Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3403 tentang Hak nafkah dan tempat tinggal bagi wanita yang dicerai

Penjelasan Hadits Sunan An-Nasa'i No. 3403

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang wanita yang dicerai tiga kali (talak ba'in) tidak berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal dari mantan suaminya, karena suami tidak lagi memiliki hak rujuk kepadanya. Hak nafkah dan tempat tinggal hanya berlaku bagi wanita yang masih dalam masa talak raj'i (talak satu atau dua), di mana suami masih bisa merujuknya kembali tanpa akad baru.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an

QS. At-Talaq [65]: 1

يَٰٓأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

"Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar, kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru."

QS. At-Talaq [65]: 6

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ

"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya."

Hadits Terkait

Hadits ini diriwayatkan oleh Fatimah binti Qais radhiyallahu 'anha, disebutkan dalam Sunan An-Nasa'i kitab Talak, bab Rukhshah dalam Hal Itu. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Muslim dan Shahih Al-Bukhari dengan jalur yang berbeda.

Kaitan dengan Ulama

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Fatimah binti Qais ini menjadi dalil utama dalam masalah nafkah dan tempat tinggal bagi wanita yang ditalak ba'in.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas panjang lebar perbedaan pendapat ulama mengenai hadits ini.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menguatkan pendapat bahwa wanita yang ditalak tiga tidak berhak nafkah dan tempat tinggal, kecuali jika hamil.

Penjelasan Rinci

Konteks Hadits

Fatimah binti Qais radhiyallahu 'anha adalah seorang sahabiyah yang dicerai oleh suaminya dengan talak tiga. Ia kemudian mendatangi Nabi ﷺ untuk mengadukan bahwa keluarga mantan suaminya menolak memberikan nafkah dan tempat tinggal kepadanya. Nabi ﷺ menegaskan bahwa nafkah dan tempat tinggal hanya wajib bagi wanita yang masih dalam talak raj'i (talak satu atau dua), karena suami masih memiliki hak untuk merujuknya.

Pemahaman Ulama

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa talak tiga bersifat ba'in (memutus hubungan secara total), sehingga tidak ada lagi kewajiban nafkah dan tempat tinggal bagi mantan istri, kecuali dalam kondisi hamil. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan mayoritas ulama.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa hikmah di balik ketentuan ini adalah karena talak ba'in memutus semua ikatan pernikahan, sehingga tidak ada lagi hak dan kewajiban antara keduanya selain hak anak dan hak warisan dalam kondisi tertentu.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa wanita yang ditalak tiga tetap berhak mendapat tempat tinggal, namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur yang mengikuti zahir hadits Fatimah binti Qais ini.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat-ayat tentang nafkah dan tempat tinggal dalam surah At-Talaq berlaku untuk wanita yang masih dalam masa idah talak raj'i, sedangkan untuk talak ba'in tidak ada kewajiban nafkah kecuali jika hamil.

Perbedaan Pendapat

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah wanita yang ditalak tiga tetap berhak mendapat tempat tinggal:

  1. Jumhur ulama (Syafi'i, Maliki, Hanafi dalam satu riwayat) berpendapat tidak berhak nafkah dan tempat tinggal, berdasarkan zahir hadits Fatimah binti Qais.
  2. Sebagian ulama (Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat) berpendapat tetap berhak tempat tinggal, berdasarkan keumuman ayat "Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya."
  3. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits Fatimah binti Qais ini shahih dan secara tegas membedakan antara talak raj'i dan talak ba'in.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Fatimah binti Qais radhiyallahu 'anha adalah seorang wanita yang mulia dari kalangan Quraisy. Setelah dicerai tiga kali oleh suaminya, ia mendatangi Nabi ﷺ dengan penuh harap agar mendapatkan keadilan. Namun, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa hak nafkah dan tempat tinggal hanya berlaku bagi wanita yang masih dalam talak raj'i. Fatimah kemudian menerima keputusan ini dengan lapang dada dan menikah lagi dengan Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu atas saran Nabi ﷺ. Kisah ini mengajarkan kita tentang pentingnya menerima ketentuan syariat dengan ikhlas dan tidak menuntut apa yang tidak menjadi hak kita.

Imam An-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa kisah Fatimah binti Qais ini menjadi pelajaran berharga tentang bagaimana seorang muslimah harus memahami hak dan kewajibannya dalam pernikahan dan perceraian.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi wanita yang ditalak tiga (ba'in): Tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal dari mantan suami, kecuali jika sedang hamil, maka berhak mendapat nafkah sampai melahirkan.
  2. Bagi wanita yang ditalak satu atau dua (raj'i): Tetap berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal selama masa idah, karena suami masih memiliki hak rujuk.
  3. Bagi suami: Hendaklah bertakwa kepada Allah dalam menjalankan kewajibannya, dan tidak menahan hak istri yang masih menjadi tanggungannya.
  4. Bagi keluarga: Hendaklah membantu menyelesaikan masalah perceraian dengan adil dan tidak menzalimi salah satu pihak.
  5. Bagi penuntut ilmu: Hendaklah merujuk kepada penjelasan ulama yang terpercaya dalam memahami hadits-hadits tentang talak, karena masalah ini sangat rinci dan membutuhkan pemahaman yang mendalam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?