Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3448 tentang Hak wala bagi yang memerdekakan dan pilihan budak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu hadits induk dalam bab memerdekakan budak (al-'itq) dan hak perwalian (al-wala'). Hadits ini mengajarkan tiga hukum penting: (1) hak perwalian budak yang dimerdekakan hanya milik orang yang memerdekakan, bukan syarat dari penjual; (2) budak yang dimerdekakan memiliki hak pilih untuk tetap bersama suaminya atau berpisah; dan (3) hukum sedekah yang berpindah tangan sebagai hadiah menjadi halal bagi yang menerimanya. Ini adalah penjelasan Nabi ﷺ yang menjadi rujukan para ulama dalam masalah fiqih muamalah dan munakahat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Imam An-Nasa'i dalam Sunan al-Kubra (no. 3448) dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang semakna.

Ayat Al-Qur'an yang relevan tentang hak memilih bagi budak yang dimerdekakan tidak disebutkan secara langsung, namun prinsip keadilan dan tidak memberatkan jiwa tercermin dalam firman Allah:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

Hadits terkait dari riwayat Imam Al-Bukhari (no. 456) dan Imam Muslim (no. 1504) dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha tentang kisah Barirah yang semakna.

Kaitan dengan ulama: Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ibn Qayyim dalam Zad al-Ma'ad membahas hadits ini secara mendalam sebagai dalil bahwa syarat yang bertentangan dengan ketentuan syariat adalah batal, dan bahwa hak wala' tidak bisa dipindahkan melalui syarat jual beli.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung tiga hukum besar yang dijelaskan para ulama:

Pertama: Hak Wala' (Perwalian) bagi yang Memerdekakan

Ketika keluarga Barirah ingin menjualnya dengan syarat wala' tetap pada mereka, Nabi ﷺ menolak syarat tersebut dan bersabda: "Sesungguhnya wala' itu bagi orang yang memerdekakan."

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syarat yang menyelisihi ketentuan syariat adalah batal, meskipun syarat tersebut disepakati kedua belah pihak. Ini karena wala' adalah hak yang ditetapkan syariat bagi orang yang berbuat baik dengan memerdekakan budak, dan tidak bisa dipindahkan kepada orang lain. Imam Asy-Syafi'i juga menegaskan bahwa akad jual beli tetap sah, tetapi syarat yang batil tersebut tidak mengikat.

Kedua: Hak Pilih bagi Budak yang Dimerdekakan

Setelah Barirah dimerdekakan, Rasulullah ﷺ memberinya pilihan untuk tetap bersama suaminya atau berpisah. Ini menunjukkan bahwa ketika seorang budak wanita dimerdekakan sementara ia bersuami yang masih berstatus budak, maka ia memiliki hak khiyar (pilihan) untuk melanjutkan atau membatalkan pernikahan.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa ini adalah ijma' para ulama bahwa budak wanita yang dimerdekakan memiliki hak pilih, dan pilihan tersebut hanya berlaku sekali, tidak berulang. Barirah memilih dirinya sendiri, artinya ia memilih untuk berpisah dari suaminya yang masih budak.

Ketiga: Hukum Sedekah yang Berpindah Tangan

Barirah diberi daging sedekah, lalu ia menghadiahkannya kepada keluarga 'Aisyah. Nabi ﷺ membolehkan mereka memakannya dengan sabda: "Ia sedekah bagi Barirah, tetapi hadiah bagi kami."

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini menunjukkan bolehnya menerima hadiah dari orang yang menerima sedekah, karena status barang tersebut telah berubah dari sedekah menjadi milik pribadi penerima, dan ia bebas menghadiahkannya kepada siapa saja, termasuk kepada orang yang tidak berhak menerima sedekah.

Story Telling

Kisah Barirah adalah kisah nyata yang penuh hikmah. Barirah adalah seorang budak wanita milik keluarga Bani Hasyim dari kalangan Anshar. Suaminya bernama Mughits, seorang budak yang sangat mencintainya. Ketika Barirah dimerdekakan dan diberi pilihan, ia memilih berpisah dari Mughits.

Diriwayatkan bahwa Mughits mengejar Barirah di jalan-jalan Madinah sambil menangis, air matanya mengalir di pipinya. Rasulullah ﷺ melihatnya dan bersabda kepada Abbas: "Wahai Abbas, tidakkah engkau heran melihat kecintaan Mughits kepada Barirah dan kebencian Barirah kepada Mughits?"

Namun Barirah tetap pada pilihannya. Ini mengajarkan bahwa dalam Islam, keputusan yang telah diberikan syariat harus dihormati, meskipun secara emosional terasa berat. Kisah ini juga menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ yang memperhatikan keadaan sahabat-sahabatnya, bahkan dalam urusan pribadi mereka.

Kesimpulan Praktis

  1. Wala' (perwalian) budak yang dimerdekakan hanya milik orang yang memerdekakan, tidak bisa dipindahkan melalui syarat jual beli atau kesepakatan lain.
  2. Syarat yang bertentangan dengan syariat adalah batal, meskipun akadnya sah.
  3. Budak wanita yang dimerdekakan memiliki hak pilih untuk melanjutkan atau membatalkan pernikahannya, dan pilihan tersebut hanya sekali.
  4. Sedekah yang telah menjadi milik penerima boleh dihadiahkan kepada siapa saja, termasuk kepada orang yang tidak berhak menerima sedekah, karena statusnya telah berubah.
  5. Ketaatan kepada keputusan syariat harus didahulukan di atas keinginan pribadi, sebagaimana Barirah memilih sesuai ketentuan Allah dan Rasul-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.