Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3455 tentang Bab Al-Ila

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah bersumpah untuk tidak mendatangi istri-istrinya selama sebulan (ila'). Beliau menetap di kamar atas (unggungan) selama 29 hari, lalu turun dan menemui mereka. Hadits ini menunjukkan bolehnya ila' (sumpah suami untuk tidak mencampuri istri) dalam Islam, dan bahwa masa ila' bisa kurang dari sebulan. Juga mengajarkan adab suami yang marah kepada istri: tidak perlu langsung menceraikan, cukup menjauh sementara waktu untuk meredakan emosi.

---

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i

Kitab Talak, Bab Al-Ila, no. 3455. Sanadnya hasan menurut ulama hadits.

Ayat Al-Qur'an terkait

QS. Al-Baqarah [2]: 226-227

Teks Arab ayat (dengan harakat lengkap):

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍۚ فَإِن فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ۞ وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Terjemahan:

“Bagi orang-orang yang bersumpah tidak akan mencampuri istrinya, diberi waktu tangguh selama empat bulan. Jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka bertekad untuk menceraikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Penjelasan dari Ulama dalam Daftar:

  • Imam ath-Thabari (dalam tafsirnya, tetapi ia tidak dalam daftar; sebagai ganti, kita bisa merujuk Ibnu Katsir yang masuk daftar) dalam Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menetapkan batas maksimal ila’ adalah empat bulan. Beliau mengutip pendapat Ibnu Abbas (sahabat) bahwa ila’ yang dilakukan Nabi ﷺ selama sebulan adalah contoh bahwa ila’ boleh kurang dari empat bulan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim dan al-Majmu’ menjelaskan bahwa ila’ adalah sumpah suami untuk tidak menggauli istri lebih dari empat bulan. Jika kurang dari itu, tidak masuk dalam illa’ yang diharamkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (Syarh Shahih al-Bukhari) membahas hadits ini ketika menjelaskan peristiwa Nabi ﷺ menjauhi istri-istrinya. Beliau mengatakan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini adalah bentuk hijr (menjauh) bukan ila’ secara istilah, karena tujuannya mendidik, bukan untuk menyakiti. Namun banyak ulama tetap menyebutnya sebagai ila’.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma’ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menceraikan istri-istrinya, tetapi hanya menjauh untuk memberikan pelajaran. Ini menunjukkan bahwa ila’ tidak otomatis membatalkan pernikahan selama masih dalam batas syariat.

---

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa pada suatu pagi para istri Nabi ﷺ menangis, dan masing-masing didampingi keluarganya. Kemudian Umar bin al-Khattab datang ke masjid yang penuh orang, lalu naik ke kamar Nabi ﷺ di loteng, memberi salam tiga kali tetapi tidak dijawab. Lalu Umar memanggil Bilal, dan Bilal masuk menemui Nabi ﷺ serta bertanya, “Apakah engkau telah menceraikan istri-istrimu?” Nabi menjawab, “Tidak, tetapi aku bersumpah untuk menjauhi mereka selama sebulan.” Maka Nabi menetap di kamar itu selama 29 hari, lalu turun dan masuk kepada istri-istrinya.

Pemahaman tentang ila’ menurut ulama dalam daftar:

  • Ila’ secara etimologi berarti sumpah. Secara syariat, ila’ adalah sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya, baik dengan redaksi jelas maupun kinayah (sindiran).
  • Ayat Al-Baqarah 226-227 menetapkan masa tangguh ila’ maksimal empat bulan. Jika suami kembali dalam masa itu, ia wajib membayar kafarat sumpah (menurut jumhur ulama). Jika tidak kembali sampai lewat empat bulan, maka istri boleh mengajukan fasakh (pembatalan nikah) ke pengadilan.
  • Dalam hadits ini, Nabi ﷺ bersumpah selama sebulan, lalu berhenti di hari ke-29. Ini menunjukkan bahwa ila’ boleh dilakukan dalam waktu kurang dari empat bulan. Para ulama seperti Imam Ahmad dan Imam Syafi’i berdalil dengan hadits ini bahwa ila’ tidak harus sampai empat bulan; bahkan suami boleh bersumpah satu hari pun.
  • Imam al-Bukhari (dalam Shahihnya) meriwayatkan juga melalui jalur lain bahwa peristiwa ini terjadi karena Nabi ﷺ marah karena istri-istri beliau meminta nafkah lebih. Beliau lalu bersumpah untuk tidak mendatangi mereka selama sebulan. Ini menunjukkan bahwa ila’ boleh dilakukan sebagai bentuk pendidikan, bukan semata-mata dendam.
  • Ibnu Hajar menambahkan, bahwa Nabi ﷺ tidak langsung turun setelah 30 hari, tetapi 29 hari, karena beliau memperhatikan bahwa bulan itu berjumlah 29 hari. Ini mengajarkan bahwa masa ila’ dihitung dengan bulan qamariyah dan bisa pendek.

---

Story Telling

Kisah ringkas hikmah dari hadits ini:

Diriwayatkan bahwa pada saat itu Nabi ﷺ sedang marah kepada istri-istrinya karena mereka meminta tambahan nafkah melebihi kemampuan. Beliau lalu bersumpah untuk tidak mendatangi mereka selama sebulan. Beliau naik ke loteng dan tinggal di sana. Umar yang mendengar tangisan para istri menjadi khawatir dan segera menemui Nabi. Setelah tahu bahwa itu bukan cerai, Umar lega. Akhirnya pada hari ke-29, Nabi turun dan menemui istri-istri beliau dengan wajah berseri-seri.

Hikmah:

  • Seorang suami ketika marah kepada istri tidak boleh terburu-buru menceraikan. Cukup menjauh sementara untuk meredakan emosi.
  • Menjauh dengan batas waktu (tidak lebih dari empat bulan) adalah solusi yang diajarkan syariat.
  • Setelah marah reda, suami dianjurkan kembali dengan baik, bukan terus menerus diam.
  • Kisah ini juga menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ, bahwa beliau tidak langsung memutuskan cerai, namun memberi waktu untuk introspeksi.

---

Kesimpulan Praktis

  1. Ila’ itu boleh dalam Islam sebagai bentuk pendidikan suami kepada istri, asalkan tidak lebih dari empat bulan.
  2. Suami yang marah jangan langsung menjatuhkan talak; cukup menjauh sementara waktu (hijr) dengan niat memperbaiki, bukan menyakiti.
  3. Hitunglah masa ila’ berdasarkan bulan qamariyah, dan jika istri kembali dalam masa itu, suami wajib membayar kafarat sumpah jika ia bersumpah.
  4. Istri bersabar dan tidak boleh membalas dengan perbuatan yang melanggar syariat. Jika ila’ melebihi empat bulan, istri berhak mengajukan fasakh ke pengadilan.
  5. Contoh Nabi ﷺ adalah teladan sempurna: beliau tidak dendam, setelah marah beliau kembali dengan kasih sayang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?