereka, kemudian beliau bersabda: 'Lihatlah, jika dia melahirkan anak yang putih, berambut lurus, dan matanya agak sipit, maka dia adalah anak Hilal bin Umayyah. Dan jika dia melahirkan anak yang matanya bercelak (ada garis hitam), berambut keriting, dan betisnya kecil, maka dia adalah anak Syarik bin As-Sahma'.' Anas berkata: 'Maka aku diberitahu bahwa ternyata dia melahirkan anak yang matanya bercelak, berambut keriting, dan betisnya kecil.'" (HR. An-Nasa'i no. 3468)
Kisah ini menunjukkan betapa agungnya syariat Islam. Seorang suami yang merasa terzalimi dengan tuduhan istrinya, dan seorang istri yang dituduh tanpa bukti, keduanya diberikan jalan keluar yang adil. Dan Allah membuktikan kebenaran dengan tanda yang nyata, sehingga tidak ada keraguan lagi tentang nasab anak tersebut.
Kesimpulan Praktis
- Syariat li'an adalah rahmat Allah bagi suami yang menuduh istrinya berzina tanpa bukti, dan juga bagi istri yang dituduh tanpa bukti.
- Tuduhan zina tanpa bukti adalah dosa besar, dan Islam memberikan solusi syar'i melalui li'an di hadapan hakim.
- Hasil li'an adalah perceraian selamanya, dan anak dinasabkan kepada ibunya.
- Kita harus berhati-hati dalam menuduh, karena menuduh tanpa bukti adalah perbuatan yang sangat tercela.
- Percayalah kepada ketetapan Allah, karena Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, dan Dia akan membuktikan kebenaran pada waktunya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.