Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3318 tentang Kekerabatan persusuan menjadikan mahram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa kekerabatan karena persusuan (radha'ah) menimbulkan mahram dan hak-hak kekeluargaan, termasuk hak meminta izin masuk ke rumah. Aflah, saudara kandung suami dari wanita yang menyusui Aisyah, menjadi paman Aisyah dari jalur persusuan, sehingga wajib dihormati dan diizinkan masuk. Nabi ﷺ menegaskan bahwa hubungan itu tidak gugur hanya karena yang menyusui adalah istrinya, bukan Aflah sendiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. An-Nisa' [4]: 23

وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

"…dan (diharamkan bagimu) menghimpun (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Ayat ini berada dalam rangkaian ayat yang menyebutkan mahram, dan di dalamnya juga disebutkan:

QS. An-Nisa' [4]: 23 (potongan awal)

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan…"

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, dari jalur Urwah bin az-Zubair, dari Irak bin Malik, dan dicatat oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Pernikahan, Bab Susu Sang Pejantan (باب لبن الفحل). Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang berdekatan.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bahwa "susu pejantan" (لبن الفحل) — yaitu air susu yang dihasilkan karena kehamilan dari seorang suami — menjadikan suami tersebut sebagai "ayah" bagi anak susuan, dan kerabat-kerabatnya menjadi mahram.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan kerabat suami wanita penyusui (seperti saudara laki-laki suami) juga menjadi mahram bagi anak susuan.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Dalam Islam, hubungan mahram tidak hanya lahir dari nasab (keturunan) dan pernikahan, tetapi juga dari persusuan (radha'ah). Jika seorang wanita menyusui seorang bayi, maka wanita itu menjadi "ibu susu" bagi bayi tersebut, suaminya menjadi "ayah susu", dan seluruh kerabat keduanya menjadi kerabat susuan.

Kasus dalam hadits ini:

Aflah bin Abu Al-Qu'ais adalah saudara kandung dari Abu Al-Qu'ais, suami dari wanita yang menyusui Aisyah. Artinya, istri Abu Al-Qu'ais adalah "ibu susu" Aisyah. Maka Aflah, sebagai saudara suami ibu susu, berkedudukan sebagai paman susuan ('amm min ar-radha'ah) bagi Aisyah.

Aisyah awalnya menyangka bahwa hubungan mahram hanya berlaku dari pihak wanita yang menyusui, bukan dari pihak suaminya. Namun Nabi ﷺ mengoreksi pemahaman ini dan menegaskan: "Izinkan dia, karena dia adalah pamanmu."

Pemahaman ulama:

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam bab "لبن الفحل" (susu pejantan), yaitu bahwa suami wanita penyusui juga terlibat dalam terjadinya persusuan, sehingga kerabatnya menjadi mahram. Beliau menyebutkan bahwa inilah pendapat jumhur ulama.
  2. Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kerabat suami wanita penyusui (seperti saudara laki-laki suami) juga menjadi mahram bagi anak susuan. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.
  3. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa persusuan yang mengharamkan adalah yang terjadi sebelum usia dua tahun dan minimal lima kali susuan yang mengenyangkan. Ini berdasarkan hadits-hadits lain tentang batasan persusuan.
  4. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa persusuan yang mengharamkan adalah yang terjadi pada masa penyusuan (sekitar dua tahun) dan tidak mensyaratkan jumlah tertentu selama masih dalam masa penyusuan.

Perbedaan pendapat:

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah kerabat suami wanita penyusui juga menjadi mahram. Jumhur (mayoritas) — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — berpendapat ya, berdasarkan hadits Aisyah ini. Sebagian kecil ulama menyatakan bahwa yang menjadi mahram hanya dari pihak wanita yang menyusui, namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan nash yang jelas.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena didukung oleh hadits shahih ini dan tidak ada dalil yang menentangnya.

Story Telling

Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa suatu hari Aflah bin Abu Al-Qu'ais — saudara kandung dari Abu Al-Qu'ais, suami wanita yang pernah menyusui Aisyah — datang ke rumahnya dan meminta izin untuk masuk. Aisyah merasa ragu karena Aflah bukanlah kerabat dekatnya secara nasab. Ia pun menolak memberinya izin dan menunggu Nabi ﷺ pulang untuk bertanya.

Ketika Nabi ﷺ datang, Aisyah melaporkan kejadian itu. Nabi ﷺ dengan lembut bersabda: "Izinkan dia masuk, karena dia adalah pamanmu."

Aisyah masih merasa bingung dan berkata: "Sesungguhnya yang menyusui aku adalah istri Abu Al-Qu'ais, bukan laki-laki itu."

Namun Nabi ﷺ dengan tegas dan penuh kasih mengulangi: "Izinkan dia masuk, karena dia adalah pamanmu."

Dari kisah ini, Aisyah belajar bahwa hubungan persusuan tidak hanya terbatas pada wanita yang menyusui, tetapi juga mencakup suaminya dan seluruh kerabatnya. Ini menjadi pelajaran berharga bagi umat Islam tentang luasnya ikatan kekeluargaan dalam Islam.

Sumber: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih mereka, serta Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahasnya secara panjang lebar.

Kesimpulan Praktis

  1. Persusuan menciptakan mahram — tidak hanya wanita yang menyusui, tetapi juga suaminya dan kerabat-kerabat mereka menjadi mahram bagi anak susuan.
  2. Kerabat suami wanita penyusui (seperti saudara laki-laki suami) berkedudukan sebagai paman susuan bagi anak susuan, sehingga wajib dihormati dan diizinkan masuk ke rumah.
  3. Batasan persusuan yang mengharamkan menurut jumhur ulama adalah yang terjadi sebelum usia dua tahun dan minimal lima kali susuan yang mengenyangkan (menurut Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad).
  4. Adab meminta izin — hadits ini juga mengajarkan pentingnya meminta izin sebelum masuk ke rumah orang lain, dan bahwa mahram memiliki hak untuk diizinkan masuk.
  5. Koreksi dengan lembut — Nabi ﷺ mengoreksi pemahaman Aisyah dengan cara yang lembut dan penuh kasih, mengulangi penjelasan hingga dipahami.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?