Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3459 tentang Hukuman zihar jika digauli sebelum kafarat

Penjelasan Hadits Sunan An-Nasa'i No. 3459 (Bab Zihar)

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang lelaki yang telah menzihar istrinya (mengharamkan istri atas dirinya dengan ucapan zihar) lalu menggaulinya sebelum membayar kafarat, diperintahkan oleh Nabi ﷺ untuk menjauh dari istrinya sampai ia menunaikan kafarat. Hadits ini menunjukkan bahwa zihar itu mengikat dan kafarat wajib ditunaikan sebelum boleh kembali menggauli istri. Imam An-Nasa'i sendiri mengisyaratkan bahwa riwayat ini lebih kuat sebagai mursal (dari Ikrimah langsung, bukan dari sahabat).

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an tentang Zihar — QS. Al-Mujadilah [58]: 3-4

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Terjemahan: "Dan orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang hamba sahaya sebelum keduanya bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Terjemahan: "Maka barangsiapa tidak mampu, maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak mampu, maka (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada azab yang pedih."

Hadits terkait — Shahih:

Dari Khaulah binti Tsa'labah, ia mengadukan suaminya (Aus bin ash-Shamit) kepada Nabi ﷺ karena menziharnya. Turunlah ayat-ayat awal Surah Al-Mujadilah. (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim; juga disebutkan Imam An-Nasa'i dalam kitab ini).

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kafarat zihar wajib ditunaikan sebelum suami-istri bercampur kembali.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa larangan bercampur sebelum kafarat adalah kesepakatan ulama (ijma').
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa larangan ini bersifat tegas (haram) menurut jumhur.

Penjelasan Rinci

Makna Zihar:

Zihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya yang menyerupakan istri dengan mahramnya (misalnya: "Kamu bagiku seperti punggung ibuku"), sehingga istri menjadi haram atasnya sampai ia membayar kafarat. Ini adalah bentuk talak jahiliyah yang kemudian diatur dalam Islam.

Makna hadits ini:

Seorang lelaki mengaku kepada Nabi ﷺ bahwa ia telah menzihar istrinya, lalu ia menggaulinya sebelum membayar kafarat. Nabi ﷺ bertanya: "Apa yang membuatmu melakukan itu?" Ia menjawab: "Aku melihat putih betisnya di cahaya bulan" — yaitu ia tergoda karena melihat kecantikan istrinya di malam bulan purnama.

Nabi ﷺ tidak menghukumnya dengan hukuman tambahan, tetapi memerintahkan: "Jauhkan diri darinya sampai kamu menyelesaikan apa yang harus kamu lakukan" — yaitu menunaikan kafarat zihar.

Pemahaman ulama:

  1. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa jika seseorang menggauli istrinya setelah zihar sebelum kafarat, maka ia wajib beristighfar dan tetap menunaikan kafarat, serta tidak mengulangi sampai kafarat selesai. Ini berdasarkan zahir hadits.
  2. Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa kafarat tetap wajib dan ia harus menjauh dari istrinya sampai kafarat ditunaikan. Jika ia menggauli sebelum kafarat, maka ia berdosa dan wajib bertaubat, namun kafarat tetap wajib.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa zihar itu mengikat dan tidak boleh dianggap main-main. Kafarat adalah hak Allah yang harus ditunaikan sebelum kembali kepada hubungan suami-istri.
  4. Imam An-Nasa'i sendiri memberikan catatan penting di akhir riwayat: "Al-Mursal lebih utama (lebih kuat) daripada Al-Musnad" — maksudnya, riwayat ini lebih kuat sebagai mursal (Ikrimah langsung dari Nabi ﷺ tanpa menyebut sahabat) daripada sebagai musnad (dengan sanad bersambung ke sahabat). Ini adalah kaidah ilmu hadits yang menunjukkan kehati-hatian Imam An-Nasa'i dalam menilai riwayat.

Catatan tentang status hadits:

Hadits ini diriwayatkan secara mursal oleh Ikrimah (seorang tabi'in, murid Ibnu Abbas). Meskipun mursal, maknanya didukung oleh ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits shahih lainnya tentang zihar, sehingga para ulama menerima kandungannya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Khaulah binti Tsa'labah — seorang wanita Anshar — datang kepada Nabi ﷺ mengadukan suaminya, Aus bin ash-Shamit, yang menziharnya. Ia berkata: "Wahai Rasulullah, suamiku telah menziharku, dan aku telah menghabiskan masa mudaku bersamanya. Aku tidak memiliki anak lagi..." Nabi ﷺ saat itu belum mendapat wahyu tentang masalah ini, sehingga beliau bersabda: "Aku belum diperintahkan apa-apa tentang urusanmu."

Khaulah terus mengadu dan berdoa kepada Allah. Tidak lama kemudian, turunlah ayat-ayat awal Surah Al-Mujadilah. Nabi ﷺ kemudian memanggil Aus dan memerintahkannya untuk membayar kafarat sebelum kembali kepada istrinya. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa'i dengan sanad yang shahih dari Khaulah binti Tsa'labah).

Hikmah: Islam sangat menjaga kehormatan perempuan dan tidak membiarkan suami mempermainkan status pernikahan. Zihar bukan sekadar ucapan, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang harus ditunaikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Zihar adalah ucapan yang mengikat — jika seorang suami menzihar istrinya, maka istrinya haram atasnya sampai kafarat ditunaikan.
  2. Kafarat zihar wajib ditunaikan sebelum bercampur — berdasarkan QS. Al-Mujadilah [58]: 3-4 dan hadits ini.
  3. Jika terlanjur menggauli sebelum kafarat, maka wajib bertaubat dan tetap menunaikan kafarat, serta menjauh dari istri sampai kafarat selesai.
  4. Kafarat zihar secara berurutan: (1) memerdekakan hamba sahaya, (2) jika tidak mampu, puasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin.
  5. Hendaknya seorang muslim berhati-hati dalam ucapan, terutama yang berkaitan dengan pernikahan, karena ucapan bisa memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?