Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3330 tentang Kesaksian wanita hitam tentang persusuan memisahkan pasangan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seorang wanita yang dapat dipercaya bersaksi pernah menyusui suami dan istri (menjadi ibu susu keduanya), maka keduanya menjadi mahram sepersusuan dan wajib berpisah. Nabi ﷺ tidak meminta bukti tambahan karena kabar itu masuk akal dan tidak ada tanda kebohongan. Ini menunjukkan kehati-hatian dalam masalah radha'ah (persusuan) karena menyangkut kehormatan dan nasab.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 23

وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ

Terjemahan: "…dan (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu…"

Ayat ini menjadi dasar keharaman karena hubungan nasab, dan para ulama memasukkan hubungan persusuan ke dalam keharaman yang sama berdasarkan hadits-hadits shahih.

Hadits terkait:

Hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda:

الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ

Terjemahan: "Persusuan menjadikan mahram sebagaimana kelahiran menjadikan mahram."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan persusuan menetapkan keharaman secara pasti.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas bab ini dan menyebutkan bahwa kesaksian seorang wanita yang adil (tsiqah) dalam masalah radha'ah dapat diterima.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan keharaman radha'ah bersifat mutlak jika terpenuhi syaratnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Pernikahan, Bab Kesaksian dalam Menyusui. Perawi sahabatnya adalah 'Uqbah bin Al-Harith radhiyallahu 'anhu.

Kisahnya: 'Uqbah menikahi seorang wanita. Lalu datang seorang wanita hitam (yang menunjukkan ia bukan dari kalangan bangsawan, sehingga tidak ada motif untuk berbohong demi kedudukan) dan mengaku telah menyusui 'Uqbah dan istrinya. 'Uqbah mendatangi Nabi ﷺ dan menyampaikan hal itu, bahkan menyatakan wanita itu berdusta. Namun Nabi ﷺ tetap memerintahkan berpisah dengan alasan: "Bagaimana kamu bisa (berhubungan) sedangkan ia telah mengaku menyusui kalian berdua? Tinggalkan dia."

Pemahaman para ulama:

  1. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa dalam masalah radha'ah, kabar dari seorang wanita yang dapat dipercaya (tsiqah) diterima, karena persusuan adalah perkara yang hanya diketahui oleh wanita dan terjadi di ruang tertutup. Tidak mungkin menuntut dua saksi laki-laki dalam hal ini.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa kesaksian satu wanita dalam radha'ah diterima jika ia adil. Beliau juga menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menuduh wanita itu berdusta tanpa bukti, dan justru memerintahkan kehati-hatian.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat menutup semua jalan menuju keharaman. Jika ada kabar yang masuk akal tentang persusuan, maka wajib dijauhi meskipun ada keraguan.
  4. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa kesaksian satu wanita yang adil dalam radha'ah dapat diterima, berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang mensyaratkan dua saksi wanita atau satu laki-laki dan dua wanita. Namun dalil hadits ini lebih kuat untuk menerima kabar satu wanita adil, karena Nabi ﷺ langsung memerintahkan berpisah tanpa meminta saksi tambahan.

Syarat radha'ah yang mengharamkan:

  • Terjadi sebelum usia dua tahun (menurut jumhur ulama, termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik).
  • Minimal lima kali susuan yang mengenyangkan (menurut Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad).
  • Menurut Ibn Qayyim dan Ibnu Hajar, syarat-syarat ini harus terpenuhi agar keharaman berlaku.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Uqbah bin Al-Harith radhiyallahu 'anhu pernah menikahi Ummu Yahya binti Abi Ihab. Kemudian datang seorang wanita hitam dan mengaku pernah menyusui keduanya. 'Uqbah mengadukan hal ini kepada Nabi ﷺ, namun beliau berpaling. 'Uqbah mengulangi dari sisi lain, dan Nabi ﷺ tetap memerintahkan berpisah.

Hikmah: Seorang mukmin harus berhati-hati dalam masalah kehormatan. Meskipun 'Uqbah merasa wanita itu berdusta, Nabi ﷺ mengajarkan bahwa jika ada kabar yang masuk akal tentang radha'ah, maka wajib dijauhi. Ini bukan karena membenarkan kebohongan, tetapi karena menjaga kehormatan dan menutup pintu keharaman. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa syariat sering menutup jalan menuju kerusakan dengan kehati-hatian.

Kesimpulan Praktis

  1. Radha'ah menetapkan keharaman sebagaimana nasab, berdasarkan hadits shahih.
  2. Kesaksian wanita adil dalam radha'ah diterima karena perkara ini hanya diketahui wanita.
  3. Jika ada kabar radha'ah yang masuk akal, wajib berhati-hati dan berpisah jika terbukti.
  4. Jangan meremehkan masalah persusuan, karena menyangkut kehormatan dan nasab.
  5. Bertaqwalah kepada Allah dalam masalah pernikahan dan kehormatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?