Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa wanita yang ditalak tiga (talak ba'in) tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal dari suami yang menceraikannya, kecuali jika sedang hamil. Fatimah binti Qais radhiyallahu 'anha ditalak tiga oleh suaminya, lalu Nabi ﷺ menegaskan bahwa tidak ada nafkah dan tidak ada tempat tinggal baginya. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil utama dalam masalah nafkah dan suknā (tempat tinggal) bagi wanita yang ditalak ba'in.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. At-Talaq [65]: 6
وَإِن كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ
Terjemahan: "Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya. Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Fatimah binti Qais radhiyallahu 'anha, disebutkan dalam Sunan An-Nasa'i no. 3405, Kitab Talak, Bab Rukhshah dalam Hal Itu. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Muslim (no. 1480) dan Shahih Al-Bukhari, dari jalur yang sama.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Fatimah binti Qais ini adalah dalil yang kuat bahwa wanita yang ditalak tiga tidak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan pendapat ulama tentang masalah ini dan menyebutkan bahwa jumhur ulama berpegang pada hadits ini.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa hadits ini merupakan dalil yang jelas dan tidak bertentangan dengan ayat Al-Qur'an, karena ayat tentang nafkah bagi wanita hamil berlaku khusus untuk wanita yang hamil.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa nafkah bagi wanita yang ditalak ba'in hanya wajib jika ia hamil.
Penjelasan Rinci
Konteks Hadits:
Fatimah binti Qais radhiyallahu 'anha adalah seorang sahabiyah yang ditalak tiga oleh suaminya, Abu 'Amr bin Hafs Al-Makhzumi. Ketika Khalid bin Al-Walid radhiyallahu 'anhu dan beberapa orang dari Bani Makhzum bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hak nafkah dan tempat tinggal bagi Fatimah, Nabi ﷺ menjawab dengan tegas: "Tidak ada nafkah dan tidak ada tempat tinggal baginya."
Pemahaman Ulama:
- Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang ditalak ba'in (talak tiga) tidak berhak mendapatkan nafkah dan suknā. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, termasuk Umar bin Al-Khattab, Abdullah bin Abbas, dan lainnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Fatimah binti Qais ini menjadi dalil bagi jumhur ulama yang berpendapat bahwa wanita yang ditalak ba'in tidak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal, kecuali jika hamil. Beliau juga menyebutkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan hadits ini.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa hadits ini tidak bertentangan dengan ayat Al-Qur'an. Ayat dalam QS. At-Talaq [65]: 6 menyebutkan kewajiban nafkah bagi wanita hamil, dan ini berlaku khusus bagi wanita yang sedang hamil. Adapun wanita yang tidak hamil dan telah ditalak ba'in, maka tidak ada kewajiban nafkah baginya.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hikmah dari ketentuan ini adalah karena wanita yang ditalak ba'in sudah tidak lagi terikat dengan suaminya, sehingga tidak ada kewajiban nafkah kecuali jika ia hamil, karena adanya hak anak yang dikandungnya.
Perbedaan Pendapat:
Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa wanita yang ditalak ba'in tetap mendapatkan nafkah dan tempat tinggal berdasarkan keumuman ayat Al-Qur'an. Namun, pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang berpegang pada hadits Fatimah binti Qais ini, karena hadits ini shahih dan tegas.
Hikmah:
Hikmah dari ketentuan ini adalah bahwa setelah talak ba'in, hubungan pernikahan telah berakhir secara sempurna. Wanita tersebut sudah bebas untuk menikah dengan orang lain, sehingga tidak ada lagi kewajiban nafkah dari suami sebelumnya, kecuali jika ia hamil karena adanya hak anak yang dikandungnya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Fatimah binti Qais radhiyallahu 'anha adalah seorang wanita yang mulia dari kalangan Quraisy. Setelah ditalak tiga oleh suaminya, Abu 'Amr bin Hafs, ia datang kepada Rasulullah ﷺ untuk menanyakan tentang hak nafkah dan tempat tinggalnya. Khalid bin Al-Walid radhiyallahu 'anhu, yang merupakan kerabat dari Bani Makhzum, juga datang bersama beberapa orang untuk menanyakan hal yang sama.
Rasulullah ﷺ kemudian bersabda dengan tegas bahwa Fatimah tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Fatimah kemudian menikah dengan Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu, dan pernikahan ini diberkahi oleh Rasulullah ﷺ.
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah bertanya kepada Fatimah tentang hadits ini, dan Fatimah menguatkan bahwa ia benar-benar mendengar sabda Nabi ﷺ tersebut. Umar kemudian berkata: "Kami tidak akan meninggalkan Kitab Allah dan Sunnah Nabi kita hanya karena perkataan seorang wanita yang mungkin lupa atau salah." Namun, setelah Fatimah menguatkan kesaksiannya, Umar pun menerima hadits ini.
Hikmah dari kisah ini adalah pentingnya berpegang pada dalil yang shahih dan tidak menolak kebenaran hanya karena berasal dari seorang wanita, selama kebenaran itu didukung oleh dalil yang kuat.
Kesimpulan Praktis
- Wanita yang ditalak tiga (talak ba'in) tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal dari suami yang menceraikannya, kecuali jika ia sedang hamil.
- Wanita yang hamil yang ditalak ba'in tetap berhak mendapatkan nafkah sampai melahirkan, berdasarkan QS. At-Talaq [65]: 6.
- Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama yang berpegang pada hadits Fatimah binti Qais, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim.
- Bagi wanita yang ditalak ba'in, hendaknya ia bersabar dan bertawakal kepada Allah, serta mencari nafkah dengan cara yang halal jika memungkinkan.
- Bagi suami, hendaknya ia menunaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan syariat, dan tidak menzalimi mantan istrinya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.