Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah minum madu di rumah Zainab binti Jahsh, lalu 'Aisyah dan Hafsah bersepakat untuk menyatakan bahwa beliau berbau "maghafir" agar beliau menjauh. Nabi ﷺ kemudian bersumpah tidak akan meminumnya lagi, sehingga turunlah teguran dalam Surah At-Tahrim agar beliau tidak mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan. Hadits ini mengajarkan bahwa seorang mukmin tidak boleh mengharamkan yang halal atas dirinya sendiri, dan bahwa rumah tangga Nabi ﷺ pun diwarnai dinamika manusiawi yang justru menjadi pelajaran bagi umat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. At-Tahrim [66]: 1
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ ۖ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu, karena engkau ingin menyenangkan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
QS. At-Tahrim [66]: 3
وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَىٰ بَعْضِ أَزْوَاجِهِ حَدِيثًا فَلَمَّا نَبَّأَتْ بِهِ وَأَظْهَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهُ وَأَعْرَضَ عَن بَعْضٍ ۖ فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِ قَالَتْ مَنْ أَنبَأَكَ هَٰذَا ۖ قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ الْخَبِيرُ
"Dan ingatlah ketika Nabi menyampaikan suatu rahasia kepada salah satu istrinya, lalu ia menceritakannya (kepada yang lain), dan Allah memberitahukannya kepada Nabi, maka Nabi menyebutkan sebagian dan tidak menyebutkan sebagian yang lain..."
QS. At-Tahrim [66]: 4
إِن تَتُوبَا إِلَى اللَّهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوبُكُمَا ۖ وَإِن تَظَاهَرَا عَلَيْهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ مَوْلَاهُ وَجِبْرِيلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَالْمَلَائِكَةُ بَعْدَ ذَٰلِكَ ظَهِيرٌ
"Jika kamu berdua bertobat kepada Allah, maka sungguh hati kamu berdua telah condong (kepada kebenaran); dan jika kamu berdua saling membantu menentang Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah pelindungnya, dan Jibril, dan orang-orang mukmin yang saleh; dan para malaikat setelah itu adalah penolongnya."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Talak, Bab Penjelasan Ayat Ini dengan Cara Lain (no. 3421), dari jalur 'Ubaid bin 'Umair dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur 'Aisyah, serta At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan riwayat ini ketika menafsirkan awal Surah At-Tahrim.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menjelaskan asbabun nuzul (sebab turunnya) awal Surah At-Tahrim. Nabi ﷺ biasa berkunjung dan minum madu di rumah Zainab binti Jahsh. 'Aisyah dan Hafsah — sebagai sesama istri — merasa cemburu, lalu bersepakat bahwa siapa pun yang didatangi Nabi ﷺ hendaknya mengatakan bahwa beliau berbau maghafir (getah pohon berbau tidak sedap). Ketika hal itu terjadi, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa beliau hanya minum madu, lalu bersumpah tidak akan mengulanginya lagi. Maka turunlah teguran Allah agar beliau tidak mengharamkan yang halal.
Bagaimana para ulama memahami hadits ini:
Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat pertama Surah At-Tahrim turun berkaitan dengan peristiwa Nabi ﷺ mengharamkan madu (atau menurut riwayat lain: mengharamkan Mariyah al-Qibthiyyah) demi menyenangkan hati sebagian istri beliau. Beliau menegaskan bahwa ayat ini bukan berarti Nabi ﷺ berbuat dosa, tetapi merupakan bentuk ta'dib (pendidikan) dari Allah kepada kekasih-Nya, dan menunjukkan bahwa mengharamkan yang halal atas diri sendiri tanpa dasar syar'i tidak dibenarkan.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa peristiwa ini menunjukkan kecemburuan istri-istri Nabi ﷺ adalah kecemburuan yang wajar secara manusiawi, dan Nabi ﷺ tetap memperlakukan mereka dengan lembut. Beliau juga menegaskan bahwa sumpah Nabi ﷺ untuk tidak meminum madu bukanlah thalaq maupun pengharaman yang mengikat secara syar'i, melainkan bentuk iltizam pribadi yang kemudian ditegur Allah.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang kafarat yamin (tebusan sumpah), karena Nabi ﷺ bersumpah lalu diperintahkan Allah untuk membayar kafarat sebagaimana disebutkan di akhir Surah At-Tahrim ayat 2. Beliau juga menjelaskan bahwa sikap 'Aisyah dan Hafsah yang bersepakat bukanlah bentuk kedurhakaan, melainkan kecemburuan yang dimaafkan, dan Allah justru membuka pintu tobat bagi keduanya.
Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa peristiwa ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat menjaga perasaan istri-istrinya, sampai beliau rela meninggalkan sesuatu yang halal demi keharmonisan rumah tangga. Namun Allah mengingatkan bahwa yang halal tetap halal, dan tidak boleh diharamkan hanya karena tekanan sosial atau perasaan orang lain.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang apa yang diharamkan Nabi ﷺ:
- Sebagian (seperti dalam riwayat 'Aisyah ini) menyatakan yang diharamkan adalah madu.
- Sebagian lain (riwayat 'Umar bin al-Khaththab) menyatakan yang diharamkan adalah Mariyah al-Qibthiyyah.
- Ibnu Katsir dan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa kedua riwayat bisa dikompromikan: peristiwa madu dan peristiwa Mariyah bisa jadi dua kejadian berbeda yang sama-sama menjadi sebab turunnya ayat.
Yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Katsir dan Ibnu Hajar — adalah bahwa ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa madu sebagaimana dalam hadits 'Aisyah ini, dan peristiwa Mariyah disebutkan dalam riwayat lain yang shahih pula, sehingga keduanya sama-sama benar dan saling melengkapi.
Story Telling
Ibnu Katsir menyebutkan dalam tafsirnya sebuah riwayat dari Al-Bukhari dan Muslim bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
"Nabi ﷺ biasa minum madu di rumah Zainab binti Jahsh dan tinggal di sana. Maka aku dan Hafsah bersepakat: siapa di antara kami yang didatangi Nabi ﷺ, hendaklah ia berkata: 'Aku mencium bau maghafir darimu.' Lalu Nabi ﷺ datang kepada salah satu dari kami dan ia mengatakan hal itu. Nabi ﷺ bersabda: 'Tidak, aku hanya minum madu di rumah Zainab, dan aku tidak akan mengulanginya lagi.' Maka turunlah ayat: 'Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu...'"
Hikmah dari kisah ini:
Pertama, kecemburuan istri-istri Nabi ﷺ adalah kecemburuan yang manusiawi, dan Nabi ﷺ tidak menghukum mereka, tetapi justru menegaskan bahwa yang halal tetap halal. Kedua, seorang mukmin tidak boleh mengharamkan yang halal atas dirinya sendiri karena tekanan atau demi menyenangkan orang lain. Ketiga, Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang — sebagaimana penutup ayat: "Wallahu ghafurun rahim" — sehingga tobat 'Aisyah dan Hafsah diterima.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mengharamkan yang halal atas diri sendiri tanpa dasar syar'i, meskipun untuk menyenangkan orang lain. Yang halal tetap halal, dan yang haram tetap haram.
- Jaga keharmonisan rumah tangga dengan lembut, tetapi jangan sampai mengorbankan prinsip syariat. Nabi ﷺ mencontohkan sikap lembut namun tetap teguh pada kebenaran.
- Jika bersumpah untuk meninggalkan yang halal, maka wajib membayar kafarat sumpah sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Tahrim [66]: 2, dan tidak boleh terus-menerus mengharamkan yang halal.
- Bertaubatlah jika tergelincir, karena Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. 'Aisyah dan Hafsah bertaubat, dan Allah menerima taubat mereka.
- Pelajari tafsir dari ulama terpercaya seperti Ibnu Katsir, Ibnu Hajar, dan An-Nawawi untuk memahami konteks hadits secara utuh, bukan hanya teksnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.