Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa mahar dalam pernikahan tidak harus berupa harta benda; jika seseorang tidak mampu memberikan mahar materi, ia boleh memberikan mahar berupa ilmu, khususnya hafalan dan pengajaran Al-Qur’an. Ini menunjukkan betapa Islam memudahkan pernikahan dan meninggikan nilai ilmu di atas duniawi.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur’an:
QS. An-Nisa’ [4]: 24
وَمَا لَكُمْ أَنْ تَنْكِحُوا الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ إِلَّا أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
“...maka berikanlah kepada mereka mahar (jasa) sebagai kewajiban.” Ayat ini menunjukkan bahwa mahar adalah kewajiban yang bisa berupa harta atau manfaat lain yang disepakati.
Hadits:
Hadits riwayat An-Nasa’i (no. 3339) dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada sahabat yang miskin:
مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar (hafalan) Al-Qur’an yang ada padamu.”
Rujukan Ulama:
- Imam asy-Syafi’i dalam Al-Umm (5/27) menjadikan hadits ini sebagai dalil bolehnya mahar berupa manfaat, seperti mengajarkan Al-Qur’an.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad (5/229) meriwayatkan hadits serupa dan menyatakan mahar boleh dengan apa pun yang bernilai, termasuk ilmu.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahih Sunan an-Nasa’i (no. 3339) dan menjelaskan bahwa mahar tidak terbatas pada harta, tetapi juga jasa atau ilmu yang bermanfaat.
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (9/186) menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mahar berupa hafalan Al-Qur’an, dan itu adalah bentuk kemudahan syariat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan seorang wanita yang menawarkan dirinya kepada Nabi ﷺ tanpa mahar. Namun, Nabi ﷺ tidak menerima karena beliau tidak memiliki keinginan menikahinya saat itu. Seorang sahabat miskin datang melamar wanita tersebut, tetapi ia tidak memiliki harta sama sekali, bahkan cincin besi pun tidak. Nabi ﷺ pun bertanya tentang hafalan Al-Qur’annya, dan setelah sahabat itu menyebutkan beberapa surah yang ia hafal, Nabi ﷺ menikahkannya dengan mahar berupa pengajaran Al-Qur’an kepada istrinya.
Para ulama dari kalangan salaf dan ulama besar seperti Imam Malik (dalam Al-Muwaththa’) dan Sufyan ats-Tsauri (dalam Al-Jami’) memahami bahwa mahar bukanlah syarat yang harus berupa benda berwujud, melainkan segala sesuatu yang memiliki nilai syar’i dan disepakati kedua belah pihak. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma’ad (5/107) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bahwa mahar bisa berupa manfaat seperti mengajarkan ilmu, dan ini adalah kemudahan bagi kaum muslimin yang tidak mampu.
Ada perbedaan ulama apakah mahar dengan hafalan Al-Qur’an itu mutlak atau perlu diiringi dengan niat mengajarkannya. Pendapat yang kuat (menurut Syaikh al-Albani dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin) adalah bahwa mahar itu sah dengan hafalan saja, karena dalam hadits Nabi ﷺ tidak memerintahkan sahabat itu untuk mengajarkan istrinya, melainkan cukup dengan “apa yang ada padamu dari Al-Qur’an”. Namun, yang lebih utama dan sempurna adalah mengajarkannya, sehingga istri juga mendapatkan manfaat.
Story Telling
Kisah Sahabat Miskin yang Menikah dengan Mahar Al-Qur’an
Suatu hari di Masjid Nabawi, seorang wanita datang dengan wajah penuh harap, menawarkan dirinya kepada Rasulullah ﷺ. Namun, beliau hanya diam dan menunduk. Melihat itu, seorang sahabat yang sangat miskin—tidak memiliki sehelai kain pun kecuali sarung yang ia pakai—berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, jika engkau tidak berminat, nikahkanlah aku dengannya.”
Nabi ﷺ bertanya, “Adakah sesuatu yang bisa engkau berikan sebagai mahar?” Ia menjawab, “Tidak, demi Allah, aku tidak punya apa-apa.” Nabi ﷺ tersenyum, “Carilah, meski cincin besi.” Ia pun pergi, namun kembali dengan tangan kosong.
Lalu Nabi ﷺ bertanya tentang hafalan Al-Qur’annya. Sahabat itu menyebut beberapa surah yang ia hafal di luar kepala. Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Aku nikahkan engkau dengannya dengan apa yang engkau miliki dari Al-Qur’an.” (HR. An-Nasa’i, no. 3339; shahih)
Hikmahnya: Allah dan Rasul-Nya mengajarkan bahwa ilmu dan hafalan Al-Qur’an adalah harta yang paling berharga. Di saat manusia tidak memiliki dunia, agama tetap memberi jalan keluar yang mulia.
Kesimpulan Praktis
- Mahar pernikahan boleh berupa manfaat, seperti mengajarkan Al-Qur’an atau ilmu agama.
- Bagi mereka yang tidak mampu secara materi, jangan putus asa; ilmu adalah mahar yang paling bernilai di sisi Allah.
- Hadits ini juga menunjukkan penghormatan Islam terhadap wanita dan tidak menjadikan mahar sebagai beban berat.
- Dianjurkan bagi seorang muslim untuk menghafal Al-Qur’an, karena bisa menjadi jalan untuk mendapatkan pasangan dan keberkahan hidup.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.