Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan kisah Abdullah bin Umar yang menceraikan istrinya saat sedang haid. Nabi ﷺ memerintahkan beliau untuk merujuk (kembali) istrinya, lalu menunggu hingga suci, kemudian boleh menceraikannya jika memang berkehendak. Yang menarik, ketika ditanya apakah talak di masa haid itu dihitung, Ibnu Umar justru menjawab dengan nada kurang setuju terhadap pertanyaan tersebut, karena yang penting adalah mengikuti perintah Nabi ﷺ untuk merujuk. Para ulama berbeda pendapat tentang apakah talak bid'ah ini jatuh atau tidak, dan pendapat yang kuat menurut jumhur ulama adalah talak tersebut tetap jatuh, namun pelakunya berdosa karena menyelisihi sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Talak, Bab Talak di Luar Masa Idah, nomor 3399. Juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.
Dalil dari Al-Qur'an yang terkait dengan perintah menceraikan istri pada waktu yang tepat (saat suci dan belum dicampuri):
QS. Ath-Thalaq [65]: 1
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
Artinya: "Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar, kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Engkau tidak mengetahui, mungkin di kemudian hari Allah mengadakan ketentuan baru."
Hadits riwayat Imam Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَسَأَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لْيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
Artinya: "Dari Ibnu Umar, bahwasanya ia menceraikan istrinya ketika sedang haid pada masa Rasulullah ﷺ. Maka Umar bin Khathab bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hal itu. Rasulullah ﷺ bersabda: 'Perintahkan dia untuk merujuknya, kemudian menahannya sampai suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Setelah itu jika dia mau, dia boleh menahannya atau menceraikannya sebelum mencampurinya. Itulah idah yang Allah perintahkan agar wanita-wanita diceraikan pada waktunya.'" (HR. Muslim, no. 1471)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa talak yang dijatuhkan saat haid adalah talak bid'ah yang pelakunya berdosa, namun tetap dianggap jatuh menurut pendapat jumhur ulama.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang hukum talak yang dijatuhkan saat istri sedang haid. Perbedaan ini penting untuk dipahami agar kita tidak bingung.
Pendapat pertama: Talaknya jatuh (sah) namun pelakunya berdosa.
Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya:
- Umar bin Khathab dan Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, sebagaimana tersirat dari hadits ini. Ibnu Umar ketika ditanya "Apakah talak itu dihitung?" justru menjawab dengan nada mengelak: "Diamlah! Apa pendapatmu jika seseorang menjadi tidak berdaya dan bertindak bodoh?" Maksudnya, talak itu tetap jatuh, dan orang yang melakukannya dianggap telah berbuat bodoh dan menyelisihi perintah Nabi ﷺ.
- Imam Malik dalam Al-Muwaththa', Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm, dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail beliau, semuanya berpendapat talak bid'ah ini tetap jatuh.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan panjang lebar bahwa talak bid'ah tetap jatuh berdasarkan dalil bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Ibnu Umar untuk merujuk istrinya. Seandainya talak itu tidak jatuh, maka tidak perlu ada perintah rujuk, karena rujuk hanya berlaku setelah talak yang sah.
Pendapat kedua: Talaknya tidak jatuh (tidak sah).
Ini adalah pendapat sebagian ulama, di antaranya:
- Sebagian ulama dari kalangan tabi'in seperti Thawus bin Kaisan dan sekelompok ulama Zhahiriyah.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa cenderung memilih pendapat ini dalam salah satu riwayatnya, dan Ibnu Qayyim juga menyebutkan bahwa ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Namun pendapat yang lebih kuat dan dipegang oleh jumhur ulama adalah pendapat pertama, yaitu talaknya tetap jatuh. Alasannya:
- Nabi ﷺ memerintahkan Ibnu Umar untuk merujuk istrinya. Perintah rujuk ini menunjukkan bahwa talak telah terjadi, karena rujuk adalah mengembalikan istri yang telah ditalak.
- Para sahabat tidak pernah menukilkan bahwa talak tersebut tidak jatuh, bahkan Umar sendiri yang bertanya kepada Nabi ﷺ tidak menanyakan apakah talaknya jatuh atau tidak, melainkan menanyakan solusi atas kesalahan yang telah diperbuat putranya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam mazhab berpendapat talak bid'ah tetap jatuh.
Adapun maksud sabda Nabi ﷺ "kemudian menunggu waktu yang tepat" dalam terjemahan hadits di atas, adalah perintah untuk merujuk istri, lalu menahannya sampai suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Setelah itu, jika ingin menceraikan, boleh menceraikannya saat suci dan belum dicampuri. Inilah talak sunnah yang diperintahkan Allah dalam QS. Ath-Thalaq ayat 1.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hikmah dilarangnya talak saat haid ada dua:
- Karena masa haid adalah masa yang memberatkan istri, maka menambah beban talak di saat itu adalah perbuatan yang tidak adil.
- Karena Allah ingin memberi kesempatan suami untuk berpikir ulang. Dengan menunggu masa suci, haid, dan suci lagi, diharapkan suami bisa mempertimbangkan kembali keputusannya.
Story Telling
Ada kisah yang sangat terkenal dari Imam Ahmad bin Hanbal tentang keteguhan beliau dalam masalah talak. Suatu ketika ada seorang lelaki datang kepada Imam Ahmad dan berkata, "Wahai Imam, aku telah menceraikan istrinya dengan tiga talak sekaligus dalam satu majelis." Imam Ahmad menjawab dengan tegas, "Engkau telah menceraikannya dengan talak yang jatuh, dan engkau telah berbuat maksiat kepada Rabbmu. Seandainya engkau menceraikannya satu talak, maka engkau masih bisa merujuknya, tetapi dengan tiga talak, engkau telah menutup pintu rujuk untuk dirimu sendiri."
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sangat berhati-hati dalam masalah talak. Mereka tidak bermudah-mudahan dalam menjatuhkan talak, dan mereka menasihati kaum muslimin untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan yang sangat berat ini. Talak adalah perkara yang halal namun sangat dibenci oleh Allah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak." (HR. Abu Dawud, dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani).
Kesimpulan Praktis
- Talak saat haid adalah talak bid'ah yang pelakunya berdosa karena menyelisihi sunnah, namun menurut jumhur ulama talaknya tetap jatuh.
- Talak sunnah adalah menceraikan istri saat ia suci dan belum dicampuri, atau saat ia sedang hamil, atau saat ia sudah memasuki masa idah karena ditinggal wafat.
- Jika terlanjur menjatuhkan talak saat haid, maka wajib segera merujuk istrinya selama masih dalam masa idah, kemudian menunggu hingga suci, haid, dan suci lagi, baru boleh menceraikan jika memang berkehendak.
- Hindari talak dalam keadaan marah atau tergesa-gesa, karena ini adalah keputusan besar yang berdampak panjang bagi keluarga.
- Jika terjadi perselisihan, utamakan musyawarah dan minta nasihat orang yang lebih tua atau ulama sebelum memutuskan talak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.